Apa pun bidang perusahaan tempat karyawan bekerja, sudah menjadi kewajiban seorang karyawan untuk memberikan performa terbaiknya. Sebagai gantinya, perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan mereka. Salah satunya adalah dengan rutin membayar gaji karyawan, yang di dalamnya mencakup tunjangan seperti BPJS, serta memberikan slip gaji sebagai bukti.
Masalahnya, terkadang ada beberapa perusahaan yang kurang maksimal dalam memenuhi kewajiban tersebut. Mereka telat membayar gaji karyawan sehingga berdampak kurang baik terhadap kondisi finansial karyawan. Bagaimana jika hal ini terjadi? Apakah ada sanksi yang harus dikenakan kepada perusahaan?
Apa sanksi yang dikenakan kepadap perusahaan jika telat membayar gaji karyawan? (Source: Unsplash)
-
Kewajiban Perusahaan Membayar Gaji Karyawan
Kewajiban perusahaan untuk membayar gaji karyawan dibahas dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-undang Ketenagakerjaan). Berdasarkan peraturan tersebut, upah diartikan sebagai hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang. Fungsinya sebagai imbalan dari pihak perusahaan atau pengusaha kepada karyawan yang ditetapkan dan diberikan berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan.
-
Kapan Perusahaan Harus Membayar Gaji Karyawan?
Menurut Pasal 19 Peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), idealnya upah dibayarkan oleh perusahaan dalam jangka waktu paling cepat seminggu (tujuh hari) satu kali atau paling lambat sebulan (kurang lebih tiga puluh hari) satu kali. Nah, tergantung dari jam kerja perusahaan, dalam satu minggu bisa ada 5-6 hari kerja. Sedangkan, dalam satu bulan, hari kerjanya kurang lebih sekitar dua puluh hari.
Lalu, bagaimana jika seorang karyawan bekerja kurang dari 5-6 hari kerja dalam seminggu atau lebih dari dua puluh hari dalam sebulan? Nah, apabila hal ini terjadi, pemberian gaji karyawan harus sesuai dengan perjanjian atau kontrak kerja yang telah disepakati oleh pihak perusahaan dan karyawan. Biasanya, apabila seorang karyawan bekerja melebihi jam kerja yang tertera pada perjanjian, perusahaan wajib memberikan upah tambahan. Ketentuan hitung gaji ini ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil.
-
Bagaimana Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan?
Jika perusahaan telat membayar gaji karyawan, Pasal 93 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk membayar denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah karyawan. Setelah membayar denda, perusahaan tetap harus melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah kepada karyawan mereka.
Jumlah denda yang harus dibayarkan perusahaan telah diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Anda bisa melihatnya di bawah ini.
- Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal pembayaran gaji seharusnya, perusahaan dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah gaji yang harus dibayarkan.
- Sesudah hari kedelapan, jika gaji karyawan masih belum dibayarkan, perusahaan dikenakan denda sesuai poin sebelumnya dan ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan. Dengan catatan, dalam satu bulan tidak boleh lebih dari 50% dari gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan.
- Sesudah sebulan, jika gaji karyawan masih belum dibayarkan, perusahaan dikenakan denda sesuai dua poin sebelumnya, lalu ditambah dengan bunga sejumlah suku bunga yang diberlakukan oleh pemerintah.
-
Apa yang Bisa Dilakukan Karyawan Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji?
Karyawan memiliki hak untuk mengambil tindakan tertentu apabila perusahaan telat membayar gaji mereka selama tindakan tersebut tidak bersifat anarkis atau merugikan pihak mana pun. Idealnya, ada tiga langkah yang dapat dilakukan karyawan apabila perusahaan tempat mereka kerja tidak kunjung membayar gaji mereka.
Pertama, jalur bipartit
Karyawan dapat mengambil jalur bipartit, yakni perundingan antara karyawan dengan perusahaan atau pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Idealnya, waktu penyelesaian perselisihan melalui jalur bipartit membutuhkan waktu maksimal tiga puluh hari kerja sejak tanggal perundingan.
Kedua, jalur tripartit
Jika setelah lebih dari tiga puluh hari ternyata tidak tercapai kesepakatan, jalur bipartit dianggap gagal. Sebagai gantinya, karyawan dan perusahaan bisa melakukan penyelesaian melalui jalur tripartit. Jalur ini memungkinkan perundingan dengan bantuan pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah. Dalam hal ini, yang menjadi mediatornya adalah pihak dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Ketiga, jalur gugatan
Apabila jalur tripartit atau medias juga belum berhasil menyelesaikan masalah, maka karyawan berhak mengajukan gugatan kepada perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, yakni sebuah pengadilan khusus yang masih berada dalam cakupan peradilan umum.
Jadi, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku, perusahaan yang telat membayar gaji karyawan akan dikenakan denda sesuai PP Pengupahan. Agar lebih mudah dalam menghitung gaji karyawan secara akurat dan tidak terlambat membayarkan gaji karyawan, Anda bisa menggunakan seperti . Coba sekarang juga!