Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pajak yang dibebankan pada beragam bentuk penghasilan wajib pajak pribadi atau individu. Artinya, pajak tersebut dipotong dari pemasukan yang diterima sebagai imbalan penerima penghasilan. Dalam ranah perusahaan, penerima penghasilan dapat pula disebut sebagai pegawai atau karyawan. Namun demikian, pengelolaan pajak tersebut idealnya tetap dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Untuk itu, perusahaan perlu memahami konsep yang berkaitan dengan pajak penghasilan itu sendiri.
-
Perusahaan Berwenang Melakukan Potongan Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan yang kerap diterapkan pada pengelolaan perusahaan dikenal pula sebagai PPh 21. Berdasarkan peraturan perpajakan, perusahaan memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan. Hal ini lantaran perusahaan berposisi sebagai pemberi kerja sekaligus pihak yang merasakan manfaat dari pekerjaan pihak lain.
Kewenangan perusahaan sebagai pihak yang melakukan pemotongan pajak perlu didukung dengan pemahaman mendasar perihal berbagai konsep dan ketentuan terkait pajak penghasilan. Konsep dan ketentuan tersebut diantaranya berupa tarif progresif yang berlaku pada perhitungan PPh 21 karyawan. Selain itu, pengelola perusahaan juga wajib memahami perihal konsep PTKP terbaru yang berpengaruh pada nominal potongan pajak penghasilan.
-
Potongan Pajak Penghasilan Berkaitan Dengan Nominal Gaji Karyawan
Ketika hendak melakukan pemotongan pajak penghasilan karyawan, perusahaan perlu mengetahui konsep penghasilan bruto atau penghasilan kotor. Penghasilan bruto terdiri dari total penghasilan karyawan berupa akumulasi dari gaji pokok, tunjangan lembur, serta pemasukan-pemasukan lainnya. Selanjutnya, perusahaan masih perlu menghitung penghasilan neto atau penghasilan bersih karyawan.
-
Pajak Penghasilan Juga Dikenakan Pada Bukan Pegawai
Konsep ???bukan pegawai??? sebagai penerima penghasilan terwujud dalam beragam profesi seperti tenaga ahli, olahragawan, seniman, agen iklan, dan sebagainya. Profesi yang digolongkan sebagai tenaga ahli diantaranya terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, serta konsultan. Profesi-profesi tersebut bisa saja dibutuhkan oleh perusahaan pada kondisi tertentu. Misalnya saja ketika perusahaan Anda diduga terlibat dalam kasus eksploitasi pekerja. Anda tentu perlu menggunakan jasa pengacara sebagai tenaga ahli demi menyelesaikan kasus tersebut.
-
Membuktikan Bahwa Perusahaan Anda Kredibel
Demi menjaga agar keuangan perusahaan senantiasa dalam kondisi sehat, pemahaman mendalam perihal pajak penghasilan hanya satu dari sekian hal yang perlu mendapat perhatian. Terkait dengan laporan keuangan perusahaan, pengelola juga harus membuat alokasi anggaran operasional secara berkala. Kehadiran aplikasi HR seperti Sleekr menjadi solusi jitu untuk mengatasi berbagai macam persoalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Sleekr merupakan layanan HR berbasis cloud yang mampu mengelola beragam informasi penting perusahaan Anda. Dilengkapi dengan fitur payroll, layanan ini mampu melakukan perhitungan gaji secara otomatis. Termasuk perhitungan gaji yang melibatkan perpajakan bagi karyawan yang dikelola oleh perusahaan. Sleekr memberikan kebebasan bagi pengelola HR untuk menentukan komponen perhitungan gaji, termasuk pemotongan PPh 21 serta iuran BPJS Ketenagakerjaan. Usai perhitungan gaji, pelaporan ke Kantor Pajak dapat segera dilakukan hanya dengan satu kali klik. Artinya, pengelola perusahaan tidak perlu datang langsung ke Kantor Pajak hanya demi mengurus potongan PPh 21 para pekerjanya.
Selain fitur payroll sebagai kemampuan unggulan, Sleekr juga memiliki aplikasi versi mobile MySleekr. Aplikasi tersebut memungkinkan pengelolaan perusahaan dilakukan secara fleksibel bermodalkan smartphone pribadi dan koneksi internet saja. Karyawan pun dapat dibuatkan akun khusus untuk mengetahui rincian gaji lewat slip gaji online, mengajukan cuti, serta klaim reimbursement dengan aplikasi versi mobile tersebut.
Saat ini Sleekr sudah bergabung secara resmi dengan software HR yang lebih canggih bernama . Jadi, tunggu apa lagi? !