Pada dasarnya Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tidak mengatur secara normatif mengenai tunjangan makan karyawan. Namun, ada dasar hukum lain yang mengatur tentang uang makan atau yang dikenal dengan tunjangan makan. Dasar hukum tersebut yaitu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah (SE MENAKERTRANS 1990). SE MENAKERTRANS 1990 tersebut telah menyebutkan bahwa pemberian tunjangan makan dapat diberikan dalam bentuk uang atau fasilitas makan. Dimana hal tersebut juga harus tetap mempertimbangkan kebutuhan karyawan dan kemampuan pihak perusahaan. Terkait dengan ketentuan makan, setiap karyawan berhak untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Dengan kata lain, setiap perusahaan wajib memberikan upah yang layak kepada seluruh karyawan. Adapun salah satu arti layak yang dimaksud adalah upah tersebut harus mampu mencukupi kebutuhan makan bagi karyawan.
-
Komponen Upah Karyawan
Tunjangan makan karyawan termasuk pada komponen upah yang diterima oleh setiap karyawan. SE MENAKERTRANS 1990 telah menyebutkan komponen upah sebagai berikut:
1. Upah Pokok, yaitu imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
2. Tunjangan Tetap, yaitu suatu pembayaran yang diberikan secara teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk karyawan dan keluarganya. Serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Kematian, Tunjangan Daerah dan lain sebagainya. Tunjangan makan karyawan dan tunjangan transportasi dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap jika pemberian tunjangan tidak dikaitkan dengan kehadiran. Dan diterima secara tetap oleh karyawan menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
3. Tunjangan Tidak Tetap, yaitu suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan karyawan yang diberikan secara tidak tetap untuk karyawan dan keluarganya. Tunjangan tidak tetap dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transportasi yang didasarkan pada kehadiran. Selanjutnya, tunjangan makan karyawan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap jika tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran.
-
Kesalahan Hitung Tunjangan Makan
Ada beberapa kasus terjadinya kesalahan hitung tunjangan makan karyawan. Salah satu contohnya adalah pembayaran tunjangan makan tidak sesuai dengan jumlah kehadiran. Pada umumnya, kekeliruan kalkulasi disebabkan oleh kesalahan dalam menyalin dan memasukkan data absensi karyawan. Faktor-faktor lainnya bisa beragam, misalnya data kehadiran karyawan tertukar dengan ??karyawan lain. Apalagi jika perusahaan memiliki jumlah karyawan yang sangat banyak. Kesalahan lainnya bisa juga karena terjadinya salah ketik saat memasukkan data secara manual.
Sebagai contohnya, perusahaan Anda memberikan tunjangan makan sebesar Rp15.000 per hari. Karyawan Andi masuk sebanyak 25 hari, sedangkan karyawan Budi masuk 24 hari. Maka perhitungannya adalah karyawan Andi akan mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 375.000. Sedangkan karyawan Budi akan mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp360.000. Jika Anda salah dalam memasukkan data kehadiran atau terbalik, maka hasil perhitungannya pun juga akan terbalik. Sehingga penerimaan tunjangan makan antara karyawan Andai dan Budi tidak sesuai. Hal ini akan sangat merugikan baik bagi karyawan maupun perusahaan. Solusinya adalah perusahaan dapat menggunakan aplikasi absensi online yang dapat bekerja dengan menghitung dan mencatat kehadiran karyawan lalu menyimpannya di database. Dengan begitu, Anda tidak perlu repot untuk mencatat dan mengunduh sebagai dasar perhitungan. Tetapi Anda cukup mengimpor data digital tersebut untuk perhitungan secara online. Dengan cara ini, maka risiko kesalahan akan semakin kecil karena perhitungan tunjangan makan akan dilakukan secara otomatis.
-
Standar Tunjangan Makan Bagi Karyawan Swasta
1. Uang makan dapat diberikan maksimum sebesar 25% dari total gaji.
2. Jika karyawan bekerja selama 6 hari kerja dalam satu minggu, maka perhitungannya adalah 25% dari gaji pokok selama 25 hari kerja.
3. Jika karyawan bekerja selama 5 hari kerja dalam satu minggu, maka perhitungannya adalah 25% dari gaji pokok selama 21 hari kerja.Jadi, jika gaji karyawan swasta adalah sebesar Rp3.000.000 setiap bulannya, maka uang makan yang diterima adalah sekitar 20% hingga 25% dari total gaji tersebut. Pemberian tunjangan makan memang tidak ada di dalam rincian ketika interview kerja. Tim HRD pada umumnya hanya mengatakan gaji yang didapatkan karyawan setiap bulannya.
UU Ketenagakerjaan sendiri tidak mengatur terkait keharusan bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan makan kepada karyawannya. Yang diatur di dalam UU Ketenagakerjaan adalah dalam hal komponen upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok paling sedikit sebesar 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan tunjangan makan karyawan. Bahkan jika ada tunjangan tetap bagi karyawan, tunjangan tersebut tidak boleh lebih besar dari 25% dari keseluruhan upah yang diterima karyawan. Hal ini berarti yang terpenting adalah upah atau penghasilan yang diterima oleh setiap karyawan wajib memenuhi kebutuhan makan yang wajar bagi karyawan.
Sleekr hadir sebagai salah satu solusi terbaik untuk pengelolaan manajemen HR yang terintegrasi. Mulai dari absensi dan cuti yang dapat dilakukan secara online, perhitungan gaji atau payroll, reimbursement, hingga PPh 21 karyawan dan BPJS. Dengan memanfaatkan software HR Sleekr, tugas-tugas administrasi tim HRD di perusahaan Anda akan lebih mudah dan akurat. Data-data perusahaan Anda juga akan lebih aman karena akan tersimpan pada cloud. Dengan sistem penyimpanan semacam itu, data-data perusahaan dapat diakses kapan dan dimana saja dengan praktis.