{"id":5297,"date":"2018-01-26T10:30:14","date_gmt":"2018-01-26T03:30:14","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=5297"},"modified":"2022-12-08T16:08:19","modified_gmt":"2022-12-08T09:08:19","slug":"4-hal-tentang-kerja-shift-karyawan","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/4-hal-tentang-kerja-shift-karyawan\/","title":{"rendered":"4 Hal yang Perlu Anda Ketahui tentang Peraturan Kerja Shift Karyawan"},"content":{"rendered":"
Kebanyakan perusahaan di Indonesia menerapkan waktu kerja bersistem <\/span>full time, <\/span><\/i>yakni pukul 08:00-17:00 untuk hari Senin-Jumat atau pukul 08:00-16:00 untuk hari Senin-Sabtu. Namun, pemerintah Indonesia juga memperbolehkan perusahaan untuk menerapkan sistem waktu kerja <\/span>shift. <\/span><\/i>Biasanya, waktu kerja tersebut diterapkan pada perusahaan yang bisnisnya berlangsung lama atau terus menerus, contohnya seperti gerai-gerai di pusat perbelanjaan. <\/span><\/p>\n Nah, apabila Anda berencana untuk menerapkan sistem waktu kerja <\/span>shift <\/span><\/i>di perusahaan, perhatikan dulu beberapa hal penting di bawah ini. Ketentuannya telah diatur secara resmi dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.<\/span><\/p>\n Sudahkah Anda mematuhi peraturan kerja shift karyawan sesuai kebijakan yang berlaku? (Source: Pexels)<\/em><\/p>\n Pada dasarnya, durasi waktu kerja<\/strong><\/span><\/a> yang berlaku pada sistem <\/span>shift <\/span><\/i>tidak jauh berbeda dari sistem <\/span>full time. <\/span><\/i>Pengaturan wakti kerja dalam sistem <\/span>shift <\/span><\/i>diatur Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, yaitu:<\/span><\/p>\n Maka, dapat disimpulkan bahwa seorang karyawan tak boleh bekerja <\/span>shift <\/span><\/i>melebihi 40 jam dalam seminggu. Namun, perlu diperhatikan bahwa ketentuan kerja <\/span>shift <\/span><\/i>tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha tertentu, seperti pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal laut, atau penebangan hutan.<\/span><\/p>\n<\/li>\n Sama seperti perusahaan <\/span>full time, <\/span><\/i>perusahaan <\/span>shift <\/span><\/i>juga bisa meminta karyawan mereka untuk melakukan lembur. Dengan catatan, mereka harus memperhatikan ketentuan dari Pasal 78 UU Ketenagakerjaan. <\/span>Pertama, <\/span><\/i>harus ada persetujuan dari pihak karyawan yang bersangkutan untuk melakukan lembur. <\/span>Kedua, <\/span><\/i>waktu kerja lembur maksimal berlangsung selama tiga jam dalam sehari dan empat belas jam dalam seminggu. <\/span>Ketiga, <\/span><\/i>perusahaan juga harus membayar upah kerja lembur sebagai hak yang diterima karyawan.<\/span><\/p>\n\n
Maksimal Kerja Shift 8 Jam Sehari<\/b><\/h3>\n
\n
Diperbolehkan Lembur Maksimal 3 Jam per Hari<\/b><\/h3>\n