-
Apa itu PKWT?
Perjanjian ini mengatur hubungan individual antara pekerja dengan perusahaan/pengusaha, contohnya kedudukan atau jabatan, gaji/upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapatkan pekerja, dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.
-
Jenis Pekerjaan PKWT
a. Pekerjaan Jangka Pendek
Jenis pekerjaan ini bisa diartikan sebagai pekerjaan yang selesai sekali atau sementara, penyelesaiannya paling lama tiga tahun.
1. Apabila pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dari waktu perjanjian, maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
2. PKWT harus mencangkup batasan kapan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
3. Apabila pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, maka dapat dilakukan pembaruan PKWT.
4. Pembaruan dilakukan tiga puluh hari setelah berakhirnya perjanjian kerja. Selama tenggang waktu tiga puluh hari tersebut, tidak diperbolehkan ada hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan/pengusaha.b. Pekerjaan Musiman
1. PKWT hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan/target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman.
3. PKWT untuk pekerjaan musiman tidak dapat mengalami pembaruan.c. Pekerjaan Penjajakan
Biasanya pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang?? terkait dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan
1. PKWT untuk jenis pekerjaan ini hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali paling lama setahun.
2. Perjanjian tidak dapat mengalami pembaruan.
3. Hanya boleh diberlakukan bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.d. Pekerjaan Harian/Pekerjaan Lepas
1. PKWT dapat dilakukan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan.
2. Upah didasarkan pada kehadiran pekerja.
3. PKWT untuk pekerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.
4. Apabila pekerja haruan bekerja selama 21 hari atau lebih dari tiga bulan berturut-turut, maka PKWT berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
5. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja harian/lepas wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis.
6. Harus mencantumkan nama/alamat perusahaan pemberi kerja, nama/alamat pekerja, jenis pekerjaan yang dilakukan, dan besarnya upah dan/atau imbalan lainnya. -
Masa Berlaku PKWT
a. Apakah ada waktu maksimal PKWT?
Berdasarkan Kempen No. 100 Tahun 2004, PKWT hanya bisa diberlakukan paling lama dua tahun dan diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama setahun. Jika ingin memperpanjangnya, Anda harus melakukannya secara tertulis kepada karyawan yang bersangkutan, paling lama tujuh hari sebelum PKWT berakhir. Apabila tidak dilakukan, maka perjanjian kerjanya batal dan menjadi PKWTT, seperti yang diatur dalam UU No. 13/2003 Pasal 59 Ayat 5.
Memang PKWT adalah solusi untuk kebutuhan tenaga kerja jagnka pendek bagi perusahaan. namun ketika akan merekrut karyawan kontrak, sangat disarankan untuk mengetahui ketentuan dan aturan yang berlaku. Selain itu diperlukan pengelolaan yang optimal dengan bantuan software seperti . .