{"id":724,"date":"2016-03-30T11:17:08","date_gmt":"2016-03-30T04:17:08","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=panduan-hr&p=724"},"modified":"2022-12-19T17:53:10","modified_gmt":"2022-12-19T10:53:10","slug":"ayo-lapor-pajak","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/ayo-lapor-pajak\/","title":{"rendered":"Ayo Lapor Pajak Sekarang!"},"content":{"rendered":"
Sudah tanggal 30 Maret nih, artinya besok adalah hari terakhir untuk lapor pajak tahunan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai apa itu pajak dan apa saja sih pajak yang berpengaruh bagi karyawan pada sebuah perusahaan disini<\/span><\/strong><\/a>?<\/p>\n Seharusnya sekarang semua perusahaan telah memberikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang berisikan bukti bahwa setiap dari kita sudah melakukan pemotongan pajak wajib kepada pemerintah. Namun tidak hanya sampai disini loh bukti potong pajak penghasilan 21 ini juga harus dilaporkan lagi, dan sekarang sudah terdapat cara cepat dalam melaporkan pajak secara online! Anda hanya perlu mengunjungi website resmi dari Direktorat Jendral Pajak Indonesia di djponline.pajak.go.id<\/a><\/span><\/strong> dan hanya tinggal ikuti instruksi mudahnya!<\/p>\n Sebenarnya sangat simpel dan mudah dalam melakukan pajak secara online, namun seringkali kita merasakan malas untuk melapor pajak. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang sudah dimiliki oleh masing-masing dari kita menjadi sebuah patokan untuk melapor pajak setiap tahunnya, karena apabila kita tidak melaporkan pajak maka akan terdapat beberapa sanksi yang cukup merugikan kita loh sebenarnya, sanksi tersebut diantaranya adalah:<\/p>\n Bahkan, apabila apabila Anda tidak mau lapor pajak dikarenakan kesengajaan atau lalai dalam menyerahkan SPT pajak, maka anda akan dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun loh, hal ini tertulis di Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009. Jadi, cukup berat bukan sanksi-sanksi diatas? Oleh karena itu ayo lapor pajak sekarang juga, sebelum terkena denda seperti yang telah dijelaskan diatas loh!<\/p>\n Ingin tau lebih bajak mengenai tips-tips dan juga hal-hal terkait sumber daya manusia atau Human Resources bagi Anda dan perusahaan Anda? Kunjungi sleekr.co<\/a><\/strong><\/span><\/span> sekarang!<\/p>\n","protected":false},"author":1,"menu_order":0,"template":"","categories":[2043],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n\n