-
Ketentuan Tentang PKWT
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang bersifat sementara.
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
c. Pekerjaan yang bersifat musiman.
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan.PKWT pada dasarnya hanya boleh untuk suatu pekerjaan dengan jangka waktu 2 tahun, yang mana hanya boleh diperpanjang sebanyak 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Atau hanya dapat diperbaharui sebanyak 1 kali untuk paling lama 2 tahun. Jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka PKWT akan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Jika seorang karyawan sebenarnya adalah pekerja dengan PKWTT (karena pengusaha melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan), maka jika terhadap karyawan tersebut dilakukan pemutusan hubungan kerja, dan karyawan tersebut berhak atas uang pesangon. Namun jika PKWT dan kontrak kerja berakhir, tidak ada pesangon untuk karyawan kontrak.
-
Hak-Hak Karyawan PKWT di Perusahaan
Pemberian pesangon sebesar Rp6.000.000 tersebut berlaku jika seorang karyawan kontrak di-PHK secara sepihak. Dalam perjanjian kerja dengan perusahaan, biasanya telah diatur tentang pemutusan hubungan kerja, termasuk syarat dan konsekuensinya. Sedangkan soal THR, karyawan kontrak berhak menerimanya sama seperti karyawan tetap. Besarannya adalah senilai dengan gaji pokok dalam satu bulan jika karyawan sudah bekerja selama 12 bulan. Sedangkan bagi karyawan yang masa kerja minimal satu bulan akan mendapatkan THR dengan proporsi yang berbeda. Perhitungannya adalah jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan dengan upah 1 bulan. Misalnya gaji Rp3.000.000 dengan masa kerja satu bulan. Berarti THR-nya 1 bulan / 12 x Rp3.000.000= Rp250.000.
Untuk ketentuan cuti, sebanyak 12 kali dalam satu tahun. Syaratnya, karyawan tersebut sudah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan sebelumnya. Jadi, sebelum bekerja selama 12 bulan, karyawan tersebut belum bisa mengambil hak cuti.
-
Karyawan Kontrak yang Mengundurkan Diri
Pada umumnya, status kontrak kerja maksimal selama 5 tahun saja. Namun, jika kinerja karyawan kontrak bagus, maka bukan tidak mungkin jika baru setahun karyawan tersebut langsung diangkat sebagai pegawai tetap. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan status karyawan kontrak tetap melekat tidak peduli seberapa bagus hasil kerja karyawan. Karena pada kenyataannya memang tidak semua perusahaan mematuhi aturan dari pemerintah. Segala hal yang berhubungan dengan karyawan memang cukup banyak dan rumit. Itulah mengapa setiap perusahaan baik yang berskala kecil, menengah, dan besar sebaiknya mulai menggunakan bantuan aplikasi HR. Aplikasi HR seperti Sleekr akan membantu tim HR di perusahaan lebih optimal dalam menjalankan tugas dan kewajiban pekerjaannya. Saat ini Sleekr sudah bergabung secara resmi dengan .
Dengan bantuan aplikasi HR Mekari Talenta, tugas pekerjaan yang berkaitan dengan administrasi karyawan akan terselesaikan secara lebih optimal. Data-data pada aplikasi HR akan tersimpan di cloud, yang akan memudahkan Anda dalam melakukan monitoring secara realtime.