{"id":9205,"date":"2018-11-26T19:35:28","date_gmt":"2018-11-26T12:35:28","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=9205"},"modified":"2022-12-15T16:49:00","modified_gmt":"2022-12-15T09:49:00","slug":"ketahui-4-hal-mengenai-jaminan-pensiun-agar-tidak-terjadi-kesalahan-dalam-pembayarannya","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/ketahui-4-hal-mengenai-jaminan-pensiun-agar-tidak-terjadi-kesalahan-dalam-pembayarannya\/","title":{"rendered":"Ketahui 4 Hal Mengenai Jaminan Pensiun Agar Tidak Terjadi Kesalahan dalam Pembayarannya"},"content":{"rendered":"
<\/p>\n
Kesejahteraan pegawai atau karyawan perusahaan merupakan tanggung jawab perusahaan sebagai penyedia lapangan kerja. Hal ini dikarenakan perusahaan menerima manfaat jasa yang jelas dari kerja karyawan dalam perusahaannya. Untuk itulah, ada yang disebut dengan Jaminan Pensiun, yang kemudian diberikan pada karyawan yang telah memasuki usia pensiun atau tidak dapat bekerja lagi. Jaminan pensiun sendiri memiliki beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi agar karyawan dapat menerimanya.<\/p>\n
Tujuan dari jaminan pensiun sendiri adalah untuk memberikan kenyamanan dan jaminan kualitas hidup pada karyawan dan\/atau keluarga yang ditunjuk dan sah secara hukum. Terkait dengan jaminan pensiun, sebagai HR Anda juga harus mengetahui beberapa hal berikut ini agar dapat memberikan jaminan pensiun sesuai dengan regulasi yang berlaku.<\/p>\n
Perusahaan Anda, atau dalam hal ini pihak pemberi kerja wajib mendaftarkan setiap karyawannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 PP 45\/2015. Jaminan pensiun sendiri merupakan salah satu hak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat cara atau langkah yang bisa dilakukan oleh karyawan Anda, dan jika karyawan Anda belum mengetahuinya, sebaiknya segera disosialisasikan. Langkah pertama adalah dengan mengisi formulir yang terdapat pada kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan beberapa dokumen terkait (perjanjian kerja\/bukti lain yang menunjukkan sebagai pekera, Kartu Tanda Penduduk\/KTP, Kartu Keluarga\/KK). Setelah karyawan melakukan pengisian, maka BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi pada perusahaan. Setelah proses ini, maka perusahaan wajib melakukan pembayaran iuran jaminan pensiun untuk karyawannya yang telah terdaftar.<\/li>\n
Karyawan yang akan menerima hak jaminan pensiun, wajib didaftarkan selambat-lambatnya satu bulan sebelum karyawan memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan. Awalnya batas usia pensiun adalah 56 tahun, yang ditetapkan pada Juli 2015. Usia ini akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Pertambahannya adalah sebanyak 1 tahun dan dilakukan setiap jangka waktu 3 tahun. Pertambahan ini dilakukan secara terus menerus hingga batas usia pensiun mencapai 65 tahun, yang mana akan terjadi pada tahun 2043 jika tidak ada perubahan regulasi yang berlaku.<\/li>\n
Besaran iuran jaminan pensiun ditetapkan sebesar 3% yang dibagi dengan porsi 2% dibayarkan perusahaan dan 1% dibayarkan oleh karyawan. Dasar yang dijadikan hitungan tersebut adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang diberikan pada karyawan dan dibayarkan setiap bulan pada tanggal 15. Meski terbilang tidak besar, namun iuran ini akan naik secara berkala sesuai dengan keadaan ekonomi dan penyesuaian yang terjadi. Sebagai catatan tambahan, batas tertinggi gaji yang digunakan sebagai dasar penghitungan tergantung pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto. Batasan tahun 2018 adalah Rp8.094.000.<\/li>\n
Urgensi pemberian jaminan pensiun adalah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok dari karyawan yang tidak lagi produktif dan bekerja pada perusahaan Anda. Hal ini juga diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 PP 45\/2015. Karyawan dapat menerima jaminan pensiun hingga besaran 40% dari upah rata-rata dengan syarat pekerja tersebut telah membayar iuran setidaknya 15 tahun kepada BPJS Ketenagakerjaan<\/a>. Jaminan pensiun ini kemudian dapat dimanfaatkan oleh karyawan yang membayar iuran serta pihak yang masih bergantung pada karyawan tersebut. Jika karyawan penerima jaminan pensiun meninggal, dana yang turun akan diterimakan pada ahli waris yang telah disepakati sebelumnya, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.<\/li>\n<\/ol>\n Jaminan pensiun merupakan upaya perusahaan dan pemerintah untuk tetap memberikan kehidupan yang layak bagi karyawan yang memasuki usia pensiun atau tidak dapat lagi bekerja karena alasan cacat permanen atau yang lainnya. Meskipun tidak sebesar gaji utama, namun perhitungannya dilakukan dengan cermat serta disesuaikan dengan keadaan ekonomi di Indonesia.<\/p>\n Menjadi kewajiban Anda sebagai HR untuk mengelola pembayaran iuran ini. Setiap karyawan yang bekerja pada perusahaan wajib didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sehingga memiliki hak untuk mendapatkan jaminan pensiun ini. Tentu saja jika dilakukan penghitungan dengan cara klasik atau bantuan spreadsheet <\/i>akan memakan banyak waktu. Untuk itulah, Sleekr<\/b><\/a> hadir untuk memudahkan penghitungan ini. Sleekr<\/b> merupakan layanan HR yang bertujuan untuk memudahkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan seperti iuran jaminan penisun. Selain itu Anda juga bisa memanfaatkan Sleekr<\/b><\/a> untuk menghitung payroll<\/i>, menghimpun database<\/i> karyawan, serta pengelolaan HR lainnya.<\/p>\n","protected":false},"author":17,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false},"yoast_head":"\n