Karena beberapa alasan tertentu, suatu hari perusahaan Anda memutuskan untuk mempekerjakan karyawan freelance. Keputusan ini tentu didasarkan pada berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah fleksibilitas yang umumnya dimiliki oleh seorang karyawan lepas. Seorang freelancer biasanya lebih fleksibel secara waktu. Umumnya, ia siap dihubungi kapan saja saat dibutuhkan.
Tak hanya itu, pekerja harian lepas juga biasanya memiliki peluang lebih untuk berkembang jika dibandingkan dengan karyawan full time kantoran. Pasalnya, freelancer tidak terikat pada satu perusahaan dan jabatan sehingga ia memiliki jaringan, pengetahuan, dan kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan skill.
Di sisi lain, mempekerjakan karyawan lepas sebetulnya cukup tricky. Anda khawatir tidak mampu mencukupi hak-hak yang harus diterima oleh karyawan freelance. Jika Anda tengah mengalami hal seperti ini, tak perlu khawatir karena Anda bisa mempelajari panduan singkatnya berikut ini.
-
Aturan Hak dan Kewajiban Karyawan Freelance
Ketentuan mengenai aturan kerja karyawan freelance diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Disebut juga dengan KEPMEN No. 100 Tahun 2004, kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Ketenagakerjaan tentang PKWT. Di dalamnya juga membahas mengenai Perjanjian Kerja Harian Lepas.
Dengan kata lain, apabila mengacu pada KEPMEN, Perjanjian Kerja Harian Lepas sebetulnya merupakan bagian dari PKWT. Hanya saja, ada beberapa bagian dari Perjanjian Kerja Harian Lepas yang tidak menganut ketentuan umum PKWT. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
??? Perjanjian Kerja Harian Lepas hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu yang waktu waktu dan volume pekerjaannya berubah-ubah, dengan penghitungan upah yang didasarkan pada waktu, volume pekerjaan, dan kehadiran pekerja dalam satu hari.
??? Perjanjian Kerja Harian Lepas berlaku apabila karyawan bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan.
??? Jika karyawan bekerja selama 21 hari atau lebih dari tiga bulan secara berturut-turut, maka status karyawan akan berubah menjadi PKWT.
-
Penghitungan Upah Karyawan Freelance
Sesuai dengan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa besarnya penghitungan upah yang didapat oleh karyawan freelancer biasanya didasarkan pada volume pekerjaan yang telah diselesaikan dalam satu hari. Selain volume pekerjaan, kehadiran juga menjadi pertimbangan lain dalam penghitungan upah karyawan freelance.
Jumlah upah per hari ini tentunya bisa berbeda-beda pada tiap perusahaan. Semua bergantung kembali pada kebijakan dan perjanjian masing-masing yang telah disetujui baik oleh perusahaan dan karyawan freelance.
-
Cara Menghitung Pajak Karyawan Freelance
Sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan untuk membayar pajak. Namun, bagaimana dengan pajak yang harus dibayarkan oleh pekerja harian lepas? Apakah penghitungannya sama dengan karyawan tetap?
Berdasarkan peraturan perpajakan, jika pekerja lepas atau pekerja tidak tetap tidak mendapat bayaran yang melebihi Rp4.500.000 dalam sebulan, maka ia akan dibebaskan dari pembayaran PPh 21. Agar lebih jelasnya lagi, berikut beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
??? Karyawan tidak tetap tidak dibebankan pemotongan PPh 21 apabila penghasilan sehari tidak lebih dari Rp300.000.
??? Potongan pajak baru berlaku apabila karyawan tidak tetap memiliki penghasilan lebih dari Rp450.000 dalam sehari.
??? Jika karyawan tidak tetap mendapat penghasilan kumulatif lebih dari Rp4.500.000 dalam sebulan, jumlahnya akan dikurangkan dari penghasilan bruto.
??? Jika dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan, maka satuan yang berlaku adalah upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap pekerjaan yang dilakukan.
Kini Anda tak perlu khawatir lagi jika ingin mempekerjakan karyawan freelance atau pekerja harian lepas. Panduan singkat di atas akan membantu Anda dalam mempekerjakan karyawan freelance sesuai dengan kebijakan resmi yang berlaku di Indonesia. Agar prosesnya lebih lancar, gunakan software Sleekr untuk men-track jumlah kehadiran karyawan freelance sehingga memudahkan Anda dalam penghitungan upah.