Site icon Sleekr

Aturan THR Karyawan Terbaru, Kerja 1 Bulan Bisa Dapat THR!

Tunjangan Hari Raya atau yang biasa kita sebut dengan THR, menjadi salah satu hal yang mungkin sangat ditunggu bagi setiap tenaga kerja/buruh di Indonesia. Sebelumnya sudah terdapat peraturan mengenai aturan THR di Indonesia yang sudah mengatur tentang Tunjangan Hari Raya bagi setiap tenaga kerja/buruh di Indonesia, pada Peraturan Mentri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1994, namun peraturan itu kini sudah diamandemen menjadi Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.

Pada dasarnya, setiap perusahaan berkewajiban untuk membayarkan THR bagi setiap pegawainya, karena jika tidak maka perusaahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan untuk setiap pegawainya. Terdapat beberapa perbedaan pada aturan THR sebelumnya dengan aturan THR terbaru yang berlaku sejak Maret 2016 ini, beberapa perubahan dalam aturan THR nya adalah:

??? Pekerja/buruh yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, maka THR nya adalah upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan teakhir sebelum Hari Raya
??? Pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR nya adalah upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja<

Nah, hal-hal berikut merupakan beberapa perbedaan yang terlihat sangat jelas dari perubahan peraturan mengenai THR ketenagakerjaan, selanjutnya untuk mendownload peraturan lengkap mengenai hal ini dapat di download