Dokumen ini harus disimpan dengan baik oleh kedua belah pihak agar nantinya jika terjadi satu persoalan terkait pekerjaan dan kesepakatan kerja, kedua belah pihak memiliki dokumen sah yang bisa digunakan sebagai acuan. Ketika calon karyawan telah memberikan tanda tangannya pada dokumen tersebut, maka kedua belah pihak akan terikat pada ketentuan yang ada.
-
Poin pada Kontrak Kerja
Biasanya, dokumen perjanjian kerja akan memuat beberapa hal. Misalnya besaran gaji atau upah yang diterima. Kemudian terkait berbagai tunjangan dan potongan yang akan masuk dalam perhitungan gaji. Ada juga ketentuan mengenai aturan kerja, seperti aturan berpakaian, aturan jam kerja, aturan lembur, aturan cuti, dan masih banyak lagi.
Yang juga tidak boleh dilewatkan adalah perjanjian berapa lama kontrak tersebut berlaku. Artinya, karyawan dan perusahaan harus menyepakati berapa lama kerjasama akan dilakukan. Hal ini kemudian akan terkait dengan status karyawan, apakah sebagai pegawai tetap, PKWT, atau PKWTT yang bisa ditelusuri lebih dalam penjelasannya pada artikel terkait.
-
Jangka Waktu Kerjasama
Jumlah perpanjangan yang dilakukan serta masa kerja tambahan juga tercantum dalam peraturan tersebut. Misalnya, ketentuan dimana masa kerja hanya diperbolehkan selama dua tahun. Kemudian ketika periode habis, bisa diperpanjang sebanyak satu kali, dan maksimal masa perpanjangan kerjanya selama satu tahun. Setelah masa tersebut habis, kerjasama harus diakhiri, atau mungkin diperbaharui dengan kontrak kerja baru sebagai pegawai tetap.
-
Beberapa Regulasi yang Berlaku
Masih banyak regulasi lain yang berlaku sebagai aturan main dalam rangka membuat hubungan seimbang antara karyawan dan perusahaan. Tentu, sebagai pelaku usaha, perusahaan harus menepati aturan main yang berlaku ini. Sama halnya dengan karyawan, hak dan kewajiban telah diatur sedemikian rupa sehingga mendapatkan porsi yang seimbang.
-
Kontrak Kerja Habis
Secara umum, isi dari surat pemberitahuan kontrak kerja tidak diperpanjang adalah identitas karyawan dan perusahaan, jabatan dan posisi karyawan, masa kerja karyawan, rujukan pada dokumen kontrak kerja yang disetujui, apresiasi pada kontribusi karyawan serta harapan bahwa kerjasama yang terjadi bisa membawa manfaat untuk kedua belah pihak.
Dokumen ini, nantinya disampaikan secara tertulis pada karyawan yang bersangkutan atau bisa juga melalui penyalur tenaga kerja, sebagai pihak yang secara langsung menjalin kerjasama. Setidaknya, dokumen ini disampaikan satu bulan hingga tujuh hari menjelang berakhirnya kontrak yang berlaku antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan.
-
Etika Karyawan dan Perusahaan
Kerjasama yang terjalin antara perusahaan dan karyawan tidak jarang juga berakhir dengan pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Tentu hal ini menguntungkan kedua belah pihak, dan idealnya membawa manfaat yang berkelanjutan.
Perusahaan dengan sistem kontrak kerja pada karyawan biasanya akan menemui kesulitan pada pengelolaan data karyawan yang dimilikinya. Jangan khawatir, karena dengan Sleekr, hal ini tak lagi jadi masalah. Setiap data karyawan, status karyawan, secara detail akan terekam pada database. Data yang ada tersebut kemudian jadi dasar penerapan segala jenis kebijakan, sehingga semua tepat sasaran dan tidak ada kesalahan terkait hak-hak karyawan baik yang tetap maupun kontrak. Bukan hanya itu, dengan Sleekr, Anda juga akan mendapatkan notifikasi ketika kontrak karyawan akan segera habis, sehingga Anda dapat melakukan perpanjangan kontrak atau mengubah status karyawan Anda tepat waktu. Segera gunakan Sleekr, dan kelola SDM perusahaan Anda lebih efektif!
??