Revaluasi aset adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan. Hal ini dilakukan akibat adanya kenaikan nilai aset tetap di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan. Tujuan utama dari revaluasi aset adalah agar perusahaan dapat melakukan penghitungan penghasilan dan biaya secara lebih wajar. Dengan begitu, hasil revaluasi aset bisa mencerminkan nilai dan kemampuan perusahaan yang sebenarnya.
Aset yang dapat direvaluasi adalah aset tetap berwujud yang terletak di Indonesia, serta dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Contohnya adalah aset properti. Yang jelas, revaluasi aset harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap tersebut.
Baca juga:
6 Cara Cepat dan Mudah Selesaikan Laporan Keuangan Perusahaan
Panduan Perhitungan Pajak Penghasilan dan PPh 21
Peraturan mengenai revaluasi aset bahkan memiliki dasar hukum, yakni Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan tersebut mengatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aset dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Namun, lebih dari sekadar kewajiban, revaluasi aset tetap sebenarnya membawa keuntungan tersendiri bagi perusahaan.
Beberapa keuntungan Revaluasi Aset tersebut adalah
-
Meringankan Kewajiban Perpajakan
Seiring berjalannya waktu, nilai aset perusahaan Anda kemungkinan besar pasti akan bertambah, bukan? Nah, jika nilai aset bertambah, maka biaya penyusutan juga ikut bertambah. Naiknya biaya penyusutan setelah revaluasi yang dibebankan dalam laporan keuangan perusahaan dapat membantu meringankan kewajiban perpajakan perusahaan Anda pada tahun-tahun selanjutnya. Keuntungan satu ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan melalui salah satu artikel yang diterbitkan pada situs resmi mereka.
-
Mengontrol Permodalan
Adanya revaluasi asset mampu membantu Anda mengontrol permodalan. Dengan begitu, rasio utang terhadap ekuitas atau debt-to-equity ratio akan turun. Selaku nasabah, perusahaan non bank pun bisa meminjam lebih banyak dana dari bank. Menariknya, keuntungan ini sejalan dengan manfaat yang akan didapatkan bank. Apabila modal meningkat, maka rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio juga ikut meningkat. Artinya, bank akan memiliki lebih banyak kemampuan untuk mengucurkan dana kredit bagi perusahaan dan nasabah lainnya.
-
Menunjukkan Posisi Kekayaan yang Wajar
Tujuan lain dari revaluasi aset adalah memberi nilai riil pada aset perusahaan. Hal tersebut akan membuat nilai aset tetap dalam laporan keuangan mencerminkan nilai yang wajar (fair value). Khusus bagi perusahaan yang ingin atau sudah go public, revaluasi aset akan sangat berguna untuk menyusun nilai aset ke harga yang relatif lebih realistis.
-
Menarik Minat Investor terhadap Perusahaan
Pada dasarnya, revaluasi aset dapat membantu meningkatkan performa keuangan perusahaan. Hal ini tentu akan sangat berguna untuk menarik minat investor terhadap perusahaan Anda. Berbekal modal kuat, perusahaan Anda bisa menjaring dana dari penawaran saham atau penerbitan obligasi. Kepercayaan kreditur pun juga meningkat berkat dampat baik beberapa rasio keuangan perusahaan, khususnya yang ditunjukkan oleh debt-to-assets ratio dan debt-to-equity ratio.
Baca juga: 4 Tips untuk Maksimalkan Laporan Keuangan Perusahaan Anda
-
Membawa Keuntungan Tersendiri bagi Perusahaan yang ingin Merger
Apakah Anda memiliki rencana untuk melakukan merger pada perusahaan Anda? Revaluasi aset bisa membantu memudahkan Anda melakukan hal tersebut. Pasalnya, dengan melakukan penilaian kembali aset tetap pada masing-masing perusahaan yang ingin melakukan merger, maka akan diketahui nilai aset sesungguhnya (nilai wajar) untuk perusahaan bentukan baru setelah merger dilakukan.
Itulah beberapa keuntungan yang bisa perusahaan Anda dapatkan dengan melakukan revaluasi asset. Pemerintah memberikan ???iming-iming??? agar perusahaan mau melakukan hal tersebut. Dari yang semula mengenakan pajak 10%, tariff PPh revaluasi aset hingga 31 Desember 2015 turun hingga 3%. Untuk periode 1 Januari hingga 30 Juni 2016, tarif PPh turun hingga 4%. Sedangkan, tarif PPh 6% berlaku untu revaluasi aset periode 1 Juli hingga 31 Desember 2016.