-
Mengantisipasi Cuti Sakit Karyawan
1. Memastikan apakah karyawan sudah ikut serta dalam program asuransi atau belum.
2. Jika perusahaan belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka perusahaan harus memastikan siapa yang akan menanggung biaya pengobatan jika karyawan sakit.
3. Setiap perusahaan harus memiliki kebijakan tersendiri terkait penggantian biaya pengobatan karyawan di luar BPJS Kesehatan. Misalnya, perusahaan akan memberikan penggantian biaya pengobatan sebagian atau sepenuhnya untuk rawat jalan, rawat jalan lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan, persalinan, bea laboratorium, dan pelayanan khusus lainnya. Ada pula perusahaan yang akan memberi penggantian biaya perawatan gigi dan kacamata.
4. Memastikan pembayaran upah karyawan yang sakit sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
5. Memiliki jaminan perlindungan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Jika karyawan mengalami kecelakaan kerja, maka karyawan tersebut akan mendapatkan manfaat dari BPJS berupa biaya pengangkutan (meliputi biaya pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan, biaya rehabilitasi), dan santunan berupa uang untuk mereka yang sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian, dan santunan cacat total.
-
Karyawan Sakit yang Tidak Masuk Kerja
-
Batas Pengajuan Cuti Sakit Karyawan
1. Untuk masa sakit selama 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah
2. Masa sakit 4 bulan kedua akan dibayar 75% dari upah
3. Untuk masa sakit 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
4. Dan untuk masa sakit 4 bulan selanjutnya akan dibayar 25% dari upah, sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan.Cuti sakit yang tetap dibayar oleh perusahaan hanya dapat diberikan berdasarkan keterangan medis dari dokter yang merawat karyawan yang bersangkutan. Atau bisa juga atas rekomendasi dokter apabila karyawan yang bersangkutan membutuhkan masa istirahat yang lama.
-
Hubungan Cuti Sakit Terhadap Cuti Tahunan Karyawan
-
Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan yang Sakit
Sakit merupakan peristiwa yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Oleh karena itu, cuti sakit lebih sering diajukan secara mendadak. Pada umumnya, pengajuan cuti sakit dilakukan setelah karyawan menjalani pemeriksaan medis. Karena lamanya cuti sakit yang akan diberikan perusahaan akan didasarkan pada surat keterangan dokter. Yang sering menjadi persoalan adalah, tidak semua perusahaan dapat memproses pengajuan cuti secara cepat akibat dari prosedur yang panjang dan memakan waktu. Dampaknya, selain menyulitkan karyawan yang sakit, juga akan membuat pekerjaan HR membutuhkan waktu yang lebih banyak.
Jika perusahaan Anda memanfaatkan aplikasi HR Sleekr, maka Anda dapat mengelola cuti sakit karyawan secara lebih mudah efisien. akan memungkinkan proses pengajuan dan persetujuan cuti secara online yang mudah dan cepat. Bahkan dapat dilakukan melalui telepon genggam. Selain mampu mengatasi urusan cuti karyawan, Sleekr juga memiliki banyak fitur canggih yang terintegrasi. Mulai dari absensi online, payroll atau penggajian beserta perhitungan PPh 21, klaim atau reimbursement, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan masih banyak lagi. Agar tidak semakin penasaran, !