Keberadaan tenaga kerja menjadi faktor yang sangat krusial di dalam perusahaan. Tanpa tenaga kerja atau karyawan, maka perusahaan tidak akan bisa menjalankan bisnisnya dengan baik. Sedangkan di sisi lain, para karyawan juga tidak bisa bertindak seenaknya ketika melaksanakan kewajiban di tempat kerjanya. Oleh karena itu, perlu ada hukum yang secara khusus mengatur tentang hubungan antara perusahaan dengan karyawan. Apalagi, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, di mana semua aturan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara harus memiliki hukum yang tertulis yang jelas.
Landasan utama hukum perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia adalah Undang-undang Dasar 1945. Melalui UUD 1945, setiap warga negara berhak untuk memperoleh pekerjaan serta penghidupan yang layak. Oleh karena itu, hukum perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia harus dipatuhi oleh semua warga negara. Karena ada sanksi perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undang yang berlaku. Apa saja sanksi perusahaan tersebut? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
-
Jenis-jenis Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Sumber hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak hanya berasal dari 1 satu peraturan. Ada 6 jenis sumber hukum yang diakui dan dijalankan di Indonesia, yaitu:
1. Undang-undang, merupakan aturan yang ditetapkan oleh presiden dan disetujui oleh anggota DPR.
2. Ada pula Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang memiliki hukum setara dengan UU. Penetapan Perpu dilakukan secara langsung oleh presiden tanpa harus memperoleh persetujuan dari DPR.
3. Peraturan lain, yaitu aturan yang secara hukum posisinya berada di bawah Undang-undang. Ada beberapa jenis peraturan yang masuk ke dalam kategori ini, di antaranya adalah Peraturan Presiden (PP), Keputusan Presiden, serta peraturan atau keputusan instansi.
4. Sumber hukum perburuhan dan ketenagakerjaan yang lainnya adalah kebiasaan. Suatu kebiasaan dianggap sebagai hukum tidak tertulis.
5. Putusan hukum juga menjadi salah satu aturan hukum yang harus ditaati, namun putusan hukum berlaku secara terbatas.
6. Perjanjian Kerja (PK) antara perusahaan dengan karyawan juga menjadi salah satu bentuk sumber hukum perburuhan dan ketenagakerjaan. Secara umum perjanjian hanya mengikat kepada pihak yang berkaitan secara langsung.
7. Traktat, yaitu perjanjian yang dilaksanakan oleh dua atau beberapa negara.
-
Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia
Seperti yang telah disebutkan bahwa Undang-undang menjadi aturan hukum perburuhan dan ketenagakerjaan tertinggi yang berlaku di Indonesia. Kemudian di bawahnya, baru ada peraturan lain yang dibuat dengan landasan Undang-undang. Saat ini, terdapat 4 aturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan, yaitu:
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, mengatur mengatur terkait perselisihan yang muncul dalam hubungan industrial. Perselisihan yang dimaksud meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antara .
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, mengatur terkait penempatan, perlindungan, serta persyaratan para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ada di luar negeri. Keberadaan UU ini menggantikan UU Nomor 39 Tahun 2004. Di dalamnya, diatur secara rinci tahapan yang harus dilalui ketika seorang warga negara ingin menjadi seorang TKI. Selain itu juga diatur terkait perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).
3. , yang memberikan kesempatan bagi para buruh untuk mendirikan organisasi buruh secara mandiri.
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang merupakan landasan dasar dari aturan hukum perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia. UU ini memiliki sebanyak 193 Pasal dan memiliki cakupan hukum yang luas. Selain itu, juga mengatur tentang status hubungan industrial pada setiap jenis usaha, mulai dari usaha kecil, menengah, hingga besar.
-
Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan
Sama seperti pelanggaran hukum lainnya, pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan juga tidak lepas dari ancaman sanksi atau hukuman. Dalam Hukum Ketenagakerjaan, ada beberapa Pasal yang mencantumkan sanksi atau hukuman yang dapat dikenakan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tersebut. Sanksi perusahaan akan diberikan tergantung dari jenis-jenis pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan. Ada 3 jenis sanksi yang dapat dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap hak dalam hubungan industrial yaitu:
1. Sanksi Administratif, dapat berbentuk teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.
2. Sanksi Perdata.
3. Sanksi Pidana, dapat berupa denda, kurungan, dan penjara.
Di Indonesia, persoalan ketenagakerjaan memang telah diatur didalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pelanggaran atas Undang-undang tersebut dapat dikenai sanksi yang berbeda, sesuai dengan Pasal yang dilanggar. Ancaman sanksi pidana dimuat di dalam Pasal 183 sampai dengan Pasal 189. Sedangkan ancaman sanksi administratif tercantum di dalam Pasal 190. Dengan mengetahui sanksi perusahaan bagi pelanggar peraturan perundang-undangan, maka diharapkan perusahaan Anda menjadi lebih patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Para praktisi HR memang dituntut untuk mengetahui dan memahami informasi terbaru seputar dunia HR dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, untuk urusan pengelolaan administrasi karyawan, Sleekr dapat menjadi solusi terbaik. Sleekr bukan saja membantu perusahaan Anda menghitung gaji atau menghitung PPh 21 secara mudah. Bukan hanya itu, aplikasi HR ini juga telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Anda tidak perlu khawatir mengenai sanksi di atas. Selai itu, software HR Sleekr juga memiliki fitur lengkap dan dapat memenuhi kebutuhan manajemen HR di perusahaan Anda. Jadi tunggu apalagi? Segera daftarkan perusahaan Anda di Sleekr sekarang!