Cara Menghitung Kenaikan UMP untuk Tahun 2019

UMP atau Upah Minimum Provinsi pada umumnya akan mengalami perubahan setiap tahun. Hal ini bisa terjadi karena adanya beberapa pertimbangan tentang tingkat inflasi yang terjadi tiap tahun, laju pertumbuhan ekonomi nasional, dan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang juga selalu mengalami perubahan. Untuk tahun 2019, regulasi ini pun berlaku kembali.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan ketetapan ini pada tanggal 15 Oktober 2018 lalu. Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pada tahun 2019 akan ada kenaikan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Bagi Anda HR di seluruh Indonesia, hal ini tentu berdampak pada perusahaan dan sistem penggajian karyawan. Bagaimana cara menghitung kenaikan UMP untuk tahun 2019 ini? Anda bisa menyimak uraiannya dalam artikel di bawah ini.
UMP, Kenaikan UMP, UMP 2019, Kenaikan Gaji, Hitung Gaji, hitung UMP, cara hitung UMP
UMP mengalami kenaikan setiap tahunnya, bagaimana dengan 2019 ini? (Image Source: Pexels)

  1. UMP naik 8,03%

    Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, besaran kenaikan UMP tahun 2019 adalah sebesar 8,03%. Angka ini muncul setelah melalui beberapa pertimbangan seperti tingkat inflasi dan juga laju pertumbuhan nasional yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia.

    Data yang dilaporkan oleh BPS menyebutkan bahwa tingkat inflasi nasional adalah sebesar 2,88%, sedangkan laju pertumbuhan ekonomi nasional (atau pertumbuhan produk domestik bruto) mencapai angka 5,15%. Dari kedua data inilah didapatkan bahwa UMP tahun 2019 akan mengalami kenaikan sebesar 8.03%.

  2. Nilai KHL juga berpengaruh

    Meski kenaikan ini diumumkan secara nasional melalui Kementerian Ketenagakerjaan, bukan berarti angka kenaikan UMP di setiap daerah juga sama. Ada faktor lain yang menyebabkan kenaikan ini akan berbeda-beda hasilnya di setiap daerah. Beberapa provinsi masih harus menyesuaikan dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Alasannya tak lain adalah karena beberapa provinsi tersebut belum memenuhi nilai minimal KHL.

    Sejauh ini ada delapan provinsi yang harus menyesuaikan angka kenaikan UMP tahun 2019 dengan KHL. Kedelapan provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat. Dengan demikian, bagi Anda yang berada di provinsi tersebut harus mempertimbangkan nilai KHL terlebih dahulu sebelum menentukan besaran gaji di tahun 2019.

    Pengumuman kenaikan UMP di setiap provinsi akan dilakukan secara serentak oleh pemerintah daerah pada tanggal 1 November 2018. Gubernur telah diberi kewenangan untuk menentukan kenaikan UMP tiap daerah sejak tanggal 15 Oktober 2018. Di samping ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, gubernur juga harus mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

  3. Cara menghitung kenaikan UMP tahun 2019

    Setelah mengetahui aturan baru dari pemerintah terkait dengan UMP tahun 2019, ada baiknya bagi Anda untuk membuat perhitungan kira-kira kenaikan upah di tahun depan. Meski mungkin pihak pemerintah daerah belum mengeluarkan pengumuman resmi, dari besaran yang dikeluarkan oleh kementerian Anda tentu bisa memperkirakan perkiraan total.

    Caranya bisa dilakukan dengan mengalikan UMP tahun sebelumnya dengan hasil tambah dari tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Metode penghitungan seperti ini telah disesuaikan dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015???. Secara sederhana, formulanya adalah seperti berikut ini:

    UMP tahun sebelumnya x (tingkat inflasi nasional sekarang + laju pertumbuhan ekonomi nasional sekarang)

  4. Contoh kasus

    Untuk memudahkan Anda mengetahui besaran UMP tahun 2019, mari kita coba menyelesaikan sebuah soal cerita berikut ini:

    ???Di bulan Oktober 2018, Tuan Budi sedang mempertimbangkan kenaikan upah bagi karyawannya untuk tahun 2019 nanti. Perusahaan Tuan Budi berada di Provinsi DKI Jakarta. Berapakah kisaran gaji minimal yang bisa diberikan kepada karyawan Tuan Budi????

    Jawaban:

    Anda bisa menerapkan formula penghitungan UMP tahun 2019 yang telah disebutkan pada poin sebelumnya yaitu:

    UMP tahun sebelumnya x (tingkat inflasi nasional sekarang + laju pertumbuhan ekonomi nasional sekarang)

    UMP DKI Jakarta tahun 2018: Rp 3.648.035

    Inflasi: 2,88%

    Laju pertumbuhan ekonomi: 5,15%

    3.648.035 x (2,88 + 5,15)

    = 3.648.035 x 8,03

    = 292.937

    Dari perhitungan tadi diketahui bahwa untuk provinsi DKI Jakarta, angka kenaikan UMP di tahun 2019 adalah sebesar Rp292.937. Jika dijumlahkan dengan UMP pada tahun sebelumnya, maka upah minimum yang harus diberikan pada pekerja di provinsi DKI Jakarta ada pada kisaran Rp3.940.972. Bagi HR yang berada di provinsi DKI Jakarta, maka Anda harus mempertimbangkan besaran tersebut untuk sistem penggajian di tahun 2019.

Nilai upah minimum provinsi atau UMP memang selalu mengalami kenaikan karena tingkat inflasi nasional dan juga laju pertumbuhan eknonomi yang selalu naik. Untuk tahun 2019 mendatang, kenaikan UMP adalah sebesar 8,03%. Untuk cara perhitungannya, Anda dapat mengambil referensi dari formula dan soal cerita yang diuraikan dalam artikel ini. Masih bingung? Segera gunakan Sleekr HR, software HR untuk payroll, akuntansi, dan manajemen SDM!