Risiko kecelakaan ketika bekerja selalu mengintai setiap saat, baik risiko bersifat besar maupun kecil, hal ini tetap perlu diwaspadai. Karena itulah, pemerintah kemudian mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk risiko kecelakaan kerja sendiri, program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan kerja.
Sebelumnya, dilihat dari sisi manapun kecelakaan kerja merupakan hal yang merugikan. Dari sisi karyawan, tentu ketika mengalami kecelakaan kerja pekerjaan akan terhambat. Selain itu, jika berdampak pada jangka panjang resikonya adalah karyawan bisa diberhentikan dari pekerjaan yang dimilikinya.
Di sisi perusahaan, kecelakaan kerja yang terjadi akan menjadi tanggung jawab perusahaan. Jika tidak diikutkan program asuransi, maka perusahaan harus menanggung segala biaya perawatan yang dikeluarkan hingga karyawan yang bersangkutan dapat bekerja kembali. Selain itu, ini juga akan menghambat produktivitas perusahaan, sehingga mungkin saja berdampak pada target perusahaan yang akan dicapai.
Keberadaan Jaminan Kecelakaan Kerja sendiri juga bermanfaat bagi keduanya. Dengan mengikutsertakan karyawan pada program ini, perusahaan bisa melakukan klaim pada biaya perawatan dan pengobatan yang diperlukan karyawan. Nantinya perusahaan hanya bertugas mengajukan beberapa dokumen terkait sesuai aturan untuk melakukan klaim ini. Selain penjelasan di atas, apa urgensi memiliki atau mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini? Simak selengkapnya pada penjelasan berikut.
-
Upaya Penanggulangan
Setiap perusahaan tentu memiliki standar operasional masing-masing yang dibuat agar karyawan dapat bekerja dengan optimal dan aman. Standar ini berbeda untuk tiap perusahaan, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Jaminan Kecelakaan Kerja kemudian bersifat sebagai upaya penanggulangan, bilamana terjadi kecelakaan kerja yang tidak diinginkan.
Dengan mengikutsertakan karyawan dalam program ini, perusahaan dapat memenuhi hak karyawan dalam menjamin kebutuhan sosial dan ekonominya. Hal ini disebabkan karena ketika terjadi suatu kecelakaan kerja, karyawan memiliki hak atas klaim dana BPJS yang telah secara rutin dibayarkan. Nantinya, terdapat prosedur tertentu untuk melakukan klaim agar karyawan mendapatkan haknya.
-
Kewajiban Perusahaan
Dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban dari perusahaan. Dalam rangka memenuhi jaminan sosial dan ekonomi karyawannya, perusahaan secara aktif harus mendaftarkan setiap karyawan yang dimilikinya.
Sebenarnya secara praktis, hal ini juga menguntungkan untuk perusahaan. Dengan mengikutkan karyawan pada program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat terbantu bilamana terjadi kecelakaan kerja. Ketika karyawan tidak didaftarkan, perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya, mulai dari perawatan hingga menjamin kehidupan keluarga karyawan tersebut. Tentu saja uang yang dikeluarkan tidak sedikit. Ini mengapa program BPJS Ketenagakerjaan juga dapat membantu perusahaan untuk memenuhi hak karyawan yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
-
Prosedur Pembayaran & Besaran Iuran
Ketika telah terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka terdapat iuran yang harus dibayarkan. Iuran inilah yang menjadi sumber klaim jika kecelakaan kerja terjadi. Dalam prosesnya, iuran akan dibayarkan setiap bulan melalui pembagian tanggung jawab dan perhitungan yang telah disepakati.
Untuk besaran iuran tiap bulannya sendiri, akan mengacu pada tingkat resiko kecelakaan kerja. Tingkat ini dibagi menjadi lima, mulai dari sangat rendah hingga sangat tinggi. Tingkat resiko kerja sangat rendah memiliki beban iuran 0,24% dari upah bulanan. Tingkat selanjutnya, rendah, iurannya sebesar 0,54% dari upah sebulan. Tingkah risiko sedang memiliki besaran iuran sebesar 0,89% dari upah setiap bulan. Tingkat risiko tinggi dan sangat tinggi berturut-turut adalah 1,27% dan 1,74% dari besarnya upah tiap bulan.
-
Program Lain yang Terkait
Biasanya, keikutsertaan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak sebatas pada Jaminan Kecelakaan Kerja saja. Terdapat program lain yang juga berkaitan dengan program ini, yakni Jaminan Kematian. Jaminan ini sebagai tindak lanjut manakala karyawan yang mengalami kecelakaan kerja kemudian meninggal dunia, sehingga tidak dapat melanjutkan kerja sama kerja yang disepakati.
Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris dari karyawan dan bertujuan untuk menjadi jaminan hidup bagi keluarga yang ditinggalkan. Untuk Jaminan Kematian sendiri akan dijelaskan secara lebih rinci pada artikel lain, agar dapat lebih komprehensif dan mendetail.
Program BPJS Ketenagakerjaan hakikatnya adalah program yang dibentuk untuk menjamin terpenuhinya hak karyawan atas jaminan sosial dan ekonomi. Di waktu yang sama, program ini juga membantu perusahaan dalam menjalankan kewajibannya untuk menjamin kehidupan yang layak bagi karyawan yang dimilikinya.
Untuk mengorganisir pembayaran iuran, perusahaan bisa menggunakan aplikasi HR terpadu seperti Sleekr. Sleekr dapat secara otomatis menghitung besaran iuran dari upah bulanan karyawan, mencantumkannya dalam slip gaji dan mengintegrasikannya dengan database yang dimiliki. Prosedur semacam ini menjamin setiap karyawan mendapatkan hak dan kewajiban yang sesuai terkait jaminan Kecelakaan Kerja. Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai fitur Sleekr, Anda bisa mengajukan demo secara langsung di perusahaan Anda.