{"id":9325,"date":"2018-11-24T10:34:58","date_gmt":"2018-11-24T03:34:58","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=9325"},"modified":"2022-10-07T08:10:24","modified_gmt":"2022-10-07T01:10:24","slug":"ketahui-lebih-dalam-perbedaan-pkwt-dengan-pkwtt","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/ketahui-lebih-dalam-perbedaan-pkwt-dengan-pkwtt\/","title":{"rendered":"Ketahui Lebih dalam Perbedaan PKWT dengan PKWTT"},"content":{"rendered":"
<\/p>\n
Dalam merekrut karyawan, Anda harus mengetahui dokumen-dokumen penting apa yang perlu dipersiapkan. Salah satu dokumen penting yang perlu Anda ketahui secara detail adalah kontrak kerja. Kontrak kerja dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Apakah perbedaannya? Bagaimana landasan hukum dan komponen detail apa yang perlu Anda perhatikan? Berikut ini penjelasannya. <\/span><\/p>\n Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. 100\/MEN\/IV.2004, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.<\/span><\/p>\n Pada dasarnya, PKWT mengatur hubungan pekerja dengan perusahaan atau pengusaha yang terdiri dari faktor jabatan, gaji, tunjangan, fasilitas, dan hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi. Sebuah kontrak kerja juga dapat dibedakan berdasarkan waktu berakhirnya, PKWT dan PKWTT.<\/span><\/p>\n Dapat didefinisikan dengan kata kalimat lain, Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja, di mana pegawai dan pekerja memiliki hubungan kerja yang bersifat tetap. Lain halnya dengan PKWT yang mana pekerjanya sering disebut sebagai karyawan kontrak.<\/span><\/li>\n Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:<\/span><\/p>\n 1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.<\/span><\/p>\n 2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.<\/span><\/p>\n 3. Pekerjaan yang bersifat musiman.<\/span><\/p>\n 4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.<\/span><\/p>\n Sejalan dengan peraturan ini, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia KEP.100\/MEN\/VI\/2004 turut mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Pasal 1 menyebutkan bahwa \u201c<\/span>Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja\/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu<\/span><\/i>.\u201d<\/span><\/li>\n – Jika ada pekerjaan yang selesai lebih cepat daripada waktu perjanjian, maka PKWT berakhir secara resmi berdasarkan hukum pada saat penyelesaian pekerjaan.<\/span><\/p>\n – PKWT wajib mencangkup batasan waktu mengenai kapan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.<\/span><\/p>\n – Jika pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, maka dapat dilakukan pembaruan PKWT.<\/span><\/p>\n – Pembaruan dilakukan 30 hari setelah berakhirnya perjanjian kerja (selama 30 hari tersebut tidak diperbolehkan adanya hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan\/pengusaha).<\/span><\/p>\n – PKWT hanya dapat diberlakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.<\/span><\/p>\n – Pekerjaan yang dilakukan untuk memenuhi target tertentu bisa dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman.<\/span><\/p>\n – PKWT untuk pekerjaan musiman tidak dapat mengalami pembaruan.<\/span><\/p>\n – PKWT untuk jenis pekerjaan ini hanya dapat diberlakukan untuk jangka waktu maksimum dua tahun dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali paling lama setahun.<\/span><\/p>\n – PKWT tidak dapat mengalami pembaruan.<\/span><\/p>\n – PKWT hanya diberlakukan bagi karyawan yang melakukan pekerjaan di luar pekerjaan\/kegiatan yang biasa dilakukan perusahaan.<\/span><\/p>\n – PKWT dapat diberlakukan untuk pekerjaan tertentu yang sering mengalami perubahan dalam hal waktu dan volume pekerjaan.<\/span><\/p>\n – Upah dibayar berdasarkan jumlah kehadiran karyawan.<\/span><\/p>\n – PKWT dilakukan dengan ketentuan karyawan bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.<\/span><\/p>\n – Apabila karyawan bekerja selama 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, maka PKWT berubah menjadi PKWTT.<\/span><\/p>\n – Perusahaan\/pengusaha wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis.<\/span><\/p>\n – Wajib mencantumkan alamat\/nama perusahaan, nama\/alamat karyawan, jenis pekerjaan yang dilakukan dan besar upah.<\/span><\/li>\n\n
Definisi PKWT<\/b><\/h2>\n
Landasan Hukum<\/b><\/h2>\n
Jenis pekerjaan<\/b><\/h2>\n
a. Pekerjaan yang Selesai Sekali\/Sementara (Penyelesaian Paling Lama Tiga Tahun)<\/b><\/h3>\n
b. Pekerjaan Musiman<\/b><\/h3>\n
c. Pekerjaan yang Terkait dengan Produk\/Kegiatan Baru Atau Produk Tambahan yang Masih dalam Percobaan<\/b><\/h3>\n
d. Pekerjaan Harian\/Lepas<\/b><\/h3>\n
Perbedaan PKWT dan PKWTT<\/b><\/h2>\n