Berbagai pajak menjadi kewajiban dari wajib pajak yang memiliki penghasilan dan harta di Indonesia. Pajak pun memiliki aturan yang cukup banyak, dan tentu saja, perlu dimengerti oleh setiap wajib pajak. Salah satu yang paling banyak dicari adalah perihal Pajak Penghasilan Pasal 21, atau biasa disebut dengan PPh 21. PPh 21 sendiri, menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, memiliki definisi pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Setiap perusahaan tentu memiliki karyawan atau pegawai yang bekerja dan mendapatkan gaji secara rutin. Gaji pegawai inilah yang kemudian wajib dibebani potongan PPh 21 menurut aturan yang berlaku di Indonesia. Peraturan PPh 21 yang berlaku ini mengenakan sistem progresif, artinya, pajak yang diberikan sesuai dengan besaran dari pendapatan pertahun yang setiap karyawan pada perusahaan Anda. Misalnya saja, karyawan dengan gaji total Rp48.000.000 per tahun tentu memiliki besaran pajak yang berbeda dengan karyawan yang memiliki gaji Rp60.000.000 per tahun. Secara ringkas, pajak yang akan menjadi tanggungan dan range gaji yang tertera dalam peraturan adalah:
- ??? ??5% untuk penghasilan per tahun sampai dengan Rp50.000.000.
??? ??15% untuk penghasilan per tahun antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000.
??? ??25% untuk penghasilan per tahun antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000.
??? ????30% untuk penghasilan per tahun di atas Rp500.000.000.
Namun demikian, penghitungannya tidak bisa dilakukan begitu saja karena harus mempertimbangkan beberapa faktor, misalnya saja PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan PKP (Penghasilan Kena Pajak), penghasilan kotor dan penghasilan bersih. Setelah diketahui secara jelas besaran setiap variabel yang dituliskan sebelumnya, maka baru bisa dihitung secara jelas berapa besaran PPh 21 yang jadi kewajiban karyawan pada perusahaan Anda.
- Sebelumnya disebutkan bahwa sistem yang digunakan PPh 21 adalah sistem pajak progresif. Penjelasannya dari sistem pajak progresif sendiri merupakan tanggungan pajak yang diperhitungkan dengan cara mengurangi jumlah penghasilan pajak dari beban sebelumnya. Misalnya saja, ketika diketahui hasil dari PKP atau Penghasilan Kena Pajak sejumlah Rp260.000.000, maka tidak kemudian PPh yang harus dibayarkan adalah 30% dari Rp260.000.000 tersebut. PPh 21 yang jadi tanggungan dihitung dengan cara bertingkat hingga pada tanggungan 25%, dengan cara :- 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
??? 15% x Rp210.000.000 = Rp31.500.000
Jadi secara total pajak yang harus dibayarkan dengan PKP Rp260.000.000 adalah Rp31.500.000 + Rp2.500.000 = Rp34.000.000 per tahun.
Tentu pada kenyataannya perhitungan PPh 21 yang harus dibayarkan tidak sesederhana itu. Perhitungan di atas telah menyederhanakan perhitungan PKP sehingga bisa langsung ditemukan angka beban pajak yang jadi tanggungan. Sebenarnya dalam mencari besaran PKP sendiri masih terdapat banyak variabel yang menjadi pengurang dari penghasilan kotor selama sebulan.
Menghitung besaran PPh 21 untuk setiap karyawan yang bekerja di perusahaan Anda menjadi satu hal yang perlu dilakukan oleh HR. Penerimaan gaji atau upah yang dilakukan biasanya sudah dikurangi dengan besaran pajak penghasilan atau PPh 21 dan pengurang lain seperti BPJS atau iuran pensiun jika memang telah disepakati sebelumnya. Dengan demikian, setiap karyawan di perusahaan Anda akan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak karena telah menyetorkan jumlah potongan PPh 21 sesuai dengan besaran gajinya masing-masing.
Penghitungan besaran PPh 21 akan sangat merepotkan jika harus dilakukan secara manual. Maka dari itu, Anda dapat menggunakan layanan HR tepercaya seperti Sleekr. Layanan Sleekr dapat membantu Anda untuk menghitung besaran PPh 21 yang jadi tanggungan karyawan dan langsung terintegrasi dengan database karyawan sehingga akan sangat praktis dan efisien. Selain itu, pembayaran gaji karyawan juga bisa sangat terbantu dengan layanan Sleekr ini. Gaji yang kemudian diterimakan merupakan gaji bersih yang sudah dipotong PPh 21, BPJS serta iuran rutin lain sehingga karyawan Anda akan sangat terbantu untuk memenuhi kewajibannya.