Sanksi Tidak Mendaftarkan Karyawan Dalam Program BPJS Perusahaan

Bagaimana Prosedur Klaim Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja?

Mendaftarkan karyawan dalam merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Hal tersebut tidak hanya untuk melindungi perusahaan dari sanksi administratif, namun juga bertujuan agar setiap karyawan mendapatkan jaminan sosial atas risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mencakup 4 manfaat yaitu Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

  1. Jaminan Sosial Bagi Karyawan di Perusahaan

    Ketentuan terkait jaminan sosial tenaga kerja telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau UU BPJS.?? Dengan UU BPJS tersebut, dibentuk 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

    Pada dasarnya, setiap orang (termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia) wajib menjadi peserta program jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program jaminan sosial telah diatur lebih lanjut di dalam PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, dengan perubahan terakhir yaitu PP Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

  2. Sanksi Tidak Mendaftarkan Program BPJS Perusahaan

    Pihak perusahaan secara bertahap wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta pada BPJS. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayarkan upah paling sedikit Rp1 juta per bulan, juga wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Ketentuan tersebut telah diatur di dalam PP Nomor 84 Tahun 2013. Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan karyawan sebagai Peserta pada BPJS adalah sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

    1. Teguran tertulis, yang dilakukan oleh pihak BPJS.
    2. Denda, yang dilakukan oleh pihak BPJS.
    3. Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah berdasarkan permintaan pihak BPJS.

    Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yang dimaksud meliputi: perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

  3. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan

    BPJS Ketenagakerjaan memiliki 2 jenis keanggotaan yaitu peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja dan peserta tenaga kerja di luar hubungan kerja. Setiap jenis keanggotaan tersebut memiliki syarat pendaftaran yang berbeda, yaitu:

    1. Peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja

    Merupakan peserta yang beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta Pensiunan PNS, TNI/POLRI. Pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja, instansi, atau perusahaan dengan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendaftar sebagai peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja, maka pihak perusahaan dan karyawan perlu mempersiapkan persyaratan-persyaratan berikut:

    (a) Fotokopi atau salinan dan dokumen asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

    (b) Fotokopi atau salinan dan dokumen asli NPWP Perusahaan.

    (c) Fotokopi atau salinan dan dokumen asli Akta Perdagangan Perusahaan.

    (d) Fotokopi atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing karyawan.

    (e)Fotokopi atau salinan Kartu Keluarga (KK) masing-masing karyawan.

    (f) Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.

    Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online yaitu melalui situs BPJSKetenagakerjaan.go.id. Setiap karyawan dapat menggunakan alamat email perusahaan untuk mendaftar. Kemudian dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk melanjutkan proses pendaftaran secara langsung.

    2. Peserta tenaga kerja luar hubungan kerja

    Merupakan pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri seperti freelancer atau entrepreneur tanpa badan usaha. Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat membentuk sebuah wadah atau organisasi yang minimal memiliki 10 orang anggota kemudian mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, maka beberapa persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:

    (a) Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
    (b) Fotokopi atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pekerja.
    (c) Fotokopi atau salinan Kartu Keluarga (KK) masing-masing pekerja.
    (d) Pas foto berwarna masing-masing pekerja dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.

Pemahaman terkait BPJS perusahaan, termasuk syarat pendaftaran yang dibutuhkan dan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan memang sangat penting. Dengan memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku, perusahaan akan lebih mudah dalam menunaikan kewajibannya dan mencapai kesejahteraan ekonomi dan sosial. Khususnya tim HRD perusahaan, wajib mengetahui dan memahami seluk beluk tentang BPJS perusahaan.

Dengan begitu, maka dapat meminimalkan risiko akibat beberapa kejadian yang tidak diinginkan dan menghindari terkena sanksi administrasi. Gunakan aplikasi atau software HRD yang dilengkapi fitur untuk pembayaran BPJS karyawan secara mudah. Software HR dapat Anda pilih untuk membantu tim HRD di perusahaan dalam menyelesaikan tugas-tugas administrasi terkait pemotongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan.