Sebelum Teken Kontrak Kerja, Apa Hak Karyawan Kontrak?

Sebelum Teken Kontrak Kerja, Apa Hak Karyawan Kontrak?Karyawan baru tentu akan melewati banyak sekali tahap sebelum resmi diterima menjadi karyawan di perusahaan Anda. Prosedur perekrutan yang kompleks membuat hampir semua karyawan baru akan bersemangat untuk menandatangani kontrak karyawan. Bagaimana tidak, dari sekian ratusan atau ribuan calon karyawan, pada akhirnya hanya beberapa karyawan saja yang diterima. Apalagi jika dikaitkan dengan fenomena membludaknya usia produktif saat ini, persaingan mendapatkan pekerjaan menjadi lebih kompetitif.

Meskipun dalam euforia telah diterima bekerja, mereka harus memperhatikan kontrak kerja terlebih dahulu sebelum ditandatangani. Anda sebagai HR memiliki tugas untuk memberi orientasi kepada karyawan baru. Termasuk memastikan mereka memahami betul isi kontrak kerja yang akan ditandatangani. Mengingat ketentuan karyawan kontrak tidak kalah rumit dengan karyawan tetap. Hal ini akan sangat bermanfaat, baik bagi perusahaan maupun bagi karyawan kontrak itu sendiri yang menjalaninya. Sehingga Anda harus memastikan mereka mendapat hak mereka sebelum menandatangani kontrak kerja. Apa saja hak tersebut? Simak daftarnya berikut ini.

  • Ketahui Masa Kerja

    Sebelum Teken Kontrak Kerja, Apa Hak Karyawan Kontrak?Hal paling mendasar dari status karyawan kontrak adalah masa kerja mereka yang berbeda dengan karyawan tetap. Sebuah kontrak kerja karyawan dengan status kontrak memiliki ketentuan yang membatasi masa kerja mereka. Para karyawan tersebut harus paham bahwa karyawan kontrak memiliki masa kerja maksimal 2 tahun. Kemudian dapat diperpanjang maksimal 1 kali dengan masa kerja 1 tahun. Jika ingin diperbaharui, perjanjian kerja yang baru tidak boleh lebih dari 2 tahun.

    Apabila mereka memahami ketentuan dasar tersebut, mereka akan ikut menjadi pengawas perusahaan dalam membuat kebijakan kontrak dan peraturan lainnya. Sehingga tidak lagi terjadi penyimpangan perusahaan mengenai perpanjangan masa kerja yang semena-mena kepada karyawan. Karyawan Anda juga akan melihat bahwa perusahaan sangat memperhatikan karyawan mereka, meskipun status kerjanya kontrak.

  • Deskripsi Pekerjaan

    Karyawan kontrak juga berhak mengetahui dan memahami tugas dan pekerjaan yang akan mereka dapat sebelum tanda tangan kontrak. Deskripsi pekerjaan harus jelas dan tidak memiliki maksud lain yang pemahamannya berpotensi sebagai pemicu konflik akibat tidak samanya interpretasi. Dengan mengetahui jenis pekerjaan dengan jelas, karyawan dapat mempersiapkan kemampuan mereka mengerjakan tugas-tugas tersebut. Sehingga adaptasi dengan lingkungan kerja yang baru juga akan berjalan lebih cepat.

    Tugas atau pekerjaan dadakan yang tidak tercantum dalam perjanjian kerja akan membuat karyawan memiliki beban kerja yang terlalu berat. Hal ini dapat menjadi pemicu rendahnya kepuasan kinerja karyawan terhadap sistem kerja di perusahaan. Dampak jangka panjangnya tentu akan membuat mereka mengundurkan diri sebelum masa kerja selesai.

  • Sistem Kerja

    Sebelum Teken Kontrak Kerja, Apa Hak Karyawan Kontrak?Selain mengetahui deskripsi pekerjaan, karyawan juga berhak mengetahui sistem kerja yang ada di perusahaan. Anda memang mungkin sudah menjelaskan hal-hal seperti ini dalam tahap wawancara, namun karyawan berhak mengetahui secara detail terkait jam masuk kantor, ketentuan lembur, dan sebagainya. Serta hal lain seperti apakah berlaku sistem shift, sistem remote, atau sistem kerja lainnya. Informasi detail terkait jam kerja akan meningkatkan kedisiplinan karyawan. Apalagi bagi karyawan kontrak yang baru akan mulai bekerja.

  • Besaran dan Rincian Gaji

    Salah satu faktor utama seseorang bekerja adalah gaji atau upah. Dalam hal ini akan menjadi hal yang sensitif jika perusahaan tidak terbuka kepada karyawan sejak awal. Karyawan kontrak berhak mengetahui besaran gaji yang akan mereka terima setiap bulan. Begitu juga dengan rincian komponen gaji, termasuk asuransi (BPJS) dan pajak penghasilan yang harus mereka keluarkan jika total gaji sudah memenuhi Nilai Wajib Pajak. Dengan begitu, karyawan secara umum akan lebih bersemangat untuk mengerjakan tugas-tugas mereka di kantor. Mengetahui rincian gaji juga akan membuat mereka memiliki manajemen keuangan yang baik.

  • Ketentuan Berhenti Bekerja

    Sebelum Teken Kontrak Kerja, Apa Hak Karyawan Kontrak?Karyawan kontrak pun memiliki hak untuk berhenti atau mengundurkan diri sebelum masa kerja mereka habis. Banyak perusahaan yang menerapkan kebijakan pemberian ganti rugi kepada perusahaan jika keluar sebelum masa kerja selesai. Sebagian perusahan lagi akan meminta ganti rugi kepada karyawan kontrak yang tidak menyelesaikan perjanjian mereka karena pelanggaran atau penyimpangan peraturan perusahaan yang dilakukan karyawan tersebut. Namun semua hal tersebut sangat bergantung pada kebutuhan perusahaan. Maka dari itu, karyawan berhak mengetahui ketentuan terkait pemutusan hubungan kerja ini.

  • Hak Cuti

    . Meskipun beberapa jenis hak cuti ini diberikan setelah karyawan yang bersangkutan bekerja minimal selama 1 tahun. Karena banyaknya jenis cuti, karyawan berhak mengetahui hak cuti yang akan mereka dapat nanti. Begitu juga dengan syarat-syarat mengajukan cuti tersebut. Sehingga mereka akan memiliki manajemen cuti yang lebih baik dan nantinya akan meningkatkan produktivitas mereka.

Pada dasarnya ketentuan-ketentuan dalam kontrak kerja harus dipahami oleh kedua pihak, yaitu karyawan kontrak dan pihak perusahaan. Salah satu manfaatnya adalah jika terjadi konflik, kedua belah pihak sudah paham hak dan kewajiban masing-masing. Gunakan aplikasi pengelola karyawan, misal Sleekr (), yang bisa membantu Anda menyelesaikan tugas-tugas yang berkaitan dengan kontrak kerja karyawan.