merupakan sebuah perjanjian kerja yang karyawannya sering disebut sebagai karyawan kontrak. PKWT merupakan perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Perjanjian kerja tersebut harus memenuhi syarat-syarat, diantaranya adalah PKWT didasarkan atas jangka waktu paling lama 3 tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Selain itu, PKWT harus dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap untuk karyawan yang bersangkutan, pengusaha dan Disnaker. Apabila PKWT dibuat secara lisan, maka dapat dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Syarat lainnya adalah PKWT harus dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin. Atau dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai bahasa yang utama. Karyawan PKWT tidak ada masa percobaan kerja (probation), apabila disyaratkan maka perjanjian kerja dapat dibatalkan demi hukum yang berlaku.
-
Jenis-jenis Pekerjaan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Jenis pekerjaan PKWT yang terdapat pada Pasal 59 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2013 adalah pekerjaan yang bersifat tidak tetap atau menahun. Pelaksanaan pekerjaan PKWT bisa saja sangat tergantung pada musim atau cuaca, sehingga batasan waktu kerjanya dapat dilonggarkan, namun dalam kurun waktu maksimal selama 3 tahun saja. Beberapa pekerjaan yang membutuhkan perjanjian kerja ini diantaranya seperti event organizer, product launching, penjualan atau distribusi produk yang tidak bersifat terus-menerus, atau pekerjaan yang berhubungan dengan pertambangan.
-
Masa Berakhirnya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 61 Ayat 1 telah menjelaskan bahwa perjanjian kerja akan berakhir jika:
1. Karyawan yang bersangkutan telah meninggal dunia.
2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja karyawan yang bersangkutan.
3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.
4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang telah dicantumkan di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. -
Perpanjangan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 Ayat 4 mengizinkan untuk dilakukannya modifikasi PKWT dengan ketentuan PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan perpanjangan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang sebanyak 1 kali untuk jangka waktu paling lama selama 1 tahun. Dalam hal perpanjangan PKWT karena suatu pekerjaan yang belum selesai, maka pihak perusahaan harus memberitahukannya paling lambat 7 hari sebelum perjanjian berakhir.
Sementara untuk pembaruan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi 30 hari setelah berakhirnya PKWT yang sebelumnya. Namun, jika setelah dilakukan evaluasi, dan perjanjian kerja tersebut tidak memenuhi ketentuan, maka pekerjaan tersebut harus menggunakan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Dan jika ternyata situasi menjadikan pekerjaan tersebut sebagai pekerjaan tetap, maka perjanjiannya harus diubah dengan perjanjian kerja bersama yang lebih dapat mengakomodir kepentingan perusahaan dan karyawan.
-
Upah Minimum PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Ketentuan tentang upah minimum dapat dilihat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2013. Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok. Dan termasuk tunjangan tetap yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Di dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 42 telah dijelaskan bahwa upah minimum berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan upah bagi karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dapat dirundingkan secara bipartit antara karyawan dengan pihak perusahaan.
Yang dimaksud dengan karyawan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain tanpa terkecuali. Baik yang bekerja dengan sistem PKWT maupun PKWTT memiliki hak agar upahnya tidak dibayarkan lebih rendah dari upah minimum. Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka berlaku upah minimum yang ditetapkan gubernur sebagai jaring pengaman. Upah minimum tersebut terdiri dari upah bulanan terendah. Yang terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok yang termasuk tunjangan tetap. Penetapan upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) agar upah tidak dibayarkan lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan juga agar upah tidak merosot sampai pada tingkat yang membahayakan gizi karyawan sehingga tidak mengganggu kemampuan kerja karyawan.
-
Kewajiban Pembayaran Upah PKWT
Tidak perbedaan keberlakuan ketentuan upah minimum antara karyawan PKWT dan PKWTT. Artinya, ketentuan tersebut berlaku untuk semua karyawan secara umum. Selain itu, pada dasarnya pihak perusahaan dilarang membayarkan upah lebih rendah dari upah minimum. Ancaman pidana bagi perusahaan yang membayarkan upah karyawannya di bawah upah minimum adalah pidana penjara. Yaitu paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Dan/atau denda paling sedikit sebesar Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Itulah beberapa informasi tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku atas seluruh karyawannya. Termasuk pemberian upah kerja yang tidak lebih rendah daripada upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku. Perhitungan upah atau gaji karyawan merupakan salah satu hal penting yang harus dilakukan secara teliti. Untuk menghindari terjadinya kesalahan perhitungan upah atau gaji karyawan, gunakan aplikasi payroll yang praktis dan tepercaya seperti . Talenta memiliki fitur payroll yang dapat Anda gunakan dengan mudah dan aman. Dengan software HR Talenta, manajemen HR di perusahaan akan terintegrasi mulai dari absensi dan cuti online, payroll atau penggajian, klaim atau reimbursement, dan masih banyak lainnya. .