Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu tunjangan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan ketika menjelang hari raya keagamaan datang. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 20 tahun 2016, THR adalah tambahan non-upah bagi karyawan ketika hari raya keagamaan tiba. THR diberikan 1 kali selama 1 tahun. Meskipun tunjangan ini diberikan bersamaan dengan hari keagamaan karyawan yang tentu saja berbeda-beda, perusahaan juga dapat memberikan di waktu yang sama. Biasanya perusahaan akan membagikan THR di Hari Raya Idulfitri. Namun, ada juga beberapa perusahaan yang memberikan THR sesuai agama masing-masing karyawannya. Di artikel kali ini, kami akan membahas lebih detail mengenai ketentuan pemberian THR bagi karyawan kontrak.??
-
Ketentuan THR Bagi Karyawan Kontrak
THR diberikan berdasarkan masa kerja dan bukan status kerja. Masa kerja yang ditentukan adalah karyawan yang sudah bekerja minimal selama 1 bulan. Artinya, THR juga diberikan kepada karyawan yang berstatus kontrak. Namun Anda harus memperhatikan hal-hal berikut ini dalam memberikan THR bagi karyawan kontrak.
Karyawan kontrak sendiri adalah karyawan yang masa kerjanya ditentukan oleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Lamanya sangat bervariasi bergantung pada proyek tertentu atau tergantung pada kebutuhan perusahaan. PKWT juga berlaku bagi karyawan yang tidak dibatasi waktu namun pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan produksi perusahaan. Contohnya karyawan yang bertugas sebagai cleaning service atau petugas keamanan perusahaan.
Kemudian besaran THR bagi karyawan adalah sama besarnya dengan upah 1 bulan. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Sedangkan bagi karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan tapi belum sampai 1 tahun akan diberikan THR sejumlah bulan yang telah dilewati di perusahaan tersebut. Rumus penghitungannya adalah masa kerja (dengan satuan bulan) dikali gaji 1 bulan kemudian dibagi 12.
Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa THR diberikan berdasarkan masa kerjanya, bukan status kerja sehingga baik kepada karyawan tetap maupun kepada karyawan kontrak sama-sama mendapat THR. Besarannya pun juga sesuai dengan ketentuan yang ada di atas. Perbedaannya adalah jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum diberikannya THR. Karyawan tetap suatu perusahaan yang dikenakan PHK 30 hari sebelum hari raya tiba akan tetap mendapat THR. Namun tidak akan mendapatkan THR jika dia di PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya. Sedangkan untuk karyawan kontrak ketentuannya sedikit berbeda. Baik karyawan kontrak tersebut di PHK kurang dari 30 hari atau tidak sebelum hari raya, mereka tetap tidak akan mendapatkan THR.
-
Contoh Perhitungan
Sebagai contoh, Pak Jimin adalah karyawan kontrak yang bekerja pada perusahaan Karya Abadi dan sudah bekerja selama 7 bulan. Gaji yang diperoleh Pak Jimin selama 1 bulan adalah 5.600.000 sudah termasuk tunjangan-tunjangan yang lain. Maka THR yang didapat Pak Jimin adalah 7 X 5.600.000 kemudian dibagi 12, yaitu 3.267.000. Namun pada 2 tahun berikutnya, Pak Jimin memutuskan kontrak dengan perusahaan sebelum hari raya Idulfitri tiba dan Pak Jimin masih sebagai karyawan kontrak. Maka Pak Jimin tidak mendapatkan THR karena dia adalah karyawan kontrak yang putus hubungan kerja sebelum hari raya tiba.
Contoh lainnya adalah Pak Taehyung yang menjadi karyawan tetap di perusahaan yang sama dengan Pak Jimin. Karena Pak Taehyung sudah masuk ke tahun kedua, Pak Taehyung mendapat THR dengan jumlah yang sama dengan gaji 1 bulan. Namun pada tahun keempat Pak Taehyung bekerja, dia memutuskan untuk mengundurkan diri pada 2 minggu sebelum perusahaan memberikan THR. Maka Pak Taehyung berhak tetap mendapatkan THR karena dia adalah karyawan tetap.
Namun perlu diingat pula, bahwa setelah Anda yang karyawan dapatkan, Anda juga harus menghitung pajak dari tunjangan tersebut. THR juga dikenakan pajak sebagaimana pajak penghasilan atau pph 21 setiap bulannya. Untuk penghitungan pph 21 karyawan, ketahui lebih lanjut disini.
-
Sanksi Terlambat dan Tidak Membayarkan THR
Perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba agar karyawan dapat memaksimalkan penggunaan THR ini. Apabila perusahaan terlambat melakukan pemberian THR, perusahaan akan mendapat denda sebesar 5% dari keseluruhan THR yang dikeluarkan perusahaan. Namun denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada semua karyawannya. Sedangkan perusahaan yang tidak memberikan THR, akan mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah. Mulai dari sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Maka dari itu, Anda harus memperhatikan betul mengenai masalah THR ini. Sehingga untuk menghindari kesalahan atau kelalaian dalam menghitung THR, ada baiknya jika Anda menggunakan bantuan aplikasi HR. Aplikasi HR yang dapat menghitung gaji, pph 21, dan THR sekaligus sudah banyak digunakan oleh berbagai perusahaan. Terlebih jika perusahaan Anda sudah memiliki puluhan hingga ratusan karyawan dengan status karyawan yang berbeda. hadir sebagai salah satu aplikasi HR yang efektif dan efisien.