Dalam merekrut karyawan, Anda harus mengetahui dokumen-dokumen penting apa yang perlu dipersiapkan. Salah satu dokumen penting yang perlu Anda ketahui secara detail adalah kontrak kerja. Kontrak kerja dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Apakah perbedaannya? Bagaimana landasan hukum dan komponen detail apa yang perlu Anda perhatikan? Berikut ini penjelasannya.
-
Definisi PKWT
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV.2004, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
Pada dasarnya, PKWT mengatur hubungan pekerja dengan perusahaan atau pengusaha yang terdiri dari faktor jabatan, gaji, tunjangan, fasilitas, dan hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi. Sebuah kontrak kerja juga dapat dibedakan berdasarkan waktu berakhirnya, PKWT dan PKWTT.
Dapat didefinisikan dengan kata kalimat lain, Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja, di mana pegawai dan pekerja memiliki hubungan kerja yang bersifat tetap. Lain halnya dengan PKWT yang mana pekerjanya sering disebut sebagai karyawan kontrak.
-
Landasan Hukum
Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.
3. Pekerjaan yang bersifat musiman.
4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sejalan dengan peraturan ini, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia KEP.100/MEN/VI/2004 turut mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Pasal 1 menyebutkan bahwa ???Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.???
-
Jenis pekerjaan
a. Pekerjaan yang Selesai Sekali/Sementara (Penyelesaian Paling Lama Tiga Tahun)
??? Jika ada pekerjaan yang selesai lebih cepat daripada waktu perjanjian, maka PKWT berakhir secara resmi berdasarkan hukum pada saat penyelesaian pekerjaan.
??? PKWT wajib mencangkup batasan waktu mengenai kapan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
??? Jika pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, maka dapat dilakukan pembaruan PKWT.
??? Pembaruan dilakukan 30 hari setelah berakhirnya perjanjian kerja (selama 30 hari tersebut tidak diperbolehkan adanya hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan/pengusaha).
b. Pekerjaan Musiman
??? PKWT hanya dapat diberlakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
??? Pekerjaan yang dilakukan untuk memenuhi target tertentu bisa dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman.
??? PKWT untuk pekerjaan musiman tidak dapat mengalami pembaruan.
c. Pekerjaan yang Terkait dengan Produk/Kegiatan Baru Atau Produk Tambahan yang Masih dalam Percobaan
??? PKWT untuk jenis pekerjaan ini hanya dapat diberlakukan untuk jangka waktu maksimum dua tahun dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali paling lama setahun.
??? PKWT tidak dapat mengalami pembaruan.
??? PKWT hanya diberlakukan bagi karyawan yang melakukan pekerjaan di luar pekerjaan/kegiatan yang biasa dilakukan perusahaan.
d. Pekerjaan Harian/Lepas
??? PKWT dapat diberlakukan untuk pekerjaan tertentu yang sering mengalami perubahan dalam hal waktu dan volume pekerjaan.
??? Upah dibayar berdasarkan jumlah kehadiran karyawan.
??? PKWT dilakukan dengan ketentuan karyawan bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.
??? Apabila karyawan bekerja selama 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, maka PKWT berubah menjadi PKWTT.
??? Perusahaan/pengusaha wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis.
??? Wajib mencantumkan alamat/nama perusahaan, nama/alamat karyawan, jenis pekerjaan yang dilakukan dan besar upah.
-
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Indikator PKWT PKWTT Waktu Dibatasi waktu atau selesainya pekerjaan Tidak ada batasan waktu hingga usia pensiun atau pekerja meninggal dunia PHK PHK demi hukum (otomatis batal secara hukum) sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian, tidak harus melalui proses LPPHI PHK karena alasan tertentu, harus melalui proses LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) Kewajiban Ketika PHK PHK sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, tidak ada kewajiban perusahaan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja Terjadi PHK, pengusaha wajib memberikan pembayaran (keciali pada PHK tertentu) Masa Percobaan Tidak boleh ada masa percobaan. Bila diberlakukan, masa percobaan batal demi hukum (batal otomatis secara hukum) Masa percobaan diperbolehkan Kontrak Kerja Perjanjian kerja harus tertulis dengan huruf latin, dalam bahasa Indonesia Perjanjian kerja bisa tertulis atau lisan Pencatatan Wajib dicatatkan di instansi Ketenagakerjaan Tidak wajib dicatatkan
Setelah Anda membuat kontrak karyawan, baik PKWT atau PKWTT, Anda harus melakukan update kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Untuk memudahkan Anda dalam melakukan update kontrak, Sleekr dengan fitur pengingat kontrak kerja membantu Anda mengingat kapan Anda harus me-review kembali kontrak kerja karyawan. Nikmati kemudahan melakukan manajemen dan administrasi karyawan dengan mudah melalui Sleekr. Ajukan demo sleekr sekarang juga di sini.