Selain gaji, tunjangan, dan bonus, hal lain yang juga menjadi pertimbangan utama karyawan untuk bekerja di sebuah perusahaan adalah hak cuti karyawan. Terutama bagi mereka yang masih berstatus karyawan kontrak. Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan jatah cuti kepada karyawan kontrak, outsource, atau karyawan magang. Apakah perusahaan Anda salah satunya?
Berdasarkan Pasal 79 Ayat 2 C Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003??dijelaskan bahwa cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Terlepas dari status kerjanya, setiap karyawan berhak untuk mendapatkan cuti. Perusahaan boleh saja memberi hak cuti pada karyawan yang baru bergabung, tergantung pada perjanjian kerja yang telah disepakati. Bagaimana dan apa saja manfaatnya baik bagi karyawan maupun perusahaan?
-
Hak Cuti Karyawan Kontrak
Cuti merupakan salah satu hak karyawan untuk libur atau istirahat pada hari kerja. Perusahaan wajib memberikan jatah cuti untuk karyawan pada saat kondisi-kondisi tertentu, seperti karyawan menikah maksimal 3 hari, menikahkan anak maksimal 2 hari, , dan lain sebagainya. Undang-undang Ketenagakerjaan tidak menyebutkan hak cuti tahunan hanya berlaku untuk karyawan tetap. Hal ini berarti ketentuan tersebut juga berlaku bagi karyawan kontrak. Pada dasarnya, tidak ada perbedaan hak antara karyawan kontrak dan karyawan tetap terkait upah, istirahat, cuti, dan lainnya. Perbedaan karyawan kontrak dan karyawan hanya dalam hal perjanjian kerja. Dengan demikian, karyawan kontrak juga berhak untuk mendapatkan hak cuti tahunan selama 12 hari, dan dapat diambil setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Karena hak cuti tahunan karyawan muncul setelah karyawan bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Sehingga bagi karyawan kontrak yang diperpanjang kontrak kerjanya, berhak atas cuti tahunan. Pada umumnya, setiap perusahaan memberikan hak cuti untuk karyawan yang bisa diambil sekitar 12 kali atau lebih per tahun. Cuti tersebut dapat digunakan untuk berbagai kepentingan seperti menikah, liburan, atau hal lain yang ingin karyawan lakukan ketika hari kerja.
-
Manfaat Cuti Karyawan Bagi Perusahaan
Karyawan yang sering menggunakan hak cuti untuk beristirahat atau berlibur memiliki kinerja yang lebih baik. Karena alasan inilah, beberapa perusahaan mulai memberikan fasilitas kepada karyawannya agar berlibur dari rutinitas dengan memberi insentif atau bonus berupa tiket pesawat, hotel, atau voucher wisata, dan menyarankan yang bersangkutan untuk mengambil cuti tahunan. Untuk informasi liburan, anda bisa menyarankan karyawan Anda untuk mencari informasi liburan di blog wisata atau dari rekomendasi travel blogger Indonesia. Cuti tahunan karyawan memang menjadi hak libur kerja bagi setiap karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan.?? Kebijakan perusahaan untuk memberikan cuti karyawan akan menghasilkan retensi karyawan dan menarik perhatian para kandidat atau pencari kerja.
Ada banyak job title atau posisi jabatan yang berbeda-beda pada setiap perusahaan. Terkadang memberikan kesempatan cross-job title merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengembangkan karyawan dan perusahaan. Menjernihkan pikiran dan merasakan pengalaman baru tidak hanya dapat dilakukan dengan mengambil cuti liburan, tetapi seorang manager dapat mendelegasikan tugas tertentu kepada karyawan lain secara sementara. Misalnya seorang videografer bertukar tugas dengan desainer, atau sales yang berganti peran dengan sekretaris, atau lainnya. Dengan begitu, karyawan akan merasakan pengalaman atau lingkungan kerja yang baru dan tidak menutup kemungkinan untuk memberikan masukan bagi perusahaan atas pengalaman yang telah dialami karyawan tersebut.
-
Manfaat Pemberian Cuti Bagi Karyawan
Cuti memberikan manfaat positif yang berpengaruh terhadap kinerja karyawan. Diantaranya adalah sebagai berikut ini:
1. Cuti dapat menghilangkan jenuh dan bosan dengan pekerjaan sehari-hari.
2. Pemberian hak cuti bagi karyawan akan meningkatkan produktivitas karyawan yang bersangkutan. Karena dengan libur atau beristirahat di hari kerja dapat menyegarkan pikiran karyawan.
3. Cuti dapat membuat karyawan lebih mudah dalam mendapatkan inspirasi baru yang akan memacu semangat kerja. Apalagi bagi karyawan yang bekerja di bidang kreatif.
4. Hak cuti tahunan baik bagi karyawan kontrak maupun karyawan tetap pada dasarnya sama, karena Undang-undang tidak memaparkan adanya perbedaan. Undang-undang tidak mengatur perbedaan hak dan kewajiban antara karyawan kontrak dengan karyawan tetap selain dari jangka waktu perjanjian kerjanya. Pasal 79 tentang hak cuti berlaku secara umum, baik untuk karyawan kontrak maupun karyawan tetap. Namun, masing-masing perusahaan dapat membuat kebijakan tersendiri yang dianggap sesuai dengan visi dan tujuan perusahaan. Asalkan masih tetap sejalan dengan batasan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Untuk itu, tim HR perlu cermat untuk memasukkan hak cuti bagi karyawan kontrak dan karyawan tetap di dalam perjanjian kerja atau mengaturnya di dalam peraturan perusahaan.Jika Anda sebagai tim HR ingin menyederhanakan data cuti karyawan ke dalam satu sistem yang terintegrasi, Anda dapat menggunakan . Penggunaan HRIS seperti Talenta dapat memudahkan perusahaan dan memberikan berbagai keuntungan. Agar tidak penasaran, Anda dapat mengajukan sekarang juga!