{"id":749,"date":"2016-04-22T11:27:56","date_gmt":"2016-04-22T04:27:56","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=panduan-hr&p=749"},"modified":"2022-12-19T17:53:01","modified_gmt":"2022-12-19T10:53:01","slug":"bpjs-ketenagakerjaan-di-indonesia","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/bpjs-ketenagakerjaan-di-indonesia\/","title":{"rendered":"BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia"},"content":{"rendered":"
BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan merupakan salah satu jenis BPJS yang secara umum dikenal oleh perusahaan \u2013 perusahaan di Indonesia. Peraturan lengkap mengenai BPJS dapat dilihat disini<\/span><\/strong><\/a>.<\/p>\n Hingga tahun 2016 ini terdapat beberapa jenis program dari BPJS ketenagakerjaan di Indonesia, program-program tersebut adalah:<\/p>\n Program jaminan Hari Tua adalah program jaminan sosial dari BPJS yang diberikan kepada karyawan yang sudah memasuki masa pensiun, yang dimaksud masa pensiun, adalah ketika karyawan berusia 56 tahun, cacat total tetap, dan termasuk karyawan yang berhenti kerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.<\/p>\n Program JHT ini dapat diberikan berupa uang tunai yang akan dibayarkan sekaligus apabila dalam kondisi karyawan mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap. Jumlah yang akan dibayarkan adalah nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.<\/li>\n Program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah jaminan sosial BPJS yang diberikan apabila terjadi kecelakan dalam proses hubungan kerja. Program JKK ini memberikan perlindungan kepada karyawan atas resiko kecelakaan yang ada di proses kerja, termasuk dalam perjalanan atau adanya penyakit.<\/li>\n Seperti namanya, Program Jaminan Kematian (JKM) \u00a0dari BPJS merupakan jaminan sosial yang diberikan apabila karyawan meninggal dunia. Program jaminan kematian ini diberikan kepada ahli waris dalam bentuk uang tunai, ketika karyawan meninggal dunia tetapi bukan akibat kecelakaan kerja.<\/li>\n Program jaminan pension adalah jaminan sosial yang diberikan BPS untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi karyawan atau ahli waris dengan memberikan penghasilan ketika karyawan memasuki usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.<\/li>\n Jasa konstruksi adalah bentuk jaminan sosial yang diberikan BPJS sebagai layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Jadi, setiap karyawan yang bekerja pada sebuah konstruksi wajib untuk mendaftarkan karyawannya pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.<\/li>\n Bukan Penerima Upah atau BPU adalah program jaminan sosial yang diberikan BPJS kepada karyawan yang melakukan usaha secara mandiri. Program BPU ini dapat diikuti secara bertahap dan melakukan pemilihan program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan karyawan yang ada.<\/li>\n<\/ol>\n Program-program di atas adalah program jaminan BPJS yang tersedia di Indonesia hingga sekarang, ingin tau update lebih lanjut mengenai peraturan dan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia? Kunjungi halaman ini<\/a>.<\/span><\/strong><\/p>\n","protected":false},"author":1,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n\n
Program Jaminan Hari Tua (JHT)<\/h2>\n
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)<\/h2>\n
Program Jaminan Kematian (JKM)<\/h2>\n
Program Jaminan Pensiun<\/h2>\n
Jasa Konstruksi<\/h2>\n
Bukan Penerima Upah<\/h2>\n