Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu langkah perusahaan untuk mengurangi jumlah karyawannya. PHK sendiri dapat terjadi manakala kondisi perusahaan tengah tidak stabil sehingga perlu menekan pengeluaran berupa gaji karyawan. Meski hubungan kerja tersebut sudah berakhir, karyawan berhak untuk mendapatkan kompensasi berupa uang pesangon. Artinya, pihak pengelola perusahaan wajib memahami secara jelas perihal .
-
Ketentuan Pesangon Berdasarkan Undang-Undang
Berikut ketentuan perhitungan pesangon berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat (2).
Masa Kerja Besar Pesangon < 1 tahun 1 bulan upah 1 tahun-2 tahun 2 bulan upah 2 tahun-3 tahun 3 bulan upah 3 tahun-4 tahun 4 bulan upah 4 tahun-5 tahun 5 bulan upah 5 tahun-6 tahun 6 bulan upah 6 tahun-7 tahun 7 bulan upah 7 tahun-8 tahun 8 bulan upah 8 tahun-9 tahun 9 bulan upah >9 tahun Dalam pasal 157 ayat (1) Undang-Undang yang sama, disebutkan pula bahwa upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah berupa gaji pokok ditambah berbagai tunjangan tetap yang dibayarkan setiap bulan. Tunjangan tetap tersebut dapat berupa tunjangan makan siang serta tunjangan transportasi harian, sebagaimana disertakan dalam rincian slip gaji karyawan. Ketentuan perihal tunjangan semacam ini sepenuhnya berpedoman pada kebijakan yang dianut oleh masing-masing perusahaan.
-
Kompensasi Selain Pesangon
Apabila merujuk pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, sebetulnya bukan hanya perhitungan pesangon saja yang wajib dilakukan perusahaan usai melakukan PHK. Selain pesangon, karyawan juga berhak memperoleh Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH). Baik uang pesangon maupun UPMK diberikan berdasarkan masa kerja yang sudah dijalankan oleh karyawan yang bersangkutan. Namun demikian, ketentuan untuk UPMK berbeda dengan ketentuan perhitungan pesangon. Berikut rangkuman ketentuan pemberian UPMK yang tak kalah penting dibanding perhitungan pesangon.
Masa Kerja Besar UPMK 3 tahun-6 tahun 2 bulan upah 6 tahun-9 tahun 3 bulan upah 9 tahun-12 tahun 4 bulan upah 12 tahun-15 tahun 5 bulan upah 15 tahun-18 tahun 6 bulan upah 18 tahun-21 tahun 7 bulan upah 21 tahun-24 tahun 8 bulan upah >24 tahun 10 bulan upah -
Pesangon dan UPMK Tidak Diberikan Ketika PHK Merupakan Inisiatif Karyawan
PHK pada dasarnya tidak selalu terjadi atas keputusan perusahaan. Karena satu dan lain hal, ada kalanya karyawan memutuskan untuk resign atau mengundurkan diri. Apabila demikian, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan perhitungan pesangon atau UPMK. Akan tetapi, karyawan yang bersangkutan tetap akan mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH). UPH sendiri dibayarkan atas hal-hal berikut:
??? Cuti tahunan yang belum diambil.
??? Ongkos pulang bagi karyawan serta keluarga karyawan untuk pindah ke lokasi kerja baru.
??? Biaya pengganti perumahan serta kesehatan, nominalnya adalah 15% dari total pesangon serta UPMK karyawan.
??? Biaya-biaya lain berdasarkan perjanjian kerja yang sudah disepakati antara perusahaan dan karyawan. -
Permudah Perhitungan Pesangon dengan Aplikasi HR
Perhitungan pesangon serta hak-hak karyawan lainnya yang diberikan ketika perusahaan melakukan PHK memang terbilang rumit. Belum lagi apabila PHK dilakukan tidak hanya pada satu orang karyawan, melainkan pada beberapa karyawan dengan masa kerja serta jabatan yang berbeda. Padahal, tentu masih banyak hal yang perlu diurus usai PHK dilakukan seperti menyesuaikan anggaran dan sebagainya.
Salah satu upaya tepat untuk memudahkan perhitungan pesangon adalah dengan menggunakan aplikasi HRIS seperti . Layanan berbasis cloud ini membantu pengelola HR untuk dapat melakukan perhitungan pesangon serta kompensasi lainnya ketika terjadi PHK di perusahaan Anda. dilengkapi dengan database yang sanggup merangkum beragam informasi penting masing-masing karyawan perusahaan. Berbagai macam kebijakan perusahaan seperti kebijakan cuti, klaim, maupun data absensi pun dapat dikelola dan disimak secara mudah. Kemampuan semacam ini tentu membuat perhitungan pesangon menjadi lebih ringkas dan minim kesalahan.
juga memungkinkan karyawan perusahaan memiliki akun khusus yang dapat diakses melalui aplikasi berbasis mobile. Pengelola perusahaan juga dapat dengan mudah menambahkan akun karyawan ketika melakukan rekrutmen, serta menghapus akun karyawan yang sudah tidak lagi bekerja. Data perusahaan pun dapat senantiasa update sehingga pengelolaan laporan administrasi dan keuangan perusahaan dapat berjalan lebih efektif lantaran segalanya tersinkronisasi dalam satu aplikasi.