Selain gaji, ada hal lain yang wajib Anda pertimbangkan untuk diberikan kepada karyawan, yakni bonus. Terlebih jika karyawan tersebut sudah cukup lama bekerja di perusahaan, tentunya ia membutuhkan reward sebagai bukti bahwa perusahaan memang menghargai kerja kerasnya selama ini. Bonus karyawan adalah bentuk reward yang tepat untuk diberikan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, bonus termasuk dalam kategori non-upah. Nah, bonus karyawan ini terbagi menjadi beberapa jenis berikut ini.
-
Bonus Tahunan
Idealnya, bonus tahunan diberikan kepada karyawan swasta saat akhir tahun apabila kinerja tahunan perusahaan melebihi target keuangan dan non keuangan yang ditentukan. Jumlah bonus umumnya dinyatakan dalam persentase dari gaji pokok, serta memiliki jumlah minimum dan maksimum yang ditentukan. Namun, karena tidak ada aturan spesifik yang mewajibkan pemberian bonus tahunan kepada karyawan, maka tidak semua perusahaan akan memberikan bonus tahunan. Jadi, semua tergantung kembali pada kebijakan masing-masing perusahaan.
-
Gaji ke-13
Sebetulnya, gaji ke-13 sama dengan bonus tahunan. Hanya saja, apabila bonus tahunan diberikan untuk karyawan swasta, maka gaji ke-13 adalah bonus tahunan yang diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perbedaannya hanya terletak pada penyebutan istilah.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Gaji ke-14 dan Wajibkah Perusahaan Memberinya pada Karyawan?
-
Bonus Prestasi
Bonus karyawan satu ini hampir mirip dengan bonus tahunan atau gaji ke-13. Biasanya, perusahaan memberikan bonus khusus untuk mengapresiasi prestasi yang telah dicapai karyawan, di mana pemberiannya dilakukan secara tahunan. Misalnya, ada karyawan Anda yang berhasil mencapai target selama beberapa bulan berturut-turut, maka tak ada salahnya Anda memberikan bonus prestasi sebagai bentuk apresiasi.
Perlu diketahui pula bahwa jumlah bonus prestasi bisa berbeda antar karyawan. Hal ini dipengaruhi dari performa masing-masing karyawan dalam bekerja.??Anda bisa saja memberikan bonus senilai dua kali gaji pokok karena prestasi karyawan yang outstanding, tapi bisa juga tidak memberikan bonus sama sekali karena prestasinya yang cenderung minim.
-
Bonus Keahlian
Bonus karyawan jenis ini memang belum terlalu banyak diberlakukan di Indonesia. Namun, biasanya beberapa perusahaan internasional memberikan bonus keahlian kepada karyawannya. Tujuannya adalah untuk menghargai keahlian karyawan yang telah membantu memajukan perusahaan.
Bonus Retensi
Bonus karyawan jenis ini baru akan dikeluarkan apabila ada karyawan yang berniat untuk resign, tetapi perusahaan tidak memberikan izin. Jadi, bonus retensi digunakan untuk mencegah karyawan agar tidak meninggalkan perusahaan. Untuk menerima bonus ini, karyawan akan diminta untuk menandatangani perjanjian yang menyatakan bahwa mereka akan tetap bekerja di perusahaan hingga waktu yang ditentukan.
Baca juga: 5 Cara Retensi Karyawan Paling Jitu untuk Perusahaan Anda??
-
Bonus Pembagian Keuntungan
Ada beberapa perusahaan yang memiliki program kepemilikan saham bagi karyawan atau yang disebut dengan employee stock option program. Program ini memungkinkan karyawan untuk memiliki saham di tempat mereka bekerja. Berbeda perusahaan, berbeda pula kebijakannya. Ada perusahaan yang memberikan saham secara cuma-cuma, ada yang lebih memilih untuk menjualnya. Hal ini dilakukan untuk memacu karyawan karyawan agar dapat bekerja lebih giat.
Nah, bagi perusahaan yang memiliki program tersebut, biasanya mereka akan memberikan bonus pembagian keuntungan kepada karyawan yang memiliki saham. Pembagian bonus karyawan jenis ini didasarkan pada keuntungan yang diperoleh perusahaan dan jumlah saham yang dimiliki karyawan. Dengan kata lain, semakin besar keuntungan yang didapatkan perusahaan, maka semakin besar pula jumlah bonus yang didapatkan karyawan.
-
Bonus Liburan Bersama
Bagaimana jika perusahaan tidak memiliki keuntungan yang terlalu besar untuk dibagikan sebagai bonus karyawan? Biasanya, mereka akan memberikan bonus dalam bentuk liburan bersama. Liburan ini tidak hanya diikuti oleh karyawan. Karyawan juga diperbolehkan untuk membawa anak dan istri mereka. Selama beberapa hari, mereka akan menghabiskan waktu di tempat wisata dengan seluruh biaya yang ditanggung perusahaan. Tak hanya sebagai bentuk bonus, liburan bersama juga dapat berfungsi untuk mempererat kekompakan di antara karyawan.
??
Bagi yang bertanya-tanya apakah Tunjangan Hari Raya (THR) juga merupakan bonus, jawabannya tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. Ada perusahaan yang memasukkan THR sebagai bagian dari bonus, ada pula yang memasukkan THR sebagai kewajiban. Namun, yang jelas THR juga merupakan komponen non upah seperti bonus.
Perlu diingat bahwa tidak semua perusahaan memberikan ketujuh jenis bonus karyawan di atas. Semua kembali lagi pada kebijakan masing-masing perusahaan. Bagaimana dengan perusahaan Anda?