{"id":9544,"date":"2018-12-25T14:25:22","date_gmt":"2018-12-25T07:25:22","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=9544"},"modified":"2022-12-19T17:08:53","modified_gmt":"2022-12-19T10:08:53","slug":"cara-mudah-dan-cepat-mendaftar-sipp-online-bpjs-ketenagakerjaan","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/cara-mudah-dan-cepat-mendaftar-sipp-online-bpjs-ketenagakerjaan\/","title":{"rendered":"Cara Mudah dan Cepat Mendaftar SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan"},"content":{"rendered":"
<\/p>\n
\u00a0<\/strong><\/p>\n Salah satu potongan yang dikenakan pada gaji karyawan perusahaan adalah berupa iuran BPJS Ketenagakerjaan. Iuran ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan dapat diakses melalui aplikasi khusus secara online. <\/em>Aplikasi tersebut dikenal sebagai\u00a0 Saluran Informasi Pelaporan Perusahaan atau SIPP online. <\/em>Singkatnya, perusahaan Anda dapat melakukan pendaftaran SIPP dan pengelolaan BPJS ketenagakerjaan hanya bermodalkan koneksi internet saja. Bagi Anda yang belum mendaftarkan perusahaan Anda, cermati cara pendaftaran SIPP Online <\/em>BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.<\/p>\n Untuk dapat mendaftarkan SIPP online <\/em>dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, <\/em>perusahaan Anda wajib memiliki Nomor Pendaftaran Usaha (NPP). Nomor tersebut dapat Anda peroleh usai mendaftarkan perusahaan Anda dengan mengakses laman berikut ini<\/a><\/u>.<\/li>\n Sesudah memiliki NPP, langkah awal yang harus dilakukan untuk mendaftar SIPP online <\/em>BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mengakses laman resmi BPJS di sini<\/a><\/u>. Selanjutnya Anda akan disambut dengan halaman muka yang meminta Anda untuk melakukan login. <\/em>Apabila memang Anda belum memiliki akun, klik pada kata \u201cDaftar\u201d.<\/li>\n Sesudah meng-klik <\/em>tombol \u201cDaftar\u201d, Anda akan diminta untuk mengisi kolom yang tersedia. Kolom tersebut harus diisi dengan Data Perusahaan serta Identitas Pengguna. Ketik Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) serta divisi pada kolom yang tersedia. Apabila NPP sudah tepat dan terdaftar, nama perusahaan akan terisi secara otomatis. Selanjutnya, klik \u201cNext\u201d.<\/li>\n Tak jauh berbeda dengan proses pembuatan akun media sosial, Anda selanjutnya harus mengisi alamat e-mail <\/em>serta password.<\/em> Akan lebih baik apabila e-mail <\/em>yang Anda\u00a0 gunakan merupakan e-mail <\/em>resmi perusahaan sehingga sesuai dengan fungsinya. Ulangi kembali password <\/em>tersebut agar dapat digunakan untuk kembali login <\/em>di lain kesempatan. Penggunaan password <\/em>semacam ini tak lepas dari upaya untuk menghindari penyalahgunaan informasi lantaran hanya dapat diakses oleh pemegang password <\/em>saja.<\/li>\n Setelah melakukan pengisian e-mail <\/em>dan password, <\/em>Anda dapat mengisi data-data terkait Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang dimiliki. Pada bagian ini, Anda harus mengisi informasi berupa Nomor Peserta (KPJ), serta identitas umum seperti nama lengkap, tanggal lahir, serta nomor ponsel. Selanjutnya, klik <\/em>tombol daftar. Anda akan menerima kode yang dikirim ke nomor ponsel via sms sebagai verifikasi. Pastikan kode sesuai dengan kode yang Anda masukkan ke laman tersebut. <\/li>\n Periksa e-mail <\/em>Anda, kemudian klik tautan yang tersedia. Tautan tersebut akan menbawa Anda untuk login ke aplikasi SIPP <\/a>online<\/a><\/em><\/u><\/strong>. <\/em>Selanjutnya, Anda tinggal melakukan login <\/em>dengan menggunakan alamat e-mail<\/em> yang sudah terdaftar. Gunakan password <\/em>yang juga sudah Anda daftarkan sebelumnya. Apabila sesudah login <\/em>Anda tidak melakukan aktivitas apapun, akun Anda akan melakukan log out <\/em>secara otomatis. Hal ini demi menghindari penyalahgunaan akun manakala Anda lalai meninggalkan komputer atau laptop yang masih terhubung dengan aplikasi tersebut.<\/p>\n Jika Anda sudah dapat login, <\/em>artinya Anda sudah secara resmi terdaftar dalam sistem SIPP online. <\/em>Kemudian, langkah selanjutnya adalah melakukan personalisasi data-data lainnya seperti seperti penambahan tenaga kerja dan upload <\/em>upah. Personalisasi data-data semacam ini tentu juga harus disesuaikan dengan kondisi yang benar-benar terjadi di perusahaan Anda masing-masing.<\/li>\n<\/ol>\n SIPP online <\/em>memang sengaja diciptakan sebagai sarana untuk mempermudah pengelolaan berbagai data perusahaan, termasuk terkait tenaga kerja, upah, serta perhitungan iuran. Sebagai alternatif, Anda juga dapat menggunakan aplikasi HR Sleekr<\/a><\/u><\/strong>. Aplikasi ini menawarkan berbagai kemudahan dalam hal pengelolaan data karyawan.<\/p>\n Tidak sekadar memberikan opsi untuk melakukan iuran BPJS berdasarkan kebijakan perusahaan, Sleekr<\/a><\/u><\/strong> juga memiliki fitur yang mendukung pencatatan data absensi karyawan. Potongan pajak juga juga dapat dilakukan secara seketika dengan berpedoman pada peraturan terbaru yang berlaku. Perhitungan gaji karyawan pun dapat dilakukan secara lebih tepat dan akurat. Aplikasi HR Sleekr<\/a><\/u><\/strong> juga memberikan akses informasi kepada karyawan yang dapat disesuaikan dengan divisi serta kewenangan masing-masing. Dengan kata lain, aplikasi ini memberikan kemudahan bagi pengelola administrasi serta keuangan perusahaan. Segala bentuk informasi yang relevan terintegrasi dan tersimpan dalam sistem cloud <\/em>sehingga dapat diakses di mana saja dan kapan saja.<\/p>\n","protected":false},"author":18,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false},"yoast_head":"\n\n
Pastikan Perusahaan Anda Sudah Memiliki NPP<\/h1>\n
Buka Laman Resmi BJPS Ketenagakerjaan<\/h1>\n
Login dan Daftarkan SIPP<\/h1>\n
Isi E-mail dan Password<\/h1>\n
Masukkan Data KPJ<\/h1>\n
Tunggu E-mail Untuk Aktivasi<\/h1>\n