Faktor besar karyawan bekerja tidak dapat dipungkiri lagi pasti salah satunya adalah gaji. Mereka menggunakan gaji untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga sehari-hari. Sedangkan harga kebutuhan sekarang ini semakin naik. Apalagi jika anak-anak sekolah, tentu biaya pendidikan tidak sedikit. Oleh karena itu, banyak karyawan yang menuntut adanya . Biasanya mereka akan melakukan penuntutan kenaikan gaji pada saat melakukan demo atau aksi pada hari buruh atau biasa disebut may day.
Sebenarnya, pemerintah sudah mengatur kenaikan gaji 1 kali dalam 1 tahun bagi kantor pemerintahan. Namun juga dianjurkan bagi semua perusahaan di Indonesia. Atau alternatif lainnya yaitu dengan memberikan THR dan gaji 13 kepada karyawan dengan beberapa ketentuan. Sayangnya, karyawan sering menuntut kenaikan gaji setiap kondisi ekonomi sedang kurang bersahabat, misal. Lalu apakah perusahaan harus selalu memenuhi setiap tuntutan kenaikan gaji tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
-
Aturan Upah Minimum Karyawan
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, perusahaan menentukan upah minimum untuk karyawan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Di mana KHL adalah standar kebutuhan seorang karyawan yang belum menikah untuk hidup layak secara fisik selama 1 bulan. Dalam menentukan nilai KHL, perusahaan harus memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Kemudian dalam memberikan upah atau gaji kepada karyawan, perusahaan harus memberikan upah minimal sama dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tempat perusahaan tersebut beroperasi. Hal tersebut berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, gaji harus diatas UMP. Sudahkah perusahaan Anda memberikan gaji sesuai dengan UMP daerah Anda?
-
Menaikkan Gaji Karyawan
Kemudian terkait kenaikan gaji, pemerintah memang mengatur adanya kebijakan kenaikan upah setidaknya 1 tahun 1 kali. Jika perusahaan tidak mampu menerapkannya, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13. Sehingga, pemerintah tidak mewajibkan perusahaan untuk menaikkan gaji atau upah diluar ketentuan tersebut. Artinya, jika karyawan melakukan penuntutan setelah dinaikkannya gaji untuk tahun tersebut, perusahaan boleh tidak mengikuti keinginan karyawannya.
Namun sebelum perusahaan memutuskan untuk memberi kenaikan gaji sesuai dengan tuntutan karyawan atau tidak, pihak perusahaan harus melakukan peninjauan terlebih dahulu. Dalam UU Pengupahan Pasal 23 dan Permenaker nomor 1 tahun 2017 juga telah ditegaskan bahwa perusahaan melakukan peninjauan upah atau gaji secara berkala dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.
Oleh karena itu, ada baiknya jika perusahaan yang diwakili oleh Anda sebagai tim HR mendengarkan alasan atau latar belakang mereka melakukan penuntutan kenaikan gaji tersebut. Pada dasarnya Anda harus memastikan terlebih dahulu apakah kebutuhan kenaikan gaji tersebut adalah aspirasi semua karyawan atau hanya oknum tertentu saja yang menginginkannya. Bisa jadi alasan yang dapat ditawarkan perusahaan tidak selalu berupa kenaikan gaji.
Salah satu solusinya misal membuka atau menginisiasi adanya program pinjaman karyawan dengan bunga rendah atau bahkan tanpa bunga sama sekali. Karena bagaimanapun juga, kenaikan gaji harus melalui proses yang tidak mudah. Dalam menentukan perubahannya Anda harus menghitungnya melalui penentuan struktur dan skala upah.
-
Struktur dan Skala Upah
Struktur dan skala upah dihitung dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah hingga yang paling tinggi. Sedangkal skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan. Tujuan disusunnya struktur dan skala upah adalah pertama, mencegah adanya diskriminasi upah yang memiliki pekerjaan sama. Selain itu, juga bermanfaat dalam penghitungan premi BPJS dan pajak penghasilan 21 yang harus dibayarkan perusahaan dan karyawan itu sendiri. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat mempelajarinya lebih lanjut dalam UU Nomor 13 tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 49/MEN/IV tahun 2004 tentang Struktur dan Skala Upah.
Itu tadi penjelasan singkat mengenai apa yang harus perusahaan lakukan ketika karyawan menuntut adanya kenaikan gaji tambahan. Sebenarnya tuntutan karyawan untuk menaikkan gaji dapat dicegah dengan beberapa langkah preventif yang juga menguntungkan karyawan. Salah satu caranya adalah dengan melakukan survei kepuasan karyawan terhadap perusahaan. Hasilnya akan memperlihatkan bahwa tidak semua karyawan ingin mendapatkan kenaikan gaji. Bisa jadi mereka hanya membutuhkan perbaikan fasilitas perusahaan atau adanya pembaharuan sistem kerja yang lebih efektif.
Salah satu usaha preventif lain yang dapat mencegah adanya tuntutan atau protes karyawan adalah memperbaiki sistem pengelolaan karyawan. Mulai dari sistem pengembangan karir hingga sistem administrasi yang mengakomodasi kepentingan mereka. Sistem pengelolaan karyawan yang baik akan mengantarkan mereka pada kepuasan kinerja karyawan yang tinggi. hadir untuk membantu Anda mengelola data karyawan dengan efektif dan efisien. .