-
Dasar Perhitungan PPh 21
1. Penghasilan bruto berupa gaji pokok, tunjangan rutin (meliputi tunjangan jabatan, transportasi, dan uang makan), tunjangan tidak rutin (meliputi THR, lembur, bonus, jasa produksi), dan tunjangan yang dibayar perusahaan atas premi asuransi & iuran BPJS (berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian).
2. Pengurang penghasilan bruto, berupa biaya jabatan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008, yang ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, atau maksimal Rp6 juta dalam setahun. Iuran pensiun sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008, yang ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, atau maksimal Rp2,4 juta dalam setahun. Premi iuran BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh pekerja, dan premi iuran BPJS Jaminan Pensiun yang dibayar oleh pekerja.
3. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Besaran nilai tarif PTKP yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut: Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp54 juta. Tambahan Rp4,5 juta bagi Wajib Pajak yang berstatus menikah. Dan tambahan Rp4,5 juta bagi Wajib Pajak yang memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah, keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, dan anak angkat, maksimal 3 orang. Serta tambahan Rp54 juta bagi Wajib Pajak yang penghasilan suami istri digabung.
-
Tarif PPh 21 & Pendapatan yang Tidak Kena PPh 21
Pendapatan yang tidak terkena PPh 21 yaitu penerimaan klaim dari perusahaan asuransi, pendapatan dalam bentuk natura, langsung dikenakan PPh Final, penerimaan tunjangan iuran pensiun dari pemberi kerja kepada lembaga dana pensiun dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, penerimaan zakat dari lembaga amil zakat dimana pendiriannya telah disahkan oleh pemerintah, serta penerimaan Beasiswa.
-
Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap
Bapak Andi bekerja di sebuah perusahaan dengan memperoleh upah sebesar Rp15 Juta setiap bulannya. Bapak Anda berstatus menikah dan memiliki 2 orang anak. Perusahaan tempat Bapak Andi bekerja mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar premi sesuai dengan ketentuan dari BPJS. Yaitu program Jaminan JKK sebesar 0.89% dibayar oleh perusahaan. Program JKM sebesar 0.3% dibayar oleh perusahaan, program JHT sebesar 5,7% (3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% oleh pegawai). Dan program Jaminan Pensiun sebesar 3% (2% dibayar oleh perusahaan dan 1% oleh pegawai). Maka perhitungan PPh 21 Bapak Andi menggunakan rumus:
((Penghasilan Bruto ??? (Biaya Jabatan + Iuran Pensiun + PTKP) x Tarif Pajak Penghasilan
??? ??????????????????Total penghasilan bruto (Rp15.000.000 + Rp133.500 + Rp45.000) = Rp15.178.500
??? ??????????????????Total pengurang bruto (Rp500.000 + Rp300.000 + Rp 150.000) = Rp950.000
??? ??????????????????Penghasilan Neto setahun (Rp14.228.500 x 12) = Rp170.742.000
??? ??????????????????Total PTKP (K2) (Rp54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp9.000.000) = Rp67.500.000
??? ??????????????????PTKP setahun Rp103.242.000
??? ??????????????????Total PKP (Rp2.500.000 + Rp 7.986.300) = Rp10.486.300
??? ??????????????????PPh 21 per bulan (Rp10.486.300 : 12) = Rp873.858
Perhitungan PPh 21 pegawai tetap biasanya telah dihitung oleh perusahaan atau pihak pemberi kerja. Meskipun demikian, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi atas penghasilan yang diperoleh dari gaji merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak. Dengan adanya contoh perhitungan PPh Pasal 21 di atas, diharapkan dapat memberikan masukan untuk persiapan Lapor SPT Tahunan. Bagi perusahaan, kemudahan dalam melakukan perhitungan payroll atau penggajian beserta perhitungan PPh 21 pegawai merupakan hal yang sangat penting. Untuk itu, menawarkan para perusahaan Anda untuk beralih ke software HR yang lebih mudah dan andal. lebih praktis dan sangat mudah digunakan kapan dan di mana saja. telah dilengkapi dengan berbagai fitur canggih dan terbaik untuk manajemen perusahaan Anda.