{"id":5340,"date":"2019-04-20T10:30:14","date_gmt":"2019-04-20T03:30:14","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=5340"},"modified":"2023-01-02T11:43:36","modified_gmt":"2023-01-02T04:43:36","slug":"menghitung-pesangon-karyawan","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/menghitung-pesangon-karyawan\/","title":{"rendered":"Peraturan & Panduan Menghitung Pesangon Karyawan"},"content":{"rendered":"
Saat masa kerja seorang karyawan berakhir atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)<\/strong><\/span><\/a>, pihak perusahaan atau pemberi kerja idealnya wajib menyerahkan sejumlah uang atau yang biasa disebut dengan pesangon karyawan. Pemberian ini disebut juga dengan uang pesangon.<\/span><\/p>\r\n Sekilas, pemberian pesangon karyawan memang terlihat simpel. Pada praktiknya, masih banyak kesalahpahaman yang terjadi antara perusahaan dan karyawan. Buktinya hingga saat ini masih ada karyawan-karyawan yang melakukan demonstrasi terkait pesangon setelah mereka mendapat PHK atau mengundurkan diri.<\/span><\/p>\r\n Padahal, segala kebijakan dan penghitungan terkait pesangon karyawan sudah ditentukan dalam undang-undang. Untuk memastikan bahwa Anda sudah memberikan hak pesangon karyawan yang adil, tidak ada salahnya menyimak penjelasan berikut ini.<\/span><\/p>\r\n <\/span><\/p>\r\n \u00a0<\/p>\r\n <\/p>\r\n Kebijakan tentang pemberian uang pesangon karyawan oleh perusahaan telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:<\/span><\/p>\r\n “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan\/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.<\/em>“<\/span><\/p>\r\n a. Bagi karyawan yang di-PHK<\/strong>, perhitungan pesangon PHK<\/a> diatur dalam Pasal 156 ayat (2)<\/strong>. Sedangkan untuk uang penghargaan masa kerja diatur lebih lanjut pada Pasal 156 ayat (3)<\/strong>. Terakhir, Pasal 156 ayat (4) mengatur tentang uang penggantian hak<\/strong>. Uang penggantian ini terdiri dari hak cuti karyawan<\/a><\/span> yang belum diambil, ongkos pulang karyawan, dan penggantian uang perumahan dan perawatan. Hal ini harus Anda tulis secara jelas dalam perjanjian kerja.<\/p>\r\n b. Bagi karyawan yang resign<\/em><\/strong>,\u00a0sebenarnya bagi karyawan yang mengundurkan diri (resign<\/em>) tidak ada pesangon dari perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan (2) <\/strong>Undang-Undang Ketenagakerjaan<\/strong>. Karyawan hanya akan mendapat uang penggantian hak dan uang pisah saja. Bukan pesangon seperti pada hak karyawan yang di PHK.<\/p>\r\n Baca juga: 5 Tips Melakukan Pemecatan Karyawan<\/strong><\/span><\/a><\/p>\r\n<\/li>\r\n <\/span><\/p>\r\n Berdasarkan Pasal 156 Ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003<\/strong>\u00a0yang telah dijabarkan di atas, ada tiga jenis pemberian uang kepada karyawan. Ada yang disebut dengan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Tiga jenis pemberian uang tersebut wajib diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK. Besarnya uang pesangon karyawan yang wajib Anda berikan juga telah ditentukan oleh Pasal 156 Ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan<\/strong><\/span><\/a> No. 13 Tahun 2003, yakni sebagai berikut?<\/span><\/p>\r\n\r\n
Peraturan Pesangon Karyawan Menurut Undang-Undang<\/h1>\r\n
Bagaimana perbedaan pesangon karyawan yang resign dan pesangon PHK? <\/strong><\/h2>\r\n
3 Jenis Uang Pesangon Karyawan<\/b><\/h1>\r\n
<\/span><\/p>\r\na. Uang pesangon<\/b><\/h2>\r\n