Status PKWT atau pegawai kontrak hanya dapat dilakukan maksimal selama 3 tahun. Kemudian setelah itu karyawan kontrak akan berubah statusnya menjadi karyawan tetap. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah karyawan kontrak harus menunggu selama 3 tahun terlebih dahulu agar dapat menjadi karyawan tetap? Sebenarnya setelah kontrak selama 1 tahun, . Namun hal tersebut tergantung pada keputusan masing-masing perusahaan. Ada beberapa penyebab kenapa karyawan tidak segera diangkat sebagai karyawan tetap yang harus diketahui dan dipahami oleh para tim HRD perusahaan. Sehingga mereka dapat memberikan informasi dan sosialisasi kepada seluruh karyawan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Penyebab karyawan kontrak tidak segera diangkat menjadi karyawan tetap perusahaan diantaranya adalah sebagai berikut ini.
-
Adanya Masalah Manajemen
Salah satu penyebab kenapa karyawan kontrak tidak segera diangkat adalah karena buruknya manajemen yang ada di dalam suatu perusahaan. Ketika tim HRD atau pimpinan perusahaan menunda-nunda untuk melakukan pengangkatan, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan memang memiliki masalah yang cukup serius. Mungkin saat itu kondisi perusahaan sedang tidak baik, misalnya sedang mengalami kerugian dan harus segera menutupinya.
-
Ketidakpuasan Atasan Terhadap Kinerja Karyawan
Alasan lain kenapa karyawan kontrak tidak segera diangkat adalah karena pimpinan perusahaan tidak puas dengan performa kerja yang dimiliki karyawan tersebut. Misalnya ketika karyawan yang bersangkutan diberikan tugas dan harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu namun dia tidak dapat memenuhi tugas tersebut tepat waktu. Maka pimpinan perusahaan akan menganggap karyawan tersebut kurang atau bahkan tidak kompeten dalam pekerjaannya. Tanda pimpinan tidak puas dengan kinerja karyawan kontrak adalah dengan bersifat dingin dan terkesan tidak peduli. Jika hal ini terjadi, maka tim HRD dapat menginformasikan kepada karyawan yang bersangkutan untuk segera melakukan introspeksi diri. Selain itu, tim HRD juga bertugas untuk memberitahukan apa saja kekurangan yang dimiliki karyawan saat bekerja untuk segera diperbaiki.
-
Tidak Mengikuti Aturan Pemerintah
Ternyata masih ada banyak perusahaan yang tidak mengikuti aturan pemerintah yang berkaitan dengan kontrak kerja. Padahal jika hal tersebut terjadi, maka pihak perusahaan dapat terkena sanksi pidana. Salah satu contohnya adalah ketika karyawan kontrak telah diberikan waktu selama 3 tahun, kemudian diperpanjang kembali selama beberapa tahun. Padahal aturan yang berlaku adalah kontrak kerja hanya dapat dilakukan maksimal selama 3 tahun saja. Apabila masalah ini terjadi, tim HRD dapat melakukan diskusi kepada pimpinan perusahaan untuk mendapatkan solusi terbaik. Agar perusahaan dapat segera mengubah aturan yang tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan terhindar dari sanksi hukum.
-
PKWT Berubah Menjadi PKWTT
Tim HRD juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi terkait status karyawan. Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan PKWT dapat berubah menjadi PKWTT:
1. Perjanjian PKWT dibuat secara lisan oleh pihak perusahaan.
2. PKWT dipekerjakan bukan untuk perusahaan tertentu.
3. PKWT dipekerjakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
4. Perjanjian PKWT diperpanjang selama lebih dari dua kali.
5. Pihak perusahaan yang bermaksud memperpanjang PKWT 7 hari sebelum tidak memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada karyawan yang bersangkutan.
6. Pembaharuan PKWT dilakukan sebelum masa tenggang yaitu selama 30 hari sejak berakhirnya perjanjian kerja yang lama.
7. Pembaharuan perjanjian PKWT dilakukan lebih dari 1 kali.
-
Pentingnya Surat Pengangkatan Karyawan
Bagi karyawan yang telah diangkat menjadi karyawan tetap, wajib diberikan surat pengangkatan karyawan. Surat pengangkatan karyawan yang dimaksud adalah surat keputusan perusahaan, yang dibuat dan ditandatangani oleh Direksi atau kuasanya, untuk mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap perusahaan. Selain merupakan tanda prestasi kerja, surat pengangkatan juga dianggap sebagai bukti masa kerja karyawan. Namun yang terpenting adalah sebagai bukti hukum, surat pengangkatan merupakan jaminan hukum terhadap hak-hak setiap karyawan. Ada beberapa ketentuan yang wajib dipahami oleh setiap tim HRD di perusahaan dalam membuat surat pengangkatan karyawan. Surat pengangkatan karyawan setidaknya harus memuat keterangan:
1. Nama dan alamat karyawan yang bersangkutan.
2. Tanggal karyawan mulai bekerja di perusahaan.
3. Jenis pekerjaan karyawan yang bersangkutan.
4. Besarnya upah atas jenis pekerjaan karyawan yang bersangkutan.
Sistem kerja di Indonesia telah diatur yaitu tentang PKWT dan PKWTT. Namun kenyataan di lapangan, masih ada banyak karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun yang belum diangkat sebagai karyawan tetap. Banyak sekali karyawan yang tidak mengetahui aturan tentang karyawan kontrak dan karyawan tetap. Padahal hal tersebut sangat krusial dan harus diketahui oleh setiap karyawan yang bekerja di dalam perusahaan.
Pihak perusahaan sebaiknya memberikan informasi kepada setiap karyawan agar mereka memahami terkait status kerjanya. Biasanya tugas ini dilakukan oleh tim HRD perusahaan. Selain itu, ada banyak tugas-tugas yang berkaitan dengan karyawan yang harus diselesaikan oleh tim HRD. Mulai dari pendataan absensi, cuti, proses penggajian, dan masih banyak lagi. Agar tugas-tugas tersebut tidak terbengkalai, jangan ragu untuk menggunakan .
Sleekr hadir dilengkapi dengan fitur-fitur yang mumpuni untuk manajemen HR secara lebih praktis. Bagaimana tidak, absensi dan cuti dapat dilakukan secara online, payroll dapat dikerjakan dengan mudah, dan lain sebagainya. ! Anda akan mendapatkan banyak keuntungan dan kemudahan.