{"id":9786,"date":"2019-01-16T09:08:57","date_gmt":"2019-01-16T02:08:57","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=9786"},"modified":"2023-02-20T09:52:14","modified_gmt":"2023-02-20T02:52:14","slug":"perusahaan-wajib-paham-cara-perhitungan-pesangon-saat-phk-karyawan","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/perusahaan-wajib-paham-cara-perhitungan-pesangon-saat-phk-karyawan\/","title":{"rendered":"Perusahaan Wajib Paham Cara Perhitungan Pesangon Saat PHK Karyawan"},"content":{"rendered":"
<\/p>\n
Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu langkah perusahaan untuk mengurangi jumlah karyawannya. PHK sendiri dapat terjadi manakala kondisi perusahaan tengah tidak stabil sehingga perlu menekan pengeluaran berupa gaji karyawan. Meski hubungan kerja tersebut sudah berakhir, karyawan berhak untuk mendapatkan kompensasi berupa uang pesangon. Artinya, pihak pengelola perusahaan wajib memahami secara jelas perihal perhitungan pesangon ketika melakukan PHK<\/a>.<\/p>\n Berikut ketentuan perhitungan pesangon berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat (2).<\/p>\n\n
Ketentuan Pesangon Berdasarkan Undang-Undang<\/h1>\n