Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban bagi badan usaha maupun karyawan. Semua wajib menyampaikan baik SPT 1770 S, SPT 1770 SS, atau SPT Tahunan 1770 bagi Anda yang memiliki bisnis sendiri dan merupakan pekerja bebas. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), akan ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.
Pelaporan SPT Tahunan Pribadi telah menjadi lebih mudah. Sleekr telah melakukan integrasi dengan Klikpajak, salah satu Application Service Provider (ASP) resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ??sehingga Anda kini dapat malaporkan SPT secara online. Simak langkah-langkah berikut :
-
Dapatkan EFIN sebelum eFiling
a. Dapatkan formulir aktivasi EFIN
Anda bisa mendapatkannya dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, petugas pajak akan datang ke gedung perkantoran untuk memberikan formulir sehingga Anda tidak perlu repot-repot datang ke KPP.
b. Aktivasi EFIN di KPP tempat Anda mendaftar
Permohonan EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan, hal ini sesuai dengan pasal 4 PER-41/PJ/2015. Tetapi karyawan yang bekerja di satu perusahaan yang sama, permohonan EFIN dapat dilakukan secara berkelompok. Berikut syarat dokumen yang wajib disertakan pada saat mengajukan permohonan EFIN:
1. Formulir aktivasi EFIN yang telah dilengkapi.
2. Alamat email aktif.
3. KITAS/KITAP untuk wajib pajak WNA.
4. NPWP asli dan fotokopi
c. Aktivasi EFINSaat Anda telah mendapatkan EFIN, lakukan pendaftaran online di situs DJP Online. Kemudian Anda akan mendapatkan kata sandi sementara yang akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar. Lebih baik jangan menunda pendaftaran, karena nomor identitas ini memiliki btaas waktu aktif hanya satu bulan. Menurut Kementerian Keuangan, e filing adalah salah satu cara lapor SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau ASP seperti Klikpajak. Anda perlu untuk mengaktifkan EFIN terlebih dahulu sebelum mengakses e filing. Sedangkan EFIN (Electronic Filling Identification Number) adalah sebuah identitas digital (dalam bentuk beberapa digit angka) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. EFIN ini berguna untuk melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, salah satunya adalah e filing.
-
Lapor SPT Tahunan lebih mudah dengan Klikpajak
Berikut 2 pilihan cara lapor SPT Tahunan Pribadi di Klikpajak
a. Karyawan tetap
Karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT 17700 S atay 1770 SS dapat menghitung otomatis, membayar pajak jika status SPT kurang bayar, dan lapor online melalui Klikpajak.
b. Pebisnis (pengusaha) atau pekerja bebas (freelancer)
Bagi pengusaha atau freelancer yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 beserta lampiran laporan keuangan tahunan dalam format PDF, harus Tahunan dengan fitur e filing CSV Klikpajak.
Berikut cara lepor SPT Tahunan Pribadi dengan Klikpajak:1. Sebelum mulai menggunakan Klikpajak, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu melalui link https://my.klikpajak.id/register
3.??Setelah itu, isi form pendaftaran yang ada. Anda hanya melakukan pengisian ini 1x, selanjutnya Klikpajak akan menggunakan data yang telah Anda isikan pada form ini.
4. Setelah menyelesaikan pendaftaran dan melakukan verifikasi, maka Anda akan kembali ke menu utama, lalu pilih Prepare Tax pada halaman ini.5.??Setelah itu, Anda mengisikan form yang ada sesuai dengan kebutuhan pelaporan pajak yang ingin Anda lakukan. Klikpajak dapat melaporkan semua jenis pajak yang dapat dilaporkan melalui e-filing, lalu klik lanjutkan.
6.??Setelah klik lanjutkan, maka Anda hanya perlu memvalidasi pelaporan pajak melalui Klikpajak dan tahap terakhir adalah mengunggah file csv yang pdf yang dibutuhkan untuk e-Filing dan klik lanjutkan.
7.??Pajak Anda telah selesai dilaporkan! Setelah muncul pop-up seperti ini, bukti lapor akan langsung terkirim ke e-mail Anda dan proses lapor pajak melalui e-filing Klikpajak pun selesai!
Lapor pajak kini tidak serumit yang Anda bayangkan, bukan? Adanya e filing proses lapor pajak online??mempermudah proses Anda dalam melaporkan pajak. Ayo jadi warga negara yang taat bayar dan lapor pajak!