Izin sakit karyawan merupakan suatu hal yang wajar dan manusiawi dalam dunia kerja. Setiap karyawan dapat memiliki keterbatasan fisik sehingga setiap perusahaan perlu memiliki kebijakan yang mengatur terkait izin sakit. Selain memengaruhi produktivitas suatu divisi, izin sakit karyawan juga dapat menyangkut jaminan kesehatan dan keselamatan karyawan. Perusahaan wajib membuat prosedur tertentu yang harus dilakukan karyawan jika mengambil cuti sakit, seperti apakah dengan melakukan izin secara langsung via telepon atau dengan penyertaan surat dokter terkait kondisi karyawan yang bersangkutan.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan memperbolehkan karyawan yang sakit, termasuk perempuan yang mengalami sakit saat hari pertama dan kedua haid, untuk mengajukan cuti sakit karena tidak dapat melakukan pekerjaan dan perusahaan tetap wajib membayar upah karyawan tersebut. Terkait pengobatannya, setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi karyawan yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja.
-
Undang-Undang Terkait Karyawan yang Sakit
Sakit bukanlah suatu kesengajaan atau keinginan karyawan yang bersangkutan, sehingga upah kerja tetap harus dibayarkan oleh perusahaan. Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang No.13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, upah yang dibayarkan kepada pekerja yang sakit mengikuti aturan sebagai berikut:
1. 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah.
2. 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah.
3. 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah.
4. di atas bulan ketiga, dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Yang perlu diperhatikan, perusahaan berkewajiban akan upah pekerjanya selama sakit, hanya saja ada perbedaan jumlah upah yang diberikan disesuaikan dengan lama sakit karyawan. -
Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan Terkait Izin Sakit Karyawan
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan terkait dengan izin sakit karyawan:
1. Memastikan status kepesertaan karyawan dalam program asuransi, apakah sudah terdaftar atau belum.
2. Jika karyawan yang sakit belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka perusahaan perlu memastikan siapa yang akan menanggung biaya pengobatannya.
3. Setiap perusahaan perlu membuat kebijakan tersendiri terkait penggantian biaya pengobatan karyawan di luar jaminan BPJS Kesehatan. Contohnya, perusahaan bersedia memberikan penggantian biaya pengobatan sebagian atau sepenuhnya untuk rawat jalan, rawat jalan lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan, persalinan, bea laboratorium, dan pelayanan khusus lainnya. Selain itu, ada pula perusahaan yang memberi penggantian biaya perawatan gigi dan kacamata.
4. Memastikan pembayaran upah kerja karyawan yang sakit sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
5. Memiliki jaminan perlindungan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Jika karyawan mengalami kecelakaan kerja, maka karyawan tersebut akan mendapatkan manfaat dari BPJS berupa biaya pengangkutan (meliputi biaya pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan, biaya rehabilitasi), dan santunan berupa uang untuk mereka yang sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian, dan santunan cacat total. -
Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Perusahaan Terkait Surat Izin Sakit Karyawan
Jika perusahaan memberlakukan surat izin sakit bagi karyawan, berikut ini adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan terkait surat izin sakit karyawan:
1. Penyebutan identitas diri secara jelas oleh karyawan yang bersangkutan. Termasuk di dalamnya adalah jabatan karyawan yang bersangkutan sehingga pekerjaan yang ditinggalkan dapat dilimpahkan kepada asisten atau rekan kerja satu divisinya.
2. Penjelasan terkait alasan mengapa seorang karyawan tidak dapat masuk kerja. Alasan ini harus benar-benar sesuai fakta yang ada dan logis.
3. Sebaiknya karyawan yang bersangkutan menyertakan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit tempat karyawan tersebut periksa atau dirawat.
Sakit memang merupakan peristiwa yang tidak terduga sehingga izin sakit karyawan ini sering diajukan secara mendadak. Pada umumnya, kepastian pengajuan cuti sakit dilakukan setelah karyawan menjalani pemeriksaan medis dan didasarkan pada surat keterangan dokter. Kendala yang sering terjadi di dunia kerja yaitu tidak semua perusahaan dapat memproses pengajuan cuti secara cepat karena prosedur yang panjang dan memakan waktu. Jika perusahaan Anda memanfaatkan aplikasi HR Talenta, maka Anda dapat dengan mudah mengelola cuti sakit karyawan.
Talenta dapat membuat proses pengajuan dan persetujuan cuti secara online yang cepat bahkan dapat dilakukan melalui telepon genggam. Selain mampu mengatasi urusan cuti karyawan, juga memiliki banyak fitur canggih yang terintegrasi seperti absensi online, atau penggajian beserta perhitungan PPh 21, pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta masih banyak lagi. Jadi tunggu apalagi?