Sudah tanggal 30 Maret nih, artinya besok adalah hari terakhir untuk lapor pajak tahunan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai apa itu pajak dan apa saja sih pajak yang berpengaruh bagi karyawan pada sebuah perusahaan disini?
Seharusnya sekarang semua perusahaan telah memberikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang berisikan bukti bahwa setiap dari kita sudah melakukan pemotongan pajak wajib kepada pemerintah. Namun tidak hanya sampai disini loh bukti potong pajak penghasilan 21 ini juga harus dilaporkan lagi, dan sekarang sudah terdapat cara cepat dalam melaporkan pajak secara online! Anda hanya perlu mengunjungi website resmi dari Direktorat Jendral Pajak Indonesia di djponline.pajak.go.id dan hanya tinggal ikuti instruksi mudahnya!
Sebenarnya sangat simpel dan mudah dalam melakukan pajak secara online, namun seringkali kita merasakan malas untuk melapor pajak. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang sudah dimiliki oleh masing-masing dari kita menjadi sebuah patokan untuk melapor pajak setiap tahunnya, karena apabila kita tidak melaporkan pajak maka akan terdapat beberapa sanksi yang cukup merugikan kita loh sebenarnya, sanksi tersebut diantaranya adalah:
- Jika tidak melapor SPT Masa Orang Pribadi, maka anda akan dikenakan sanksi administrative berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap bulan yang Anda tidak laporkan SPT masanya.
- Jika tidak melapor SPT Tahunan Orang Pribadi, maka anda akan dikenakan denda Rp 100.000 untuk setiap SPT tahunan yang tidak dilaporkan, perlu diingat masa berakhir dari pelaporan SPT tahunan adalah 3 bulan semenjak akhir tahun pajak, yaitu jatuh pada tanggal 31 Maret untuk setiap tahunnya.
- Jika tidak melapor SPT tahunan Masa Badan untuk Pajak Penghasilan maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap bulan yang tidak dibayarkan, dan akan mendapat denda Rp 500.000 sebagai sanksi administratif jika Badan tidak melaporkan SPT mengenai Ppn.
- Jika Badan tidak melapor SPT tahunan maka akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 ntuk setiap SPT tahunan yang terlambat dibayarkan, untuk SPT tahunan ini batas maksimalnya adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni setiap tanggal 30 April untuk setiap tahunnya.
- Selain denda yang telah dituliskan diatas, juga terdapat sanksi administrative berupa bunga terhadap pajak yang dilaporkan, sebesar 2% untuk setiap bulan pada masa pajak, bunga ini akan dilampiran dalam Surat Tagihan Pajak bagi perseorangan atau badan. (sumber:pajakbro)
Bahkan, apabila apabila Anda tidak mau lapor pajak dikarenakan kesengajaan atau lalai dalam menyerahkan SPT pajak, maka anda akan dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun loh, hal ini tertulis di Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009. Jadi, cukup berat bukan sanksi-sanksi diatas? Oleh karena itu ayo lapor pajak sekarang juga, sebelum terkena denda seperti yang telah dijelaskan diatas loh!
Ingin tau lebih bajak mengenai tips-tips dan juga hal-hal terkait sumber daya manusia atau Human Resources bagi Anda dan perusahaan Anda? Kunjungi sleekr.co sekarang!