{"id":9283,"date":"2018-12-02T09:30:50","date_gmt":"2018-12-02T02:30:50","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=9283"},"modified":"2023-01-02T16:44:00","modified_gmt":"2023-01-02T09:44:00","slug":"ketahui-cara-menghitung-pajak-penghasilan-pribadi-karyawan-anda-di-sini","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/ketahui-cara-menghitung-pajak-penghasilan-pribadi-karyawan-anda-di-sini\/","title":{"rendered":"Ketahui Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Karyawan Anda di Sini!"},"content":{"rendered":"
<\/p>\n
Memiliki penghasilan tetap dari suatu pekerjaan tentu merupakan hal yang baik. Penghasilan ini biasanya dijadikan sumber pemasukan utama untuk karyawan dan pegawai yang bekerja disuatu perusahaan. Namun, sebagai seorang warga negara yang baik, karyawan juga sebaiknya memahami bahwa penghasilan yang didapatkan tidak lepas dari tanggungan pajak. Pajak ini, untuk orang atau individu, disebut dengan pajak penghasilan pribadi, atau secara secara hukum awam disebut PPh 21. Cara menghitung pajak penghasilan pribadi sebenarnya tidak terlalu sulit. Hanya memang harus memperhatikan beberapa variabel yang jadi bagiannya.<\/p>\n
Untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan pribadi, hal pertama yang perlu diketahui adalah mengenai PKP dan PTKP. PKP adalah penghasilan kena pajak dan PTKP adalah penghasilan tidak kena pajak. Pajak penghasilan sendiri akan dikenakan pada PKP, yang merupakan hasil dari pengurangan penghasilan bersih dikurangi dengan PTKP. Penghasilan bersih sendiri didapatkan dari penghasilan kotor per tahun dikurangi dengan pengurangan pajak. Penghasilan kotor terdiri atar gaji pokok, tunjangan, bonus, THR, upah lembur juga iurang BPJS.<\/p>\n
Jumlah PTKP sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia adalah<\/p>\n
– Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak pribadi.
\n– Rp54.000.000 ditambah Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang berstatus menikah tapi belum memiliki anak.
\n– Rp54.000.000 ditambah Rp4.500.000 ditambah lagi Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang telah menikah dan memiliki satu anak. Setiap anak ditambahkan Rp4.500.000 hingga maksimal 3 anak atau tanggungan.<\/li>\n
Jika PTKP sudah diketahui, maka selanjutnya harus paham mengenai besaran PKP sesuai regulasi. Besarannya adalah :<\/p>\n
– 5% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp50.000.000.
\n– 15% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan antara Rp 50.000.001 hingga Rp250.000.000.
\n– 25% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan antara Rp 250.000.001 hingga Rp500.000.000.
\n– 30% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000.<\/p>\n
Tambahan beban sebesar 20% akan diberikan pada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Itulah mengapa Anda harus memastikan setiap karyawan memiliki NPWP yang berlaku.<\/li>\n
Cara menghitung pajak penghasilan<\/a> akan lebih mudah jika dijelaskan dengan contoh kasus. Misalnya saja dengan keadaan seperti ini. Terdapat seorang karyawan, sebut saja Angga, dengan penghasilan per bulan katakanlah Rp15.000.000. Angga juga mendapatkan bonus tahunan sebanyak dua kali besaran gaji per bulan. Setiap bulan, Angga mendapat potongan dari kantor unutk biaya pensiun dan BPJS sebesar Rp 400.000 setiap bulannya. Angga sendiri berstatus lajang dan tidak memiliki tanggungan.<\/p>\n Lalu berapa pajak yang harus dibayarkan Angga setiap tahunnya? Berikut perhitungannya.<\/p>\n Penghasilan kotor Angga<\/b> : Gaji Rp15.000.000 x 12 bulan = Rp180.000.000<\/p>\n Bonus tahunan (dua kali gaji bulanan)<\/b> : Rp 5.000.000 x 2 = Rp30.000.000<\/p>\n Maka penghasilan kotor secara total adalah<\/b> : Rp180.000.000 + Rp30.000.000 = Rp210.000.000<\/p>\n Kemudian diketahui tentang potongan pensiun dan iuran BPJS<\/b> : Rp 400.000 x 12 bulan = Rp 4.800.000<\/p>\n Maka penghasilan bersih Angga selama satu tahun adalah<\/b> : Rp210.000.000 – Rp4.800.000 = Rp205.200.000<\/p>\n Penghasilan bersih tersebut dikurangi dengan PTKP yang berlaku, yakni Rp54.000.000. Sehingga<\/b> : Rp205.200.000 – Rp54.000.000 = Rp151.200.000<\/p>\n Dengan PKP Rp151.200.000, maka angka itu dikalikan dengan tarif pajak sesuai PPh yang berlaku di atas. Sistem pajak yang digunakan adalah sistem pajak progresif, maka perhitungannya adalah :<\/p>\n 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000<\/p>\n 15% x Rp101.200.000 = Rp15.180.000<\/p>\n Secara total, PPh 21 yang menjadi tanggungan Angga pada tahun itu <\/b>: Rp2.500.000 + Rp15.180.000 = Rp17.680.000<\/li>\n<\/ol>\n Memang jika dilihat secara sekilas tampak seperti rumit dan merepotkan. Namun hal ini perlu Anda ketahui sebagai HRD, karena hal ini menyangkut kewajiban pajak karyawan dan perusahaan Anda secara umum. Untuk mempermudah urusan penghitungan pajak penghasilan pribadi karyawan Anda, bisa menggunakan layanan HR seperti Talenta<\/b><\/a>. Talenta <\/b>akan memberikan kemudahan penghitungan ini sehingga Anda akan bisa mengoptimalkan waktu yang ada. Selain itu, Talenta<\/b><\/a> juga digunakan untuk mengorganisir data karyawan dan payroll<\/i> sehingga bisa sangat menghemat waktu. Coba rasakan pengalamannya melalui demo di sini<\/a>!<\/p>\n","protected":false},"author":17,"menu_order":0,"template":"","categories":[2043],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n