{"id":9338,"date":"2018-11-25T13:44:13","date_gmt":"2018-11-25T06:44:13","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=9338"},"modified":"2023-01-06T07:53:36","modified_gmt":"2023-01-06T00:53:36","slug":"contoh-perhitungan-thr-sesuai-peraturan-pemerintah-indonesia","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/contoh-perhitungan-thr-sesuai-peraturan-pemerintah-indonesia\/","title":{"rendered":"Contoh Perhitungan THR Sesuai Peraturan Pemerintah Indonesia"},"content":{"rendered":"
<\/p>\n
Hari Raya keagamaan merupakan hari yang ditunggu-tunggu bagi semua orang, apalagi bagi pekerja. Namun menjadi hal yang cukup rumit bagi perusahaan ataupun bagian HR. Mengapa? Hal ini dikarenakan pemberian THR merupakan hal yang diwajibkan oleh pemerintah bagi perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan perhitungan THR secara saksama, agar kondisi finansial perusahaan tetap stabil. <\/span><\/p>\n THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja sebelum Hari Raya Keagamaan. Hari Raya Keagamaan di Indonesia yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut adalah Hari Raya Idul Fitri untuk pekerja beragama Islam, Hari Raya Natal untuk Pekerja beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi untuk Pekerja beragama Hindu, Hari Raya Waisak untuk Pekerja beragama Buddha, dan Hari Raya Imlek untuk Pekerja beragama Konghucu.<\/span><\/li>\n Hal unik yang diberlakukan oleh pemerintah adalah pemberian THR. Menjadi unik karena belum tentu di Negara lain diberlakukan kewajiban membayar THR oleh perusahaan. Adapun Pemberian THR diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja\/Buruh di Perusahaan.<\/span><\/li>\n Pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja<\/span><\/a> wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung. Contoh, apabila Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 17 Juni 2018, maka perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja maksimal tanggal 10 Juni 2018.<\/span><\/li>\n Sebelum adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang THR, perusahaan tidak dikenakan sanksi apa pun jika tidak memberikan THR kepada pekerja. Namun, setelah adanya peraturan tersebut, perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 \u00a0persen dari total THR yang harus dibayarkan jika tidak memberikan THR kepada pekerja. Denda yang dimaksud adalah THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan ke pekerja ditambah dengan 5% dari total THR yang didapatkan oleh pekerja. Sehingga, perusahaan akan lebih dirugikan secara finansial sebagai sanksi akibat tidak memberikan THR sebagaimana peraturan pemerintah.<\/span><\/li>\n Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, berikut adalah hal-hal penting yang perlu diketahui mengenai perhitungan THR secara prorata<\/a>. <\/span><\/p>\n Peraturan pemerintah terbaru, kini mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada seorang pekerja bahkan ketika pekerja tersebut baru bekerja selama 1 bulan. Hal ini mengubah peraturan sebelumnya di mana hanya pekerja yang telah bekerja minimal 3 bulan secara terus-menerus terhitung dari hari pertama masuk kerja yang boleh mendapat THR.<\/span><\/p>\n Contoh jika karyawan join pada tanggal 1 Januari, pada saat pembagian THR ia telah bekerja 5 bulan 25 hari. Dalam hal ini perusahaan dapat memilih untuk melakukan pembulatan ke bawah atau ke atas, misalnya menjadi 5 bulan atau 6 bulan. Apabila dibulatkan menjadi 6 bulan, maka THR yang diterima karyawan adalah 6\/12 x (gaji pokok + tunjangan tetap).<\/span><\/p>\n Dalam hal THR ini kami menemui berbagai kebijakan berbeda-beda yang memberi variasi pada perhitungan THR. Ada perusahaan yang menggunakan basis pengali gaji pokok saja. Ada yang menambahkan tunjangan yang berbeda-beda. Pada dasarnya dari ketentuan pemerintah adalah gaji serta tunjangan yang diterima secara tetap oleh karyawan. Ada pula perusahaan yang bersedia memberikan lebih daripada ketentuan pemerintah, misalnya memberikan THR 3 kali gaji pada karyawan yang telah bekerja lebih dari 5 tahun.<\/span><\/p>\n <\/p>\n\n
Pengertian THR<\/b><\/h2>\n
Aturan Hukum<\/b><\/h2>\n
Waktu Pemberian<\/b><\/h2>\n
Sanksi<\/b><\/h2>\n
Perhitungan THR Prorata<\/b><\/h2>\n
a. <\/b>Karyawan yang baru bekerja 1 bulan<\/b><\/h3>\n
b. Perhitungan THR prorata hanya berdasarkan hari kalender<\/b><\/h3>\n
c. Perusahaan bisa memiliki kebijakan berbeda-beda<\/b><\/h3>\n