Surat perjanjian kerja adalah surat perjanjian yang dibuat oleh pihak perusahaan yang wajib untuk disepakati oleh karyawan usai dinyatakan resmi bekerja di perusahaan tersebut. Surat perjanjian yang dibuat oleh pengelola SDM ini terdiri dari beragam jenis, tergantung pada periode serta status kerja karyawan terkait. Adapun jenis ikatan yang terjalin dalam perjanjian jenis ini merupakan ikatan secara individu. Artinya, penandatanganan dilakukan oleh karyawan sebagai perwakilan dari dirinya sendiri untuk memenuhi hak dan kewajiban secara pribadi dalam lingkup perusahaan. Berikut berbagai jenis surat perjanjian kerja yang wajib dipahami oleh pengelola SDM perusahaan Anda.
-
Surat Perjanjian Kerja untuk Karyawan Tetap
Bagi sebagian besar orang, menyandang status sebagai karyawan tetap identik dengan rasa aman. Rasa aman semacam ini muncul lantaran karyawan tidak perlu memikirkan perpanjangan kontrak kerja di masa mendatang. Surat perjanjian kerja yang dibuat untuk disepakati oleh karyawan tetap memang tidak mencantumkan batas akhir masa kerja. Artinya, karyawan tersebut dinyatakan sebagai pegawai tetap sehingga surat yang dibuat oleh HRD disebut sebagai surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Keterangan waktu yang dicantumkan dalam surat PKWTT sekadar berupa waktu ketika surat tersebut mulai berlaku. Termasuk waktu yang menentukan bahwa karyawan tersebut masih berada dalam masa pelatihan atau probation. Mengingat surat PWKTT tidak memiliki batas waktu yang jelas seperti yang digunakan untuk pegawai berstatus kontrak, perihal hak dan kewajiban perlu dibuat sedetail mungkin.
Hak dan kewajiban dalam surat perjanjian kerja ini berlaku bagi perusahaan selaku pihak pertama dan karyawan sebagai pihak kedua. Selain hak dan kewajiban kedua belah pihak secara umum, rincian lain seperti waktu kerja, waktu istirahat, serta jatah cuti juga perlu disertakan. Termasuk perihal upah serta tunjangan yang diberikan sebagai imbalan atas kinerja karyawan. Apabila memang karyawan tersebut memang masih perlu menjalani masa probation, maka kenaikan upah pokok sesudah masa probation pun perlu disertakan juga.
-
Surat Perjanjian Kerja untuk Karyawan Kontrak
Untuk karyawan dengan status kontrak, surat perjanjian yang perlu dibuat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT). Berbeda dengan PKWTT yang tidak mencantumkan batas akhir waktu kerja karyawan, PWKT wajib mencantumkan secara jelas kapan karyawan tersebut mulai bekerja dan kapan hubungan kerja tersebut dinyatakan berakhir. Kontrak kerja tersebut pada umumnya berlaku untuk masa kerja paling tidak satu tahun. Jika memang kinerja karyawan ternyata cukup baik, PWKT bisa saja diperpanjang atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
Surat perjanjian kerja yang dibuat untuk karyawan kontrak tentu tidak serinci perjanjian kerja untuk karyawan tetap. Hal ini lantaran hubungan kerja yang terjalin relatif lebih singkat. Apabila ternyata perusahaan menganggap bahwa kinerja karyawan kontrak tersebut kurang memuaskan, maka perusahaan dapat dengan bebas merekrut karyawan kontrak baru. Poin penting yang juga perlu dicantumkan dalam PWKT adalah perihal kompensasi yang wajib dibayarkan oleh karyawan apabila ternyata tidak mampu memenuhi waktu kerja berdasarkan kontrak tersebut. Artinya, apabila karyawan mengundurkan diri sebelum masa kesepakatan kerja berakhir, bisa saja karyawan diminta untuk membayar sejumlah denda. Denda di sini biasanya sudah disepakati di awal dan sudah tertera dalam surat perjanjian kerja.
-
Surat Perjanjian Kerja Probation
Masa percobaan atau pelatihan atau probation adalah masa-masa awal seorang karyawan dinyatakan bekerja di sebuah perusahaan. Pada masa ini, gaji karyawan biasanya belum diberikan secara penuh lantaran karyawan dianggap belum mampu bekerja secara maksimal. Dengan kata lain, karyawan masih harus berupaya menyesuaikan diri dengan ritme kerja serta kondisi perusahaan. Untuk itu, dibuatlah surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Percobaan (PKWTP).
dalam masa percobaan terkadang bisa disatukan dengan karyawan tetap atau karyawan kontrak. Keputusan perusahaan untuk menyatukan surat perjanjian tersebut lantaran masa probation biasanya hanya berjalan dalam waktu sekian bulan. PKWTP pun dapat pula disertakan sebagai lampiran dalam kontrak kerja maupun surat perjanjian untuk karyawan tetap.
Beragam surat perjanjian kerja tadi hanya sebagian kecil dari dokumen-dokumen yang perlu dibuat oleh HRD. Usai melakukan rekrutmen karyawan, HRD masih perlu mengumpulkan serta mengolah beragam informasi penting terkait karyawan perusahaan. Untungnya, saat ini sudah tersedia aplikasi HR Sleekr yang mampu membuat pekerjaan HR menjadi semakin ringan.
Dilengkapi dengan database berbasis cloud, Sleekr??sebagai software HR mampu menampung beragam informasi penting perusahaan seperti informasi karyawan, pengingat kontrak, serta kebijakan cuti. Pengelola personalia pun dapat bertindak sebagai admin yang mampu memberikan akses informasi tertentu kepada karyawan yang memang berkepentingan. Informasi ini dapat diakses di mana saja melalui akun khusus karyawan dengan bermodalkan smartphone pribadi. Hal ini lantaran sudah didukung oleh aplikasi mobile sehingga dapat digunakan kapan dan di mana saja. .