Pemahaman perihal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah sebuah kewajiban bagi pengelola perusahaan. Perjanjian ini memuat berbagai kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha sebagai pemilik perusahaan. Berikut empat poin penting mengenai perjanjian kerja bersama yang wajib dipahami oleh perusahaan Anda.
-
Bersifat Mengikat Kedua Belah Pihak
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013, perjanjian kerja bersama dipahami sebagai hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha. Serikat kerja yang dimaksud adalah serikat kerja yang tercatat secara resmi di instansi terkait. Perjanjian ini memuat berbagai hal terkait hak serta kewajiban kedua belah pihak. Artinya, perjanjian kerja bersama bersifat mengikat perusahaan maupun karyawannya sehingga wajib untuk senantiasa dipatuhi.
-
Berbeda dengan Perjanjian Kerja
Ketika seseorang menjadi bagian dari sebuah perusahaan, perusahaan biasanya akan membuat perjanjian kerja yang wajib disepakati oleh karyawan. Konsep perjanjian kerja yang dibuat ketika penerimaan karyawan ini berbeda dengan perjanjian kerja bersama. Singkatnya, perjanjian kerja dibuat oleh pihak perusahaan untuk kemudian disetujui oleh karyawan. Artinya, perjanjian kerja mengikat karyawan sebagai individu. Sementara perjanjian kerja bersama melibatkan perundingan dengan serikat pekerja. Artinya, kesepakatanyang terdapat dalam perjanjian kerja bersama ini mengikat perusahaan dan karyawan secara keseluruhan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 pasal 111 ayat (4) bahkan dinyatakan bahwa ketika serikat pekerja merasa perlu untuk membuat perjanjian kerja bersama, maka pihak pengusaha memiliki kewajiban untuk melayaninya.
-
Ketentuan Serikat Pekerja dalam PKB
Meski melibatkan serikat pekerja, tetap ada ketentuan khusus yang membuat perjanjian kerja bersama menjadi sah di mata hukum. Serikat pekerja yang dimaksud wajib beranggotakan lebih dari 50% dari total karyawan perusahaan tersebut. Apabila jumlah anggota serikat pekerja belum mencapai persentase tersebut, maka dukungan dapat diperoleh melalui pemungutan suara. Ketika jumlah dukungan masih belum memenuhi syarat, maka serikat pekerja baru dapat kembali mengajukan PKB enam bulan sesudah pemungutan suara dilakukan.
Ada kalanya dalam sebuah perusahaan memiliki beberapa serikat pekerja. Dalam kondisi demikian, beberapa serikat pekerja bisa saja melakukan koalisi apabila memang memiliki keresahan yang sama untuk diperjuangkan. Intinya, gabungan serikat pekerja tersebut tetap harus terdiri dari minimal 50% total karyawan perusahaan. Jika jumlah tersebut masih belum terpenuhi, maka serikat pekerja diperbolehkan untuk membuat tim perundingan. Jumlah anggota dalam tim perundingan ini harus sesuai dengan proporsi anggota tiap-tiap serikat pekerja yang ada di perusahaan tersebut.
-
Masa Berlaku Perjanjian Kerja Bersama
Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan hanya boleh memiliki satu perjanjian kerja bersama. Perjanjian ini maksimal dapat berlaku dalam jangka waktu 2 tahun. Namun demikian, perpanjangan PKB boleh saja dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perpanjangan semacam ini dapat berlaku maksimal selama satu tahun. Apabila memang diperlukan pembuatan perjanjian kerja bersama selanjutnya, proses perundingan dapat dimulai paling cepat 3 bulan sebelum PKB yang berlaku berakhir. Apabila kemudian tidak tercapai kesepakatan dalam perundingan ini, maka secara otomatis PKB tersebut berlaku kembali untuk jangka waktu satu tahun.
Memahami secara jelas perihal perjanjian kerja bersama tentu hanya satu dari sekian hal yang penting untuk diketahui oleh pengelola perusahaan. Berbagai macam kebijakan serta peraturan perusahaan modern kini dapat tercatat secara lebih mudah dengan bantuan aplikasi HR. Saat ini sudah tersedia beragam penyedia aplikasi HR yang membuat pengelolaan administrasi perusahaan menjadi semakin mudah.
Apabila Anda berminat untuk menggunakan aplikasi HR terbaik untuk mengelola perusahaan, Sleekr bisa jadi pilihan tepat. Software HR berbasis cloud ini memiliki fitur database yang mampu menampung dan mengolah berbagai macam informasi penting perusahaan. Adapun informasi yang dimaksud diantaranya berupa struktur organisasi, kebijakan cuti, data absensi, dan pengingat kontrak.
Tak hanya dapat menampung dan mengolah beragam informasi penting perusahaan, Sleekr juga dapat diakses oleh karyawan perusahaan melalui akun khusus. Artinya, karyawan pun dapat dengan mudah mengetahui berbagai informasi penting terkait kebijakan perusahaan serta rincian pekerjaan berdasarkan masing-masing jabatan.
Perhitungan gaji juga dapat dilakukan secara otomatis lewat fitur payroll sehingga dapat meminimalisasi kesalahan dalam perhitungan gaji. Dilengkapi dengan aplikasi mobile, Sleekr juga dapat dengan mudah diakses melalui smartphone karyawan atau pengelola perusahaan. Hanya bermodalkan koneksi internet, karyawan maupun pengelola perusahaan dapat memantau berbagai informasi perusahaan yang relevan di mana pun mereka berada. Daftarkan perusahaan Anda sekarang juga di Sleekr dan dapatkan kemudahan dalam mengelola administrasi karyawan Anda.