Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), penduduk Indonesia dinyatakan wajib untuk turut serta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Program tersebut tentu berlaku pula bagi karyawan yang bekerja di perusahaan. Artinya, selain mendaftarkan diri dalam BPJS Ketenagakerjaan, karyawan juga perlu mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baik iuran untuk keperluan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan pada dasarnya merupakan bagian dari komponen penting dalam perhitungan gaji karyawan perusahaan. Dengan demikian, BPJS Kesehatan dapat pula dikatakan sebagai BPJS Perusahaan. Hal ini lantaran perusahaan memiliki kewenangan untuk melakukan potongan terkait iuran tersebut. Untuk itu, perusahaan tentu perlu memahami , khususnya terkait iuran BPJS Kesehatan yang juga dibebankan pada karyawan.
-
Persentase Iuran BPJS Kesehatan
Tarif yang dikenakan untuk kepentingan iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5%. Tarif tersebut diberlakukan untuk karyawan perusahaan serta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Badan Usaha Swasta. Meskipun karyawan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan, tarif ini tidak sepenuhnya dibebankan pada karyawan. Karyawan sebagai penerima upah hanya perlu membayar iuran sebesar 1% yang dipotong dari gaji. Sementara perusahaan wajib membayar sebesar 4%.
Persentase sebesar 5% tadi ditentukan dengan asumsi bahwa satu orang karyawan membayar premi untuk 5 orang anggota keluarga, termasuk dirinya sendiri. Artinya, 5 % tersebut mencakup karyawan, suami atau istri, serta maksimal tiga orang anak sebagai tanggungan. Apabila ternyata jumlah tanggungan lebih dari itu, maka karyawan akan dikenakan tambahan tarif sebesar 1 % untuk tiap orang.
-
Batasan Dasar Perhitungan BPJS Kesehatan
Dasar perhitungan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari BPJS Perusahaan tentu memiliki batas maksimum serta minimum. Batasan ini bukan hanya merujuk pada gaji pokok saja, melainkan juga tunjangan tetap yang dimuat dalam poin-poin perjanjian kerja. Berikut pemaparan lebih lanjut perihal batasan tersebut.
- Ketentuan maksimum gaji karyawan yang dikenai iuran untuk BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp8.000.000 tiap bulan. Artinya, apabila gaji karyawan lebih dari nominal tersebut, maka persentase sebesar 5% tadi tetap dikalikan dengan nominal Rp8.000.000.
- Ketentuan perihal batas minimum pemberlakukan iuran BPJS Kesehatan bisa saja berbeda untuk satu daerah dengan daerah lainnya. Hal ini lantaran batas minimum ini menggunakan nominal Upah Minimum Kota, Upah Minimum Regional, maupun Upah Minimum Provinsi.
- Ketika nominal gaji bulanan karyawan kurang dari batas maksimum, namun lebih dari batas upah minimum, maka nominal gaji tersebut tinggal dikalikan dengan persentase tarif yang berlaku.
-
Contoh Perhitungan BPJS Perusahaan Terkait Iuran BPJS Kesehatan
Agar lebih mudah memahami perhitungan BPJS Perusahaan yang berkaitan dengan iuran BPJS Kesehatan, Anda dapat mencermati contoh perhitungan berikut ini.
- Sakti merupakan pegawai administrasi yang bekerja di perusahaan penerbitan ???Yang Sama??? kota YOG pada tahun 2018. Upah Minimum Kota YOG pada masa tersebut adalah sebesar Rp1.800.000. Dalam satu bulan, Sakti mendapatkan gaji sebesar Rp1.550.000. Upah tersebut sudah termasuk tunjangan tetap. Mengingat gaji bulanan Sakti kurang dari UMK tersebut, maka rincian perhitungan iuran BPJS Kesehatan Sakti adalah sebagai berikut.
- Kewajiban perusahaan 4% x Rp1.800.000 = Rp72.000
- Kewajiban Sakti 1% x Rp1.800.000 = Rp18.000
Dengan demikian, total iuran BPJS Kesehatan Sakti per bulan adalah sebesar Rp90.000.
- Syamsudin adalah senior Sakti yang sudah lebih lama di perusahaan penerbitan ???Yang Sama???. Karena lebih senior, dalam satu bulan Syamsudin menerima gaji sebesar Rp2.500.000. Mengingat nominal gaji bulanan Syamsudin berbeda dengan gaji bulanan Sakti, maka yang menjadi dasar perhitungan adalah gaji bulanan Syamsudin itu tadi. Berikut contoh rincian perhitungan iuran BPJS Kesehatan Syamsudin.
- Kewajiban perusahaan 4% x Rp2.500.000 = Rp100.000
- Kewajiban Syamsudin 1% x Rp2.500.000 = Rp25.000
Dengan demikian, total iuran BPJS Kesehatan Syamsudin per bulan adalah sebesar Rp125.000.
- Handika bekerja sebagai editor senior di perusahaan penerbitan ???Yang Sama???. Handika sudah bekerja di perusahaan tersebut semenjak perusahaan berdiri sebagai editor junior. Karena pekerjaannya memuaskan dan perusahaan tersebut kian berkembang, lima tahun kemudian Handika diangkat sebagai editor senior dengan gaji Rp8.500.000 per bulan. Berikut contoh rincian perhitungan iuran BPJS Kesehatan Handika.
- Kewajiban perusahaan 4% x Rp8.000.000 = 000
- Kewajiban Handika 1% x Rp8.000.000 = Rp80.000
Dengan demikian, total iuran BPJS Kesehatan Handika per bulan adalah sebesar Rp400.000.
Ketiga contoh perhitungan BPJS Kesehatan tadi menunjukkan bahwa besar iuran BPJS Perusahaan bisa saja berbeda untuk masing-masing karyawan. Apabila jumlah karyawan di perusahaan Anda tidak terlalu banyak, hal ini tentu tidak menjadi masalah besar. Namun demikian, perhitungan iuran BPJS Perusahaan tentu akan menjadi rumit dan memakan waktu apabila perusahaan Anda mempekerjakan puluhan hingga ratusan karyawan. Padahal, iuran ini merupakan salah satu komponen penting dalam rincian gaji karyawan.
Agar perhitungan berbagai macam iuran karyawan menjadi semakin ringkas dan mudah, Anda bisa mencoba layanan . Aplikasi HR berbasis cloud ini mampu melakukan perhitungan aneka macam potongan maupun iuran berdasarkan kebijakan perusahan. Hal ini lantaran dilengkapi dengan software payroll yang mampu mengintegrasikan komponen gaji dengan informasi personal karyawan.