-
Jenis Pekerjaan & Jangka Waktu Kontrak
Karyawan kontrak dapat diikat perjanjian maksimal selama 2 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali untuk jangka waktu maksimal 1 tahun. Pihak perusahaan yang bermaksud memperpanjang PKWT paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja berakhir harus menyampaikannya secara tertulis kepada karyawan yang bersangkutan. Pembaruan perjanjian kerja dapat diperpanjang 30 hari setelah perjanjian kerja yang lama berakhir dan pembaruan perjanjian kerja tersebut hanya boleh dilakukan sebanyak 1 kali dan durasinya maksimal 2 tahun. Jika dihitung, PKWT hanya dibuat untuk masa kerja paling lama 3 tahun. Jika PKWT dilakukan melebihi jangka waktu 3 tahun, maka perjanjian kerja tersebut dianggap telah menjadi PKWTT dan karyawan yang bersangkutan dianggap sebagai karyawan tetap.
-
Aspek Perpajakan Karyawan Kontrak
1. Upah harian, yaitu upah yang diperoleh karyawan secara harian.
2. Upah mingguan, yaitu upah yang diperoleh karyawan secara mingguan.
3. Upah satuan, yaitu upah yang diperoleh karyawan berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan.
4. Upah borongan, yaitu upah yang diperoleh karyawan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu. -
Ketentuan Khusus PPh 21 Karyawan Kontrak
1. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika penghasilan karyawan dalam sehari belum melebihi Rp300.000.
2. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan karyawan dalam sehari sebesar atau melebihi Rp450.000, merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
3. Apabila karyawan tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif melebihi Rp4.500.000 dalam 1 bulan, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
4. Rata-rata penghasilan karyawan dalam sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
5. PTKP yang sebenarnya adalah untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
6. PTKP sehari dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya. Yaitu sebesar PTKP per tahun Rp54.000.000 dibagi 360 hari.
7. Apabila karyawan tidak tetap tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
-
Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Kontrak
1. Upah per hari = Rp3.000.000 / 6 = Rp500.000
2. Upah di atas Rp450.000 = Rp500.000 ??? Rp 450.000 = Rp50.000
3. PPh 21 terutang = 6 x (5% x Rp50.000) = Rp15.000
Jadi, PPh 21 yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp15.000.
Status kepegawaian seseorang memang berpengaruh pada kewajiban perpajakannya. Antara karyawan tetap dan karyawan tidak tetap memiliki ketentuan perpajakan yang berbeda. Sehingga cara perhitungan pajaknya pun juga berbeda. Karyawan tidak tetap merupakan karyawan yang menerima penghasilan jika bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau menyelesaikan suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Istilah yang digunakan untuk penghasilan karyawan tidak tetap adalah imbalan atau upah harian, mingguan, atau upah borongan. Meskipun ketentuan perpajakannya berbeda dengan karyawan tetap, namun jenis pajak yang dikenakan tetap sama, yaitu PPh 21.
Agar perhitungan PPh 21 karyawan di perusahaan Anda dapat diselesaikan dengan mudah, gunakan bantuan . Talenta akan membuat tugas-tugas administrasi di perusahaan Anda lebih terintegrasi. Mulai dari absensi dan cuti online, perhitungan gaji atau payroll, klaim atau reimbursement, perhitungan PPh 21 karyawan, potongan BPJS, dan lainnya.