Setiap pekerjaan memiliki risikonya masing-masing. Tidak hanya karyawan dengan banyak pekerjaan di lapangan, namun karyawan di kantor pun memiliki risiko kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja juga bisa terjadi ketika mereka berangkat atau pulang dan kantor. Apapun risikonya, perusahaan wajib mendaftarkan semua karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Didalamnya terdapat program yang akan bermanfaat ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja, yaitu .
Jaminan kecelakaan kerja adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Uang tersebut diberikan sebagai kompensasi dan rehabilitasi karyawan pasca mendapat kecelakaan kerja mulai dari berangkat hingga pulang dari kantor atau tempat kerja. Uang tersebut berasal dari iuran atau premi yang dibayarkan oleh perusahaan dan dikelola oleh BPJS. Sehingga pencairan atau klaimnya juga akan dilayani oleh BPJS. Kemudian bagaimana caranya melakukan klaim jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS? Yuk simak langkah-langkahnya berikut ini.
-
Perusahaan Melaporkan Kecelakaan Kerja Kepada BPJS
Ketika ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, perusahaan harus membuat laporan kepada pihak BPJS. Laporan ini dapat dilakukan dengan cara lisan secara langsung ke kantor BPJS atau dengan cara tertulis melalui email resmi milik perusahaan atau bisa juga melalui email Anda sebagai tim HR perusahaan. Tujuannya agar pihak BPJS mengetahui hal ini dengan cepat. Laporan ini harus dilakukan maksimal 2 X 24 jam setelah kejadian kecelakaan tersebut.
-
Membuat Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I
Setelah itu, tentu saja Anda harus menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Anda harus mengisi formulir kecelakaan kerja tahap 1 yang dapat diakses dalam website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya Anda akan membutuhkan beberapa dokumen pelengkap, misal surat keterangan sakit karyawan resmi dari dokter yang bertanggung jawab atau rumah sakit tempat karyawan tersebut dirawat.
-
Membuat Laporan Tahap II
Setelah melakukan langkah di atas, perusahaan dan karyawan yang bersangkutan tinggal menunggu perkembangan kesembuhan dari karyawan tersebut. Setelah karyawan yang mengalami kecelakaan dinyatakan sembuh oleh dokter, atau kemungkinan terburuknya dinyatakan meninggal dunia, Anda harus membuat laporan tahap 2. Pembuatan laporan yang dimaksud adalah pengisian formulir 3a.
Dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan adalah fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dari karyawan tersebut, surat keterangan dokter yang dibuat dalam format 3b atau 3c, dan kuitansi biaya pengobatan dan perawatan. Termasuk juga kwitansi pengangkutan karyawan dari tempat kejadian atau ketika jenazah almarhum karyawan dipulangkan ke rumah duka. Dokumen pendukung tersebut berfungsi untuk mengajukan permintaan pembayaran jaminan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, laporan tahap 2 tersebut beserta dokumen lainnya harus dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari perusahaan Anda maksimal 2 X 24 jam setelah pernyataan dokter dibuat. Maka dari itu, proses pengumpulan dokumen dan pengisian formulir 3a harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Anda dapat meminta bantuan anggota keluarga jika memang diperlukan agar segera ditangani oleh BPJS.
-
BPJS Menghitung & Membayar Biaya Kesehatan yang Telah Digunakan
Setelah laporan tahap 2 Anda serahkan kepada BPJS, pihak BPJS akan melakukan penghitungan total biaya yang dikeluarkan untuk menangani karyawan hingga sembuh atau dipulangkan ke rumah duka. Terkait karyawan yang meninggal dunia, BPJS juga akan menghitung santunan dan ganti rugi kecelakaan yang berhak didapatkan oleh keluarga atau ahli waris karyawan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat pemerintah.
Biaya tersebut tentu saja berasal dari iuran yang selama ini dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan. Karena adanya pengelolaan dan peraturan BPJS yang ada, karyawan dapat merasakan banyaknya manfaat mengikuti jaminan kecelakaan kerja. Dengan sistem substitusi, karyawan yang memiliki gaji sedang atau cukup pun dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
Itu tadi merupakan langkah-langkah yang harus Anda tempuh untuk mengurus hak jaminan kecelakaan kerja untuk karyawan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Banyak manfaat yang akan diterima karyawan ketika terpaksa mengalami kecelakaan kerja tersebut. Beberapa diantaranya adalah santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji serta beasiswa bagi 1 anak yang ditinggalkan atau mengalami cacat tetap sebesar 12 juta. Kemudian bagi karyawan yang sembuh dari sakit akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan pendampingan hingga karyawan tersebut siap dan mampu bekerja kembali seperti semula.
Karena pentingnya mengurus jaminan kecelakaan kerja ini dengan cepat, Anda harus memperhatikannya dengan seksama. Tidak hanya langkahnya, namun juga pengelolaan data karyawan juga harus mendukungnya. Pengelolaan pembayaran dan pencairan atau klaim BPJS akibat kecelakaan kerja dapat dibantu dengan aplikasi HR yang sudah tepercaya. Salah satunya di Indonesia adalah Sleekr yang saat ini sudah menjadi Talenta. termasuk menghitung premi BPJS karyawan. Baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. .