Artikel ini akan membahas mengenai di perusahaan Anda. Setiap negara memerlukan pemasukan berupa pajak dari rakyatnya untuk terus membangun infrastruktur guna mendukung kegiatan operasional para masyarakatnya. Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajiban bagi Anda untuk selalu aktif membayar pajak secara teratur. Pembayaran pajak ini dilakukan setiap tahun. Setiap warga negara yang berpenghasilan wajib untuk membayar pajak.
Ada perusahaan yang akan secara otomatis mengurangi gaji karyawan mereka untuk pembayaran pajak. Jika seperti ini, maka Anda tak perlu susah-susah menghitung pajak. Namun, masalah timbul ketika seorang kurang paham akan penghitungan pajak. Bagi orang yang belum pernah membayar pajak sebelumnya, mungkin akan terlihat sedikit rumit. Namun, sebetulnya tidak demikian karena pembayaran pajak sudah diatur dalam undang-undang pemerintah.
-
Apa Itu PPh Pasal 21?
Pajak penghasilan diatur dalam PPh Pasal 21 dan 23. Pengertian PPh Pasal 21 sendiri menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Baca juga: Panduan Perhitungan Pajak Penghasilan dan PPh 21
-
Bagaimana dengan Kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Dalam PPh Pasal 21, dikenal istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang merupakan pedoman dalam penghitungan berapa besarnya pajak yang harus dibayarkan. Besarnya PTKP terbaru juga sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 serta Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016 dan No 102/PMK.010/2016 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. PKTP ini mulai diberlakukan sejak tahun 2016.
Semenjak diberlakukannya peraturan baru mengenai PTKP tersebut, perhitungan pajak penghasilan juga mengalami perubahan. Berikut rincian PTKP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Diretur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015:
??? Rp54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp4.500.000,- per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
??? Rp4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
??? Rp4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp375.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Bagi Karyawan di Perusahaan
-
Contoh Penghitungan Pajak Pribadi Karyawan
Bagi Anda yang merupakan seorang karyawan dan wajib lapor pajak secara mandiri, berikut contoh penghitungan pajak sederhana berupa simulasi bulanan yang bisa Anda pelajari.
Misalkan Anda adalah seorang suami dengan 3 orang anak yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan A. Pada bulan Oktober ini, Anda mendapatkan gaji sebesar Rp8.000.000 ditambah dengan uang lembur sebesar Rp3.000.000,-. Perusahaan A tempat Anda bekerja, mendaftarkan Anda pada program pensiun dan BPJS Kesehatan sehingga hal ini berimbas pada pemotongan gaji Anda sebesar satu persen setiap bulannya.
Demi kesejahteraan karyawannya, perusahaan tempat Anda bekerja pun juga mendaftarkan Anda pada Program Jaminan Hari Tua mulai awal tahun 2017 sehingga Anda harus membayar sisa iurannya sebesar 2 persen setiap bulannya. Selain gaji pokok sebesar Rp8.000.000, Anda juga mendapatkan premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24 persen dan Jaminan Kematian (JK) sebesar 0.3 persen. Maka, berikut analisis cara menghitung pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan untuk bulan Oktober.
-
Kesimpulan
Dari perhitungan pajak penghasilan di atas, dapat disimpulkan bahwa besarnya pajak yang harus Anda bayarkan setiap bulannya adalah Rp53,791,67. Namun, dengan catatan, jumlah tersebut berlaku jika Anda telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda belum memiliki NPWP, maka penghitungannya juga berbeda, tentu saja lebih mahal. Bagi warga negara yang belum memiliki NPWP, maka perhitungan pajak penghasilan dikalikan lagi sebesar 120 persen. Dalam kasus ini, jika Anda belum memiliki NPWP, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan menjadi: 120% x Rp53.791,67 = Rp64.550.
Untuk itu, jika Anda belum memiliki NPWP, baik sebagai karyawan tetap maupun tidak tetap, maka sebaiknya buatlah mulai dari sekarang karena bisa mempengaruhi besarnya pajak yang harus Anda bayarkan. Semakin besar pajak penghasilan Anda, maka besarnya pajak yang harus dibayarkan juga semakin banyak.
Untuk memudahkan Anda menghitung, sebaiknya Anda melakukan penghitungan di Excel. Jangan lupa gunakan??software??seperti Sleekr HR agar pihak perusahaan bisa menghemat waktu dalam menghitung pajak penghasilan karyawan. .??Contoh Perhitungan pajak di atas adalah untuk orang pribadi, sedangkan untuk perusahaan dagang atau usaha karyawan yang berupa wiraswasta, maka penghitungannya juga berbeda. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa melihat pada PPh Badan Pasal 21.