6 Jenis Potongan Slip Gaji yang Perlu Anda Ketahui

Jangan langsung merasa senang begitu gaji dari perusahaan masuk ke rekening Anda. Coba diperiksa lagi, apakah jumlah pada slip gaji sudah sesuai dengan perjanjian kerja yang dulu disepakati?

Jika tidak, jangan panik dulu. Coba minta slip gaji kepada bagian Departemen HR di perusahaan Anda. Idealnya, ada beberapa . Apa saja potongan-potongan tersebut?

6 Jenis Potongan Slip Gaji Bagi Karyawan di Perusahaan Anda

Slip gajiSaat memberikan atau menerima slip gaji, perhatikan potongan apa saja yang diberlakukan. (Source: Nick Youngson ??? thebluediamondgallery)

  1. Pajak Penghasilan

    Dikenal juga sebagai PPh 21, pajak penghasilan akan dikenakan kepada karyawan langsung atau pihak perusahaan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun. Namun, berdasarkan aturan PTKP 2016, hanya karyawan dengan gaji di atas Rp 4,5 juta per bulan yang dapat dikenakan pajak. Artinya, gaji Anda tidak akan dipotong jika kurang dari itu. Pemotongan PPh 21 dilakukan langsung dari gaji dan dilaporkan setiap sekali dalam setahun.

    Berikut adalah daftar besaran PPh 21 yang dikenakan bagi karyawan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

    ??? Penghasilan tahunan hingga Rp 50 juta : Pajak 5%

    ??? Penghasilan tahunan hingga Rp 50-250 juta : Pajak 15%

    ??? Penghasilan tahunan lebih dari Rp 500 juta : Pajak Rp 30%

  2. BPJS Kesehatan

    Sejak tahun 2015, pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan para karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perusahaan lah yang akan membayarkan iuran BPJS dengan langsung memotong gaji bulanan. Jumlah iurannya adalah 5% dari gaji per bulan, di mana 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan. Penghitungan ini telah didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan.

    Baca juga: Program BPJS Kesehatan untuk Startup di Indonesia

  3. Jaminan Pensiun

    Potongan jaminan pensiun pada slip gaji bisa juga disebut dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), yang akan membantu Anda untuk menyiapkan dana pensiun sejak dini. Jumlah potongan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3%, di mana perusahaan membayar 2% bagiannya dan 1% sisanya dibayar oleh masing-masing karyawan. BPJS TK akan diberikan secara bulanan setelah Anda memasuki masa pensiun.

    Baca juga: Bagaimana Kebijakan tentang Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100%?

Slip gajiBPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu potongan yang idealnya ada dalam slip gaji karyawan. (Source: Wikipedia)

  1. Jaminan Hari Tua

    Anda mungkin bertanya-tanya, apa bedanya potongan Jaminan Hari Tua (JHT) dan BPJS TK yang fungsinya juga membantu Anda mempersiapkan hari tua? JHT merupakan tabungan dari pendapatan selama Anda aktif bekerja yang sebagian disisihkan sebagai bekal memasuki hari tua. Sedangkan, BPJS TK adalah pendapatan bulanan untuk memastikan dasar yang layak bagi Anda ketika memasuki hari tua sesuai besaran pendapatan Anda.

    JHT bisa dicairkan langsung seluruhnya saat Anda memasuki usia pensiun, mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia. Jumlah iuran JHT per bulannya adalah 5,7%, di mana 3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% sisanya dibayar oleh karyawan dengan memotong langsung gaji bulanan masing-masing.

  2. Potongan Kehadiran

    Pasal 93 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa perusahaan diperbolehkan untuk tidak membayar gaji karyawan yang tidak bekerja sesuai dengan jam kerjanya. Itulah kenapa ada perusahaan yang menerapkan potongan kehadiran untuk alasan cuti tidak berbayar atau jika karyawan datang terlambat. Jumlah potongan kehadiran ini umumnya tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

  3. Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

    Pada slip gaji, jenis potongan lain yang juga biasanya diberlakukan adalah potongan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah potongannya relatif kecil, yakni 0,24% untuk JKK dan 0,3% untuk JKM dari total gaji Anda. Dana dari dua jaminan ini bisa langsung dicairkan jika Anda mengalami kecelakaan dan kematian yang terjadi di tempat kerja.

Gambar di atas menunjukkan contoh slip gaji yang dikeluarkan oleh secara otomatis langsung ke akun karyawannya. Mekari Talenta dapat menghitungkan gaji karyawan, beserta dengan pajak dan potongan maupun tunjangannya secara otomatis, bahkan langsung menghubungkannya dengan pelaporan pajak karyawan. Tertarik untuk mencoba akun demo secara gratis? .

Ada pula perusahaan yang mencatat potongan lain-lain pada slip gaji karyawannya. Jika menemukan keterangan seperti itu, Anda berhak menanyakannya kepada pihak perusahaan dan memastikan bahwa potongan tersebut tidak melanggar hak Anda sebagai karyawan.