Untuk kalangan ASN, seperti Pegawai Negeri Sipil, TNI dan POLRI, serta jenis lain di bawah pemerintah, THR telah menjadi satu hal ???wajib??? yang diberikan menjelang hari raya. Jika dilihat dari jumlahnya, THR yang diberikan setiap tahun juga terus mengalami kenaikan. Hal ini disebabkan karena THR didasarkan pada besaran gaji pokok, yang setiap tahun juga mengalami kenaikan.
Komponen dari THR sendiri beragam, mulai dari hanya gaji pokok saja, hingga tambahan tunjangan lain sesuai dengan kebijakan yang dirumuskan pemerintah. Nantinya penerimaan THR ini akan dilakukan sesuai dengan arahan dari pemerintah, sehingga tepat waktu dan diharapkan dapat digunakan sesuai dengan momentum hari raya dan keperluan lainnya.
Lalu bagaimana untuk THR pegawai swasta atau karyawan non pemerintah? Apakah ada ketentuan khusus yang harus ditaati perusahaan dalam pemberian THR pada karyawan? Bagaimana perhitungan THR yang diberikan pada karyawan? Kapan THR harus diberikan pada karyawan yang dimiliki?
-
Peraturan Resmi dari Pemerintah
Pada peraturan yang sama, tepatnya Pasal 1 Ayat 1, menyebutkan bahwa THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Hari raya yang dimaksud adalah Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, serta Imlek.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Ayat 1, disebutkan pembayaran THR dilakukan satu kali dalam satu tahun dan disesuaikan dengan hari raya masing-masing karyawan. Namun demikian, momentum pemberian THR ini biasanya akan dikembalikan pada perusahaan. Selama pemberian dilakukan satu kali dalam satu tahun dipenuhi, maka perusahaan telah menjalankan kewajibannya.
-
Perhitungan THR yang Diberikan
Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka perusahaan harus memberikan besaran THR satu bulan upah. Sedangkan untuk karyawan yang bekerja satu bulan atau lebih secara terus menerus namun belum mencapai 12 bulan kerja, maka digunakan rumus Masa Kerja/12 x 1 bulan upah.
-
Waktu Pemberian THR
Untuk perusahaan swasta, batas waktu akhir yang diberikan dalam rangka memberikan THR adalah 7 hari sebelum hari raya Idulfitri tiba. Ini artinya pembayaran harus dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Mei. Tujuannya adalah agar pegawai bisa mendapatkan haknya dan digunakan sesuai dengan momentum hari besar keagamaan tersebut.
Keterlambatan pembayaran bisa menyebabkan perusahaan terkena sanksi, yang tercantum dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10 Ayat 1. Denda yang mengancam adalah sebesar 5% dari total THR yang seharusnya diberikan. Nantinya, denda ini akan ditambahkan dengan jumlah THR yang diterimakan pada karyawan.
Sedikit berbeda dengan pemberian THR untuk ASN, yang telah ditentukan oleh pemerintah pada tanggal 24 Mei, atau kurang lebih dua pekan sebelum hari raya Idulfitri tiba. Hal ini mengacu pada pertimbangan bahwa libur Lebaran dan cuti bersama sudah akan dilakukan mulai awal Juni, dan mungkin akan menghambat pemberian THR jika dilakukan pada masa libur.
Untuk perusahaan swasta sendiri, sebenarnya pembayaran THR tidak menjadi masalah yang besar jika perusahaan memiliki komitmen pemenuhan hak karyawan. Besaran yang telah ditentukan oleh Permenaker yang berlaku serta periode pembayaran yang juga telah ditetapkan, menjadi acuan utama dalam memberikan THR tersebut.
Tentu setiap kebijakan akan dikembalikan pada perusahaan selaku pengambil keputusan. Perhitungan THR dan periode penyampaiannya, bisa dilakukan dengan cepat dan praktis dengan bantuan layanan HR terpadu seperti Sleekr. Fitur penghitungan dan penyampaian THR secara otomatis berbasis cloud memungkinkan perusahaan melakukan kewajibannya tepat hitung serta tepat waktu. Tunggu apa lagi, segera gunakan Sleekr untuk membantu segala proses pengelolaan karyawan perusahaan.
??