{"id":855,"date":"2016-06-22T11:00:00","date_gmt":"2016-06-22T04:00:00","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=panduan-hr&p=855"},"modified":"2022-11-07T16:23:49","modified_gmt":"2022-11-07T09:23:49","slug":"hal-penting-tunjangan-hari-raya","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/hal-penting-tunjangan-hari-raya\/","title":{"rendered":"5 Hal Penting Mengenai Tunjangan Hari Raya"},"content":{"rendered":"
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu jenis tunjangan yang menjadi hak pendapatan bagi karyawan di sebuah perusahaan. Perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh karyawannya tanpa terkecuali. Saat ini Undang Undang yang mengatur mengenai peraturan Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.<\/p>\n
Permenaker nomor 6 tahun 2016 menyebutkan bahwa setiap karyawan yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus terhitung dari pertama masuk kerja berhak untuk mendapatkan THR dari perusahaan tempat dia bekerja.<\/li>\n
Semua perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk membayarkan THR kepada seluruh karyawannya, disebutkan kalau perusahaan tidak memberikan THR maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan untuk setiap pegawainya.<\/li>\n
Setiap perusahaan wajib untuk membayarkan THR paling lambar 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Saat ini terdapat 5 hari raya yang tergolong dalam hari pembagian THR yaitu, Hari Raya Idul Fitri bagi karyawan Muslim, Hari Raya Natal bagi karyawan Kristen Katholik dan protestan, Hari Raya Nyepi bagi karyawan Hindu, Hari Raya Waisak bagi karyawan Buddha, dan Hari Raya Imlek bagi karyawan Konghucu.<\/li>\n
Besaran THR yang harus dibayarkan adalah sebesar satu bulan upah kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, dan jika belum mencapai 12 bulan maka akan dilakukan penghitungan secara prorate.<\/li>\n
Peraturan mengenai THR sekarang diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016, sebelumnya peraturan ini diatur dalam Permenaker No. PER-04\/MEN\/1994, terdapat beberapa perubahaan dalam peraturan ini seperti minimum lama kerja karyawan yang mendapat THR, dan beberapa hal lainnya. Sleekr telah merangkum perbedaan lengkap mengenai peraturan ini dapat dilihat, disini<\/a><\/strong><\/span>.<\/li>\n<\/ol>\n Jadi, sebentar lagi lebaran akan tiba apakah Anda sudah menyiapkan diri untuk memberikan THR kepada karyawan Anda? Apakah sudah terotomisasi dengan baik? Cek disini untuk optimisasi pembayaran THR Karyawan di Indonesia<\/a><\/strong>.<\/span><\/p>\n","protected":false},"author":1,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n