Pajak penghasilan pasal 21 atau biasa disebut dengan Pph 21 adalah pajak bagi setiap individu yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan mereka, jabatan, dan sebagainya berupa upah, gaji, tunjangan, dan sebagainya. Orang atau badan hukum yang terkena pajak ini disebut dengan subjek pajak. Perhitungannya tergantung pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
-
Cara Penghitungan PPh 21
Hasil dari pengurangan tersebut kemudian dikali 12 (bulan dalam satu tahun). Hasil dari perkalian tersebut akan menjadi penghasilan neto per tahun (PNT). Lalu PNT dikurangi dengan hasil penjumlahan dari pajak yang harus dibayarkan, termasuk pajak kawin dan pajak tanggungan (anak atau anak angkat yang dibiayai sepenuhnya) maksimal 3 orang.?? Berikut ini adalah tabel jenis pajak dan jumlahnya :
Jenis Pajak Jumlah Per Tahun Jumlah Per Bulan Wajib Pajak sendiri 54.000.000 per tahun 4.500.000 per bulan Wajib Pajak menikah 4.500.000 per tahun 375.000 per bulan Wajib Pajak tanggungan/anak 4.500.000 per tahun 375.000 per bulan Hasil pengurangan tersebut akan menjadi Penghasilan Kena Pajak Setahun (PKPS). Kemudian PKPS tersebut dikali 5% (jika tidak lebih dari 50.000.000) sebagai Pph 21 Terhutang. Hasil itulah yang akan menjadi pajak pph 21 yang harus dibayarkan karyawan setiap bulannya setelah dibagi 12 (bulan).
-
Contoh Penghitungan PPh 21
Gaji Pak Min per bulan 10.000.000 Premi BPJS 0,5% 50.000 10.050.000 Jabatan 5% x 10.050.000 502.500 Iuran Pensiun 200.000 Iuran JHT 2% x 10.000.000 200.000 902.500 Penghasilan Neto Sebulan (PNS) 9.147.500 PNT (PNSx12) 109.770.000 PTKP WP Sendiri 54.000.000 PTKP WP Menikah 4.500.000 PTKP WP Anak (1) 4.500.000 63.100.000 Penghasilan Kena Pajak Setahun 46.670.000 Pph 21 Terhutang (5%x46.670.000) 2.333.500 Pph 21 yang harus dibayarkan tiap bulan (2.333.500 : 12 bulan) 194.460 -
Rincian Tambahan Penghitungan PPh 21
Tingkatan PKPS Per Tahun Besaran Pajak WP dengan PKPS 50.000.000 per tahun 5% WP dengan PKPS 50 juta ??? 250 juta per tahun 15% WP dengan PKPS 250 juta ??? 500 juta per tahun 25% WP dengan PKPS lebih dari 500 juta per tahun 30% WP berbentuk badan dalam negeri dan badan usaha 28% Anda juga harus memperhatikan karyawan baru yang masuk atau keluar perusahaan pada pertengahan tahun. Karena perhitungannya juga akan sedikit berbeda. Perbedaannya akan terletak pada bulan yang sudah dilalui dalam perusahaan tersebut. Misal karyawan tersebut bekerja selama 8 bulan pada tahun tertentu, maka semua komponen pengurang dan komponen gaji pokok seperti premi iuran BPJS, iuran pensiun, dan sebagainya juga akan dikali dengan 8, bukan 12, sesuai dengan bulan efektif dia bekerja.
Hal lain yang juga harus Anda perhatikan adalah status pekerjaan istri karyawan yang juga bekerja. Kasus lainnya juga, misal istri yang juga bekerja tapi sudah meninggal. Pajak yang harus dibayarkan juga akan berbeda. Jika dijelaskan disini mungkin Anda akan semakin bingung. Untuk mengetahuinya lebih lanjut, Anda bisa klik disini.
Bagi Anda, HR yang harus mengelola ratusan bahkan ribuan karyawan, tentu penghitungan seperti ini akan menjadi pekerjaan yang memakan banyak waktu jika dilakukan secara satu per satu karyawan. Namun, hal ini akan terbantu jika Anda menggunakan aplikasi slip gaji yang sekaligus juga menghitung pph 21 setiap karyawan. Anda tinggal memasukkan komponen-komponen yang masuk dalam objek pph 21 serta data keuangan lain, misal , dan sebagainya. Setelah komponen-komponen dimasukkan, sistem aplikasi yang akan mengolah data-data tersebut.
hadir untuk meringankan tugas-tugas pengolahan data seperti diatas. Bayangkan penghitungan gaji setiap karyawan selesai dalam sekali klik. Laporan cuti dan izin sakit juga sekaligus tergarap karena sistem yang sudah terintegrasi.