{"id":7755,"date":"2018-06-21T10:30:48","date_gmt":"2018-06-21T03:30:48","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=7755"},"modified":"2022-12-19T09:53:22","modified_gmt":"2022-12-19T02:53:22","slug":"panduan-lengkap-cara-hitung-lembur-sesuai-depnaker","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/panduan-lengkap-cara-hitung-lembur-sesuai-depnaker\/","title":{"rendered":"Panduan Lengkap Perhitungan Lembur Sesuai Depnaker"},"content":{"rendered":"
Cara hitung lembur karyawan telah ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan<\/a><\/strong> Pasal 78 Ayat (1) Huruf a. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi standar waktu kerja<\/a><\/strong> harus memenuhi syarat, yaitu ada persetujuan karyawan yang bersangkutan untuk mau kerja lembur. Anda juga wajib memberikan upah lembur sebagai kompensasinya. Tentu saja, perhitungan lembur kembali disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing karyawan serta durasi lembur yang ia lakukan. Dengan demikian, jumlah yang akan diterima oleh satu karyawan akan berbeda dengan karyawan lainnya. Berikut cara hitung lembur Depnaker<\/a> yang harus Anda pahami untuk menghindari kesalahpahaman dengan karyawan di dalam perusahaan.<\/p>\n <\/p>\n Dengan kata lain, upah lembur adalah upah yang diterima karyawan atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya<\/a>. Untuk mengetahui jumlah upah lembur yang harus diberikan, Anda perlu mengetahui ketentuan mengenai waktu kerja lembur terlebih dulu. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102\/MEN.VI.2004 Pasal (1) yang menyatakan bahwa:<\/p>\n -) Waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau<\/p>\n -) 8 (Delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau<\/p>\n -) Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan\/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.<\/p>\n Dalam peraturan menteri tersebut, dijelaskan pula bahwa waktu kerja lembur tidak boleh melebihi 3 (tiga) jam per hari atau 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Hal ini sesuai dengan Permen KEP. 102\/MEN\/VI\/2004\/Pasal (3).<\/li>\n Di Indonesia, setidaknya ada dua jenis sistem lembur yang sering diterapkan oleh perusahaan terhadap para karyawannya, yaitu:<\/p>\n -) Lembur task force <\/i><\/strong>– <\/i>Sistem lembur yang biasanya diberlakukan pada saat momen-momen tertentu, misalnya seperti audit laporan keuangan dan tutup buku akhir tahun.<\/p>\n -) Stand by\/call out<\/strong> – Disebut juga dengan SBCO dan biasanya berlaku pada karyawan operasional pabrik, contohnya seperti engineer. Karyawan ini masuk dan pulang sesuai jam kerja normal yang berlaku, tetapi saat sudah sampai di rumah atau ketika akhir pekan, ia harus siap jika sewaktu-waktu mendapat panggilan dari pabrik.<\/i><\/li>\n Perusahaan tidak bisa meminta karyawannya untuk kerja lembur begitu saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu untuk lembur karyawan, yaitu:<\/p>\n -) Harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan<\/p>\n -) Harus ada rincian pelaksanaan kerja lembur, seperti daftar nama pekerja, waktu pelaksanaan, dan lain sebagainya.<\/p>\n -) Bukti tanda tangan dari kedua belah pihak.<\/p>\n Apabila seluruh syarat tersebut telah dipenuhi, pihak perusahaan wajib memberikan upah lembur, kesempatan untuk istirahat secukupnya, serta makanan dan minuman setidaknya sebesar 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama tiga jam atau lebih. Hal ini telah tertuang pada Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102\/MEN\/VI\/2004 Pasal 7.<\/p>\n Cara hitung upah lembur karyawan pun telah diatur dalam Peraturan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yaitu :<\/p>\n -) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan<\/p>\n -) Cara hitung lembur sejam adalah 1\/173 kali upah sebulan<\/li>\n Sesuai dengan peraturan Kemenakertrans, waktu kerja lembur terbagi menjadi dua, yakni yang dilakukan pada hari kerja dan hari libur. Berikut adalah perhitungan upah jika lembur dilakukan pada hari kerja:<\/p>\n\n
Kriteria Lembur Berdasarkan Jam Kerja<\/h1>\n
Sistem Lembur yang Sering Dipakai Perusahaan<\/h1>\n
Syarat Lembur & Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan<\/h1>\n
Perhitungan Lembur di Hari Kerja<\/h1>\n