Mengikutsertakan tenaga kerja pada program asuransi pemerintah atau BPJS merupakan satu kewajiban yang harus dilakukan perusahaan untuk karyawannya. Asuransi ini merupakan perangkat wajib, dalam rangka memberikan jaminan sosial pada tenaga kerja yang Anda miliki di perusahaan. Beberapa hal seperti program yang disediakan BPJS, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan ketentuan lain bisa Anda simak di bawah ini.
-
Program BPJS Ketenagakerjaan dan Iurannya
BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan satu program asuransi milik pemerintah yang digunakan untuk memberikan jaminan sosial pada tenaga kerja yang bekerja pada satu perusahaan. Belakangan, keikutsertaan karyawan pada program ini menjadi wajib, demi tercapainya jaminan sosial yang merata. Setidaknya terdapat empat program dari BPJS Ketenagakerjaan yang biasanya diikuti.
1. Jaminan Hari Tua
Merupakan satu program untuk memberikan jaminan masa tua karyawan berupa uang tunai yang bisa dicairkan sekaligus saat peserta atau karyawan memasuki usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat permanen dan tidak bisa melanjutkan kerjasama. Secara total, jumlahnya merupakan akumulasi iuran yang diberikan ditambah pengembangan dana selama disimpan.
Besaran iuran program ini, berdasarkan upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap) adalah sebesar 5,7%. Pembayarannya ditanggung perusahaan sebesar 3,7% dan oleh karyawan 2% dari pemotongan gaji.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan pada karyawan yang memiliki risiko kecelakaan kerja sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya. Selain cedera fisik, peserta juga berhak atas klaim program ini jika terjadi penyakit akibat pekerjaan yang dilakukannya.
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program ini dibagi ke dalam empat golongan berdasarkan tinggi-rendahnya risiko kerja, yakni Sangat Rendah (0,24% dari upah), Rendah (0,54% dari upah, Sedang (0,89% dari upah), Tinggi (1,27% dari upah) dan Sangat Tinggi (1,74% dari upah). Iuran ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan atau pemberi Kerja.
3. Jaminan Kematian
Jaminan Kematian adalah program asuransi dalam bentuk santunan tunai yang diberikan kepada ahli waris, bilamana peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Klaim ini juga bisa diambil oleh ahli waris ketika peserta atau karyawan meninggal dunia ketika masih berstatus pegawai aktif perusahaan.
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program ini sendiri adalah 0,3% dari upah yang diterima oleh karyawan dalam satu bulan. Pembayarannya menjadi tanggung jawab perusahaan, sehingga karyawan tidak memiliki tanggungan atas iuran program ini.
4. Jaminan Pensiun
Program jaminan pensiun sendiri merupakan program di mana karyawan berhak atas uang tunai bulanan. Iuran ini setidaknya harus dibayarkan sebanyak 180 kali atau dalam kurun waktu 15 tahun oleh karyawan. Uang tunai bulanan nantinya akan diberikan setiap bulan setelah peserta pensiun dari perusahaan, dan dilanjutkan diberikan pada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Besaran iuran yang harus dibayarkan adalah 3% secara total. Pembagiannya, perusahaan akan menanggung 2% sedangkan karyawan akan menanggung 1%. Pada perhitungan ini, terdapat batas maksimal upah bulanan yang dihitung, yakni sebesar Rp8.000.000.
-
Ketentuan Terkait BPJS Ketenagakerjaan
Selain empat program di atas, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa ketentuan lain yang wajib dipahami, baik oleh perusahaan maupun karyawan. Misalnya untuk upah bulanan yang dimaksud pada setiap program, merupakan upah pokok ditambah tunjangan tetap. Jadi setiap perhitungan yang dilakukan didasarkan pada jumlah tersebut.
Selain itu, untuk batas bawah atau batas terendah dari perhitungan yang dilakukan pada setiap program harus mengacu pada Upah Minimum Regional, Upah Minimum Provinsi, atau Upah Minimum Kota pada daerah yang berlaku. Hal ini penting, demi tercapainya kesetaraan jaminan sosial yang didapat oleh setiap tenaga kerja.
Sedangkan untuk batas tertinggi dari setiap perhitungan program BPJS Ketenagakerjaan adalah upah sebesar Rp8.000.000. Sehingga misalnya saja penghasilan yang didapat (gaji pokok dan tunjangan tetap) lebih dari angka tersebut, perhitungan tetap dilakukan berdasarkan angka tersebut dan tidak lebih. Angka ini bisa berubah tergantung regulasi yang berlaku dari pemerintah pusat.
Ketentuan terakhir adalah terkait denda dan batas pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya. Batas akhir yang diberikan adalah pada tanggal 15 bulan tersebut. Jika mengalami keterlambatan, maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari seluruh total iuran program yang diikuti. Tentu, dengan keberadaan sistem online, hal ini bisa dihindari.
Penghitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan nantinya harus dicantumkan pada slip gaji yang diberikan kepada karyawan. Oleh sebab itu, perhitungan harus dilakukan dengan cermat dan mengacu pada setiap gaji yang diterima oleh setiap personil karyawan. Hal ini sangat mudah dilakukan dengan bantuan aplikasi HR terpadu, Sleekr. Pengelolaan database yang terintegrasi dengan penghitungan gaji, absensi, lembu dan bahkan PPh 21 dan iuran BPJS, memudahkan pekerjaan HR dalam menghitung dan menyampaikan slip gaji setiap bulannya. Daftarkan perusahaan Anda sekarang juga di Sleekr.